Blog

  • Kejari Tebo Geledah Kantor Perindag dan ULP, Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur

    Kejari Tebo Geledah Kantor Perindag dan ULP, Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur

    TEBO – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muaro Tebo semakin mengerucut. Setelah menyeret tujuh tersangka ke balik jeruji besi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo kembali tancap gas dengan menggeledah dua kantor strategis milik Pemkab Tebo pada Senin (23/6/2025).

    Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kajari Tebo Ridwan Ismawanta melakukan penggeledahan di kantor ULP/UKPBJ yang berada di kompleks Kantor Bupati Tebo, serta di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tebo. Aksi ini menyedot perhatian pegawai yang tengah bekerja.

    “Penggeledahan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tebo nomor 28/pen/pidB-GLD/2025/apN.MRT tanggal 23 Juni 2025,” ujar Ridwan didampingi Kasi Intel Febrow Adhiaksa Soeseno dan Kasi Pidsus Ahmad Riyadi Pratama, SH., MH.

    Dari dua lokasi itu, penyidik menyita dua unit laptop dan sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan erat dengan skandal korupsi pembangunan pasar yang menelan miliaran rupiah tersebut.

    Meski belum mengungkap identitas baru, Kajari Ridwan memberikan sinyal kuat akan adanya perkembangan kasus.

    > “Tunggu saja. Biarkan kami bekerja. Siapapun yang terlibat, akan kami seret ke meja hukum,” tegasnya.

    Langkah agresif ini mempertegas komitmen Kejari Tebo dalam mengungkap aktor-aktor lain di balik kasus yang sudah mencoreng wajah pelayanan publik tersebut. Sinyal adanya tersangka tambahan pun semakin nyata

  • Pemkab Muaro Jambi Teken MoU dengan Universitas Jambi, Fokus Kolaborasi Bidang Pendidikan dan Pembangunan Daerah

    Pemkab Muaro Jambi Teken MoU dengan Universitas Jambi, Fokus Kolaborasi Bidang Pendidikan dan Pembangunan Daerah

    MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi memperpanjang kerja sama dengan Universitas Jambi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilangsungkan pada Senin (23/06/2025) di ruang rapat Rektorat Gedung UNIFAC Universitas Jambi.

    Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, SP., MM., M.Si, dan Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H. Kerja sama ini mencakup berbagai bidang strategis seperti pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga perencanaan pembangunan daerah.

    > “Komitmen bersama hari ini menjadi langkah bagi kita untuk melanjutkan kerja sama antara Pemkab Muaro Jambi dan Universitas Jambi. Kita ingin mendorong berbagai terobosan dan inovasi sebagaimana tercantum dalam Panca Cita Muaro Jambi,” ujar Bupati Bambang dalam sambutannya.

    Bupati menekankan pentingnya kolaborasi dengan perguruan tinggi sebagai upaya strategis dalam menjawab berbagai persoalan daerah. Beberapa isu yang menjadi perhatian khusus, di antaranya penyelesaian konflik lahan, pengelolaan sampah, hingga perencanaan pembangunan yang inklusif dan berbasis akademik.

    > “Pemkab Muaro Jambi sangat membutuhkan kontribusi Universitas Jambi, terutama dalam memberikan rekomendasi akademis yang menjadi dasar kebijakan publik. MoU ini juga menjadi ruang bagi seluruh OPD untuk bersinergi dengan UNJA dalam memenuhi kebutuhan perencanaan yang tepat sasaran,” jelasnya.

    Melalui kerja sama ini, Pemkab berharap terjadi penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perencanaan pembangunan yang terintegrasi dengan dunia pendidikan dan kebutuhan masyarakat.

  • Bupati BBS Melaksanakan Penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Pelantikan Serta Pengambilan sumpah/janji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024

    Bupati BBS Melaksanakan Penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Pelantikan Serta Pengambilan sumpah/janji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024

    MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan serta pengambilan sumpah/janji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024. Acara ini berlangsung di lapangan kantor Bupati Muaro Jambi, Bukit Cinto Kenang, pada Kamis (19/6/2025). Sebanyak 1553 orang PPPK dilantik dan diambil sumpah/janjinya pada kesempatan ini. Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, didampingi Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, memberikan sambutan dan menekankan bahwa pelantikan ini bukan akhir, melainkan awal dari pengabdian sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Bambang Bayu Suseno mendorong seluruh PPPK untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja, bekerja dengan sepenuh hati, profesional, dan bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan bahwa integritas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas, dengan menjunjung tinggi kejujuran dan pelayanan publik. Bupati juga menginformasikan bahwa pemerintah kabupaten akan segera merealisasikan hak-hak PPPK, termasuk gaji yang akan mulai dibayarkan pada bulan Juli 2025. Ia mengajak seluruh PPPK untuk menjadi bagian dari gerak langkah pembangunan Kabupaten Muaro Jambi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan PPPK dapat memperkuat kapasitas birokrasi dan mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas di Kabupaten Muaro Jambi. Bupati Muaro Jambi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muaro Jambi serta Kantor Regional VII BKN Palembang.

  • Jaksa Agung : Ancam Copot Kajati dan Kajari yang Minim Perkara Korupsi

    Jaksa Agung : Ancam Copot Kajati dan Kajari yang Minim Perkara Korupsi

    Maluku -Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin secara tegas memerintahkan seluruh satuan kerja mulai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia untuk mengungkap secara jelas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

    Hal ini disampaikan langsung Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat dikonfirmasi setelah memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai saat melaksanakan kunjungan kerja ke Maluku Utara, Rabu (18/6/2025).

    Jaksa Agung juga menegaskan kepada seluruh Kajati hingga Kajari di Indonesia termasuk di Maluku Utara untuk ungkap, tangkap dan selesaikan semua kasus korupsi.

    “Kalau komitmen soal korupsi sudah jelas, saya memerintahkan ke seluruh jajaran untuk ungkap, tangkap dan selesaikan,” katanya, tegas.

    Bahkan dirinya berjanji akan mengevaluasi Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah yang penanganan perkara korupsi paling sedikit.

    “Kunjungan ini sekaligus bagian dari evakuasi, karena saya akan melihat kalau daerah yang perkara korupsinya tidak ditangani atau sedikit, maka saya evaluasi,” ujarnya.

    Dalam penanganan korupsi lanjut Jaksa Agung, pihaknya akan melihat lebih jauh terkait dengan kerugian negara yang telah diselamatkan oleh Kejaksaan di daerah.

    “Banyaknya yang diselamatkan, setidak-tidaknya berapa sih perkara korupsi yang ditangani dan berapa kerugian negara yang diselamatkan,” ucapnya mengakhiri.

  • Rokok Ilegal Kian Mengganas, Bea Cukai Luncurkan Satgas Khusus

    Rokok Ilegal Kian Mengganas, Bea Cukai Luncurkan Satgas Khusus

    Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal sebagai bagian dari upaya serius pemerintah menekan peredaran barang tanpa cukai resmi dan melindungi industri legal dalam negeri.

    Langkah ini diumumkan langsung oleh Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, pada Senin (17/6/2025). Ia menyatakan bahwa keberadaan satgas ini merupakan respons terhadap masih tingginya potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai rokok.

    > “Satgas ini kami bentuk agar penanganan rokok ilegal lebih terkoordinasi dan efektif. Kita ingin meminimalkan kebocoran penerimaan, sekaligus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di industri tembakau,” ujar Djaka.

    Penurunan Kasus, Tapi Volume Rokok Ilegal Meningkat

    Dalam paparannya, Djaka mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2025, jumlah kasus penindakan terhadap rokok ilegal justru menurun 13,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, ironisnya, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil disita justru naik 32%, yakni mencapai 285,81 juta batang.

    Kondisi ini menunjukkan bahwa meski jumlah kasus lebih sedikit, setiap penindakan membuahkan hasil yang lebih signifikan secara volume. Hal ini diklaim sebagai indikator bahwa operasi yang dijalankan aparat semakin efektif dan menyasar pelaku dalam skala besar.

    Operasi Serentak Nasional

    Tak hanya membentuk satgas, DJBC juga berencana menggelar operasi pengawasan dan penindakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi pelaku usaha ilegal yang merugikan negara.

    “Ke depan, operasi bersama akan dilakukan secara sistematis dan menyeluruh, bukan hanya oleh petugas bea cukai tapi juga melibatkan instansi terkait di pusat dan daerah,” tegas Djaka.

    Ancaman bagi Penerimaan Negara

    Rokok ilegal tanpa pita cukai sah selama ini menjadi masalah serius yang berpotensi merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar. Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal juga merugikan industri resmi dan memperlemah pengawasan terhadap standar kualitas produk tembakau yang beredar di masyarakat.

    Dengan pembentukan satgas dan peningkatan kualitas operasi, Bea Cukai berharap dapat menurunkan angka peredaran rokok ilegal secara signifikan dalam jangka menengah hingga panjang

  • Rina Marlina Tak Gentar Bongkar Dugaan Pungli di Puskesmas Kebun IX: “Kalau Tak Benar, Pasti Sudah Lama Dihentikan”

    Rina Marlina Tak Gentar Bongkar Dugaan Pungli di Puskesmas Kebun IX: “Kalau Tak Benar, Pasti Sudah Lama Dihentikan”

    MUARO JAMBI – Rina Marlina, salah satu pelapor dalam kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) di Puskesmas Kebun IX, Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum akan terus berjalan. Rina tak goyah meski mantan Kepala Puskesmas, Dewi Lestari, membantah seluruh tudingan tersebut.

    “Biarkan saja dia membantah. Toh kasus ini kan naik. Terakhir saya dikasih SP2HP ke-8 tanggal 24 Maret, nah kemarin sudah gelar perkara di Polda,” ujar Rina Marlina kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

    Menurut Rina, keberlanjutan penyelidikan aparat kepolisian menjadi bukti bahwa laporannya tidak asal-asalan. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya proses sempat tersendat karena menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi, yang baru keluar setelah lebih dari setahun.

    “Setelah hasil audit keluar, penyidik Polres langsung melanjutkan proses sampai sekarang. Memang lambat, tapi tetap berjalan,” jelasnya.

    Dalam perkara ini, Rina menyebutkan bahwa dirinya bersama sejumlah pegawai lain telah memberikan keterangan kepada penyidik. Bahkan ahli dari Kementerian Kesehatan juga sudah dimintai keterangan. Ia yakin, dengan bukti dan saksi yang ada, kebenaran akan terungkap.

    Rina mengklaim, dugaan pungli menyasar dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan dana operasional Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Dari total 55 pegawai, disebutkan tiap orang dipotong Rp 60 ribu per bulan untuk dana TPP—yang jika diakumulasi mencapai Rp 3,3 juta per bulan. Sedangkan pemotongan dana BOK disebut mencapai 35 persen.

    “Saya ada bukti transferannya. SPJ-nya, SPPD lengkap. Yang saya laporkan itu semua sudah diproses,” ujarnya.

    Yang menarik, Rina menyebut bahwa surat kesepakatan pemotongan dana—yang disebut-sebut sebagai dasar legalitas pemotongan—baru dibuat pada pertengahan 2024. Itu pun, menurutnya, dibuat setelah kasus ini mulai diusut dan para pegawai diduga dipaksa menandatanganinya.

    Di sisi lain, Dewi Lestari disebut telah melaporkan balik Rina atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Namun Rina menganggap hal itu sebagai bentuk perlawanan yang wajar, dan tak terlalu ambil pusing karena hingga kini laporan tersebut tak menunjukkan perkembangan berarti.

    “Kalau laporan