Blog

  • Kompol Yogi Tersangka Utama Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Harta Kekayaan Tembus Rp1,1 Miliar

    Kompol Yogi Tersangka Utama Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Harta Kekayaan Tembus Rp1,1 Miliar

    Jakarta – Kompol I Made Yogi Purusa Utama resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Meski kini berstatus tersangka dan telah dipecat dari institusi Polri, rekam jejak karier dan kekayaannya turut menjadi sorotan publik.

    Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 10 Januari 2024, harta kekayaan Kompol Yogi tercatat mencapai Rp1.163.159.838 atau sekitar Rp1,1 miliar. Sebagian besar kekayaan tersebut berbentuk aset properti berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Sidoarjo, senilai Rp1,1 miliar.

    Selain properti, ia juga tercatat memiliki satu unit sepeda motor Yamaha XMAX tahun 2018 dengan nilai sekitar Rp45 juta. Sementara, kas atau setara kas yang dilaporkan hanya sebesar Rp18 juta.

    Kekayaan Kompol Yogi terpantau relatif stabil sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2019, ia melaporkan kekayaan sebesar Rp1,06 miliar. Nilai ini sempat naik dan turun sedikit dalam kurun 2020 hingga 2023, tetapi tetap berada di kisaran yang sama.

    Namun sorotan terhadap Kompol Yogi bukan hanya terkait kekayaannya. Namanya mencuat dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi yang juga melibatkan Ipda Haris Chandra. Tak hanya itu, publik digemparkan dengan informasi bahwa Kompol Yogi sempat menyewa seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari sebesar Rp10 juta untuk menemaninya berlibur di Gili Trawangan, Lombok. Perempuan tersebut kini turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan yang diduga berlatar belakang asmara tersebut.

    Sebelum terseret kasus hukum, Kompol Yogi dikenal sebagai perwira yang cukup berprestasi di jajaran kepolisian. Ia pernah menjabat Kasat Reskrim di Polresta Mataram dan disebut memiliki kiprah menonjol dalam sejumlah pengungkapan kasus, termasuk korupsi dan narkoba.

    Kini, nasibnya berubah drastis. Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Yogi. Kasus hukum yang membelitnya masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.

  • Pimpinan KPK Marahi Kepala Daerah Yang Menceletuk Gaji Tak Cukup

    Pimpinan KPK Marahi Kepala Daerah Yang Menceletuk Gaji Tak Cukup

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, melontarkan pernyataan tegas menanggapi keluhan sejumlah pejabat daerah yang mengaku gaji mereka tidak mencukupi. Pernyataan tersebut disampaikan Johanis dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama pemerintah daerah di Ancol, Jakarta, Rabu (10/7/2025).

    Dalam forum tersebut, Johanis secara langsung menanyakan kepada para kepala daerah apakah gaji mereka cukup. Secara mengejutkan, sebagian pejabat dengan lantang menjawab bahwa gaji mereka “tidak cukup”.

    Mendengar hal itu, Johanis naik pitam. Ia menilai keluhan para pejabat tersebut tidak pantas disampaikan, apalagi mengingat posisi dan fasilitas yang telah mereka terima dari negara.

    > “Kalau bapak bilang tidak cukup, bapak sudah diberikan mobil, rumah, anggaran, dan lain-lain. Masih banyak rakyat kita yang jelata,” ujar Johanis dengan nada tinggi.

    Johanis bahkan menyarankan agar pejabat yang merasa tidak cukup dengan gaji yang diterima sebaiknya mengundurkan diri saja.

    > “Kalau tidak cukup gaji, mundur saja. Masih banyak orang lain yang mau menduduki posisi itu dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

    Ia mengingatkan bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan sarana memperkaya diri. Seorang pejabat seharusnya bekerja dengan integritas, dan melihat ke bawah, bukan selalu membandingkan diri dengan yang berada di atas.

    “Jangan cuma melihat ke atas, lihat juga ke bawah. Banyak rakyat kita yang hidup pas-pasan, tapi mereka tidak mengeluh seperti bapak-bapak ini,” ucap Johanis.

    Pernyataan Johanis mendapat dukungan dari berbagai kalangan yang menilai bahwa keluhan semacam itu mencerminkan kurangnya kepekaan sosial dari sebagian pejabat publik. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong integritas di kalangan penyelenggara negara.

  • Musim Kemarau Mulai Melanda, Perumda Tirta Mayang Imbau Warga Jambi Hemat Air

    Musim Kemarau Mulai Melanda, Perumda Tirta Mayang Imbau Warga Jambi Hemat Air

    Jambi – Manajemen Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi mengimbau warga agar berhemat menggunakan air karena sudah mulai memasuki musim kemarau tahun ini.

    Guna memenuhi kebutuhan pelanggan, perusahaan daerah memprogramkan menyediakan layanan bantuan air gratis melalui mobil tangki untuk wilayah terdampak, kata Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Dwike Riantara di Jambi, Rabu.

    Ia mengatakan memasuki musim kemarau sejak Juni lalu, pihaknya menghadapi kendala mengalirkan air kepada pelanggan.

    Hal ini disebabkan penurunan debit air Sungai Batanghari yang berdampak langsung pada operasional beberapa intake penyadapan air baku.

    “Kami sudah meninjau langsung dua lokasi intake yang ada di Kota Jambi yakni Intek Tanjung Johor dan Sejinjang saat ini dalam tampak debit air sungai menurun,” katanya.

    Inspeksi ini juga untuk memastikan bahwa seluruh langkah penanganan berjalan sesuai rencana dan dilakukan dengan sigap.

    Dwike juga menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan evaluasi teknis pada 29 Juni hingga 8 Juli 2025, tiga intake utama mengalami gangguan signifikan.

    Di Intake Tanjung Johor tercatat mengalami penurunan debit air hingga 100 persen sehingga tidak dapat beroperasi selama delapan jam setiap harinya.

    “Kondisi ini menyebabkan sekitar 1.200 Sambungan Rumah (SR) tidak menerima pengaliran air,” sebutnya.

    Sementara itu di Intake Sejinjang mengalami penurunan debit sebesar 50 persen dari kapasitas seharusnya, berdampak pada menurunnya volume pengaliran kepada 6.500 sambungan pelanggan.

    Sedangkan pada intake Broni 2 mengalami penurunan debit sebesar 15 persen yang berdampak pada kurang lebih 5.100 sambungan pelanggan di wilayah pelayanan.

    Menanggapi situasi ini, Perumda Tirta Mayang bergerak cepat dengan melakukan berbagai langkah penanganan dan mitigasi. Di Intake Tanjung Johor, dilakukan pemindahan posisi titik sadap pompa ke lokasi yang memiliki kedalaman air lebih optimal.

    Sementara di Intake Sejinjang, pengerukan lumpur pada titik sadap dilakukan menggunakan alat berat. Sedangkan di Intake Broni 2, telah dilakukan pemasangan pompa tambahan pada titik terdalam agar suplai air tetap dapat terjaga.

    “Hasil sementara menunjukkan perbaikan kondisi layanan, terutama pada intake yang telah dilakukan tindakan langsung di lapangan,” katanya.

    Sementara itu berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Provinsi Jambi, puncak musim kemarau tahun ini diperkirakan terjadi pada Juli dan akan berakhir pada Agustus 2025. Musim hujan diperkirakan mulai memasuki fase transisi pada September mendatang.

    “Masyarakat yang membutuhkan layanan ini dapat menghubungi melalui pesan WhatsApp ke nomor 0821-2121-9692,” katanya.

  • Kejari Tebo Sita Aset Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Mobil hingga Motor Diamankan

    Kejari Tebo Sita Aset Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Mobil hingga Motor Diamankan

    TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur. Tim penyidik kini bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik para tersangka.

    Pada Senin (7/7/2025), Kejari Tebo menyita rumah milik Harmunis—kontraktor pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera perusahaan—yang berada di Desa Tanjung Aur Seberang, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo. Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita satu unit mobil Toyota Raize warna kuning serta sejumlah dokumen penting.

    Tak berhenti di situ, keesokan harinya, Selasa (8/7/2025), penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka lain, Edy Sofyan, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan dan merupakan pejabat penandatangan PTSPN. Dari kediamannya di Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, tim kejaksaan menyita satu unit smartphone dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

    Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-03/L.5.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 55/Pid.B-Geledah/2025/PN Mrb.

    Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhyaksa Soesono, mengatakan bahwa total ada dua lokasi yang digeledah dan tiga aset yang berhasil disita dari dua tersangka tersebut.

    “Penggeledahan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib. Prosesnya turut dikawal ketat oleh personel TNI,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).

  • Cik Bur Digugat Partai Demokrat Jambi, Ini Perkaranya

    Cik Bur Digugat Partai Demokrat Jambi, Ini Perkaranya

    JAMBI–Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Burhanudin Mahir, digugat partainya ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi atas perbuatan melawan hukum.

    Anggota DPRD Provinsi Jambi yang akrab disapa Cik Bur ini digugat terkait kerjasama dengan PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) dalam pemasangan tower bersama di atas kantor DPD Demokrat.

    Dalam perkara Nomor 1117/Pdt.G/2025/PN Jambi ini, Cik Bur selaku tergugat I, Ritas Mairiyanto selaku tergugat II, PT Tower Bersama Infrastrukture tergugat III.

    Kemudian, Hermawan Budisusilo dan Roy Hamonangan Aritonang R selaku tergugat IV dan V. Perkara yang didaftarkan pada 18 Juni 2025 lalu itu akan disidang hari ini, Rabu (9/7/2025).

    Gugatan ini dilayangkan karena tergugat Burhanudin Mahir pada tahun 2020 memberikan kuasa kepada Ritas Mairiyanto untuk berkontrak dengan PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) pemasangan tower bersama di atas kantor Demokrat.

    Namun perpanjangan kontrak tersebut dinilai janggal. Sebab masa kontrak pertama belum habis, kemudian diperpajang lagi 15 tahun ke depan terhitung 2024-2039 dengan nilai sewa Rp 330 juta.

    “Pada saat perpanjangan atau perubahan kontrak, Burhanudin Mahir tidak lagi menjabat sebagai ketua DPD Demokrat Jambi, karena sudah dijawab oleh Pak Mashuri,” ujar Endang Kuswardani, kuasa hukum DPD Demokrat.

    Sementara uang sewa tower tidak disetor ke kas DPD Demokrat. Endang mengatakan, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada tergugat namun tidak ada tanggapan.

    “Karena tidak ada itikad baik dan somasi tidak ditanggapi maka kita lakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan,” pungkasnya.

  • Bupati Muaro Jambi BBS Temui Mendikdasmen, Usulkan Revitalisasi Sekolah demi Pendidikan Berkualitas

    Bupati Muaro Jambi BBS Temui Mendikdasmen, Usulkan Revitalisasi Sekolah demi Pendidikan Berkualitas

    MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si, melakukan audiensi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu’ti, di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Bupati yang akrab disapa BBS ini menyampaikan sejumlah program prioritas Pemkab Muaro Jambi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di wilayahnya.

    Bupati BBS secara langsung menyerahkan dokumen usulan program revitalisasi satuan pendidikan kepada Mendikdasmen. Dokumen tersebut berisi kebutuhan mendesak daerah terhadap dukungan pusat, termasuk bantuan peningkatan infrastruktur, sanitasi sekolah, mebeler, hingga aksesibilitas pendidikan yang selama ini masih menjadi kendala di beberapa sekolah di Kabupaten Muaro Jambi.

    > “Banyak sekolah masih mengalami keterbatasan fasilitas. Ini berdampak pada kualitas pembelajaran, motivasi siswa, dan kenyamanan guru dalam mengajar,” ujar Bupati BBS dalam pertemuan tersebut.

    Ia menegaskan bahwa revitalisasi satuan pendidikan menjadi langkah strategis dan mendesak guna menciptakan lingkungan belajar yang layak dan sejalan dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

    > “Sinergi dengan Kemendikdasmen sangat penting untuk mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing. Kami berharap pemerintah pusat mendukung percepatan program pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi,” tambahnya.

    Audiensi ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Muaro Jambi dalam mengangkat kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

  • MENKO Prof Yusril Peringatkan Dampak Konstitusional Jika Putusan MK soal Pemilu Diterapkan

    MENKO Prof Yusril Peringatkan Dampak Konstitusional Jika Putusan MK soal Pemilu Diterapkan

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas), Prof Yusril Ihza Mahendra, menilai ada potensi pelanggaran konstitusi jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan waktu pemilihan umum (Pemilu) diterapkan. Menurut Yusril, keputusan MK tersebut berisiko bertentangan langsung dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 22E.

    Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada Kamis, 26 Juni 2025, menetapkan bahwa Pemilu nasional (untuk DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden) serta Pemilu lokal (untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota) harus dilaksanakan secara terpisah mulai tahun 2029. MK memutuskan bahwa Pemilu lokal akan diselenggarakan antara dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.

    Yusril menekankan bahwa Pasal 22E UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Pemilu, termasuk untuk DPRD, harus diselenggarakan setiap lima tahun. Dengan adanya jeda waktu yang diamanatkan MK, Pemilu DPRD tidak lagi dilaksanakan setiap lima tahun, yang menurut Yusril, merupakan konflik langsung dengan konstitusi.

    “Tanpa amandemen konstitusi, pemisahan waktu Pemilu seperti yang diputuskan MK akan menciptakan masalah hukum dan inkonsistensi dalam sistem ketatanegaraan kita,” ujar Yusril.

    Ia juga menyoroti nasib anggota DPRD yang masa jabatannya mungkin akan diperpanjang akibat penundaan ini. Yusril mempertanyakan dasar hukum perpanjangan masa jabatan tersebut dan apakah hal itu akan melanggar prinsip bahwa anggota DPRD harus dipilih oleh rakyat.

    Yusril mendesak para pembuat undang-undang untuk serius mempertimbangkan tantangan konstitusional dan hukum ini guna menghindari benturan dengan UUD 1945.

  • DLH Kota Jambi Tegaskan Kewenangan Dokumen Lingkungan PT SAS Ada di Provinsi, Pemkot Konsisten Tolak Proyek Jika Langgar RTRW

    DLH Kota Jambi Tegaskan Kewenangan Dokumen Lingkungan PT SAS Ada di Provinsi, Pemkot Konsisten Tolak Proyek Jika Langgar RTRW

    KOTA JAMBI – Menanggapi protes warga RT 03 Kelurahan Aur Kenali terhadap aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Dr. Ardi, menegaskan bahwa dokumen lingkungan milik perusahaan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.

    Hal ini, kata Ardi, disebabkan oleh cakupan proyek PT SAS yang bersifat lintas kabupaten/kota. Dokumen lingkungan perusahaan mencakup seluruh rencana pembangunan, mulai dari jalan khusus batu bara dari Sarolangun hingga dermaga (stockpile) di kawasan Kota Jambi.

    “Ini lintas wilayah, dari Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi hingga Kota Jambi. Karena itu, kewenangan dokumen lingkungan berada di tangan Pemerintah Provinsi,” ujar Ardi, Kamis (3/7/2025).

    Meski tidak memiliki kewenangan terhadap dokumen lingkungan proyek, DLH Kota Jambi tetap menegaskan sikap Pemerintah Kota yang konsisten sejak awal, yakni menuntut seluruh aktivitas PT SAS harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.

    “Pak Wali Kota, dr. Maulana, sudah menyampaikan dengan tegas bahwa Pemkot Jambi meminta semua aktivitas PT SAS harus sesuai RTRW. Sikap ini sudah ditegaskan sejak era Penjabat Wali Kota sebelumnya dan tetap kita pertahankan hingga kini,” tambahnya.

    Pernyataan ini menyusul kekhawatiran warga atas aktivitas land clearing di Aur Kenali yang diduga sebagai bagian dari proyek jalan dan dermaga batu bara milik PT SAS. Warga menilai proyek ini berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kawasan pemukiman.

    Meskipun tidak memiliki kendali atas dokumen lingkungan proyek, DLH Kota Jambi menyatakan kesiapannya mendampingi warga untuk memastikan bahwa seluruh tahapan kegiatan tetap mematuhi aturan dan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

  • Alias, SH.MH Gelar Syukuran PPPK di BPKAD Muaro Jambi: “Tunjukkan Integritas dan Profesionalisme”

    Alias, SH.MH Gelar Syukuran PPPK di BPKAD Muaro Jambi: “Tunjukkan Integritas dan Profesionalisme”

    MUARO JAMBI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi, Alias, SH, MH, menggelar acara syukuran sebagai bentuk apresiasi atas pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dan Tahap 2.

    Acara yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini digelar di Kantor BPKAD pada Rabu, 2 Juli 2025. Diketahui, PPPK Tahap 1 telah dilantik pada 19 Juni 2025, sementara Tahap 2 menyusul pada 30 Juni 2025.

    Dalam sambutannya, Alias menyampaikan rasa bangga sekaligus harapannya agar para PPPK yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

    > “Saya berharap seluruh PPPK yang telah dilantik dapat menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Muaro Jambi,” tegasnya.

    Acara ini juga menjadi momentum penguatan solidaritas antarsesama pegawai. Hadir dalam kesempatan tersebut para pejabat di lingkungan BPKAD, perwakilan ASN, serta keluarga dan kerabat PPPK sebagai bentuk dukungan moral.

     

  • WN Oknum Perangkat Desa Sekernan Tolak Warga Urus SKTM : Arogan dan Intimidatif

    WN Oknum Perangkat Desa Sekernan Tolak Warga Urus SKTM : Arogan dan Intimidatif

    MUARO JAMBI – Niat membantu warga lansia miskin justru dibalas dengan intimidasi. Susi Susanti, aktivis LSM sekaligus jurnalis lokal, mengaku diteriaki oleh seorang oknum perangkat Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, saat mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

    Permohonan yang diajukan secara resmi ke balai desa itu malah berbuntut makian lewat sambungan WhatsApp dari staf desa berinisial WN.

    > “Saya ajukan SKTM ke balai desa, bukan untuk saya pribadi, tapi untuk lansia yang butuh bantuan. Tapi malah diteriaki,” kata Susi kepada media ini, Kamis (27/6/2025).

    Menurut Susi, WN menelepon dengan nada tinggi dan mempermasalahkan pengajuan SKTM tanpa seizin kepala desa.

    > “Kalo ngajuin SKTM itu harusnyo sepengetahuan desa dan disetujui kades!” bentak WN, sebagaimana ditirukan Susi.

    Arogansi Aparat, Warga Sipil Ditekan

    Susi menilai sikap WN sebagai bentuk pelecehan terhadap fungsi kontrol sosial masyarakat. Terlebih, ia mengajukan SKTM atas dasar permintaan warga yang tidak tahu cara mengakses layanan.

    > “Saya hanya menjembatani hak masyarakat miskin. Di mana letak salah saya? Mengapa malah diintimidasi?” ujarnya geram.

    Ia juga menyebut bahwa saat ini Kepala Desa Sekernan, Alamsyah, tengah menunaikan ibadah haji, sehingga pengurusan SKTM hanya dilakukan berdasarkan prosedur pelayanan di kantor desa.

    Pakar: Ada SOP, Tapi Tak Boleh Ada Kekerasan Verbal

    A. Mufni Maulid, pakar hukum tata pemerintahan desa di Jambi, menyayangkan tindakan kasar dari oknum perangkat desa. Menurutnya, meski secara administrasi SKTM memang harus melalui kades atau sekdes, perangkat desa tidak punya hak untuk memaki atau menekan warga.

    > “Ada mekanisme birokrasi, tapi cara menyampaikan harus tetap beretika. Nada tinggi kepada warga bisa dikategorikan sebagai intimidasi verbal, apalagi jika warga datang dengan maksud baik,” tegasnya.

    Catatan Serius bagi Etika Pelayanan Publik Desa

    Insiden ini menambah daftar panjang persoalan pelayanan publik di tingkat desa yang kerap mencederai prinsip keterbukaan dan pelayanan humanis. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi diharapkan segera turun tangan menertibkan tata kelola desa, khususnya dalam hal etika melayani warga miskin dan kelompok renta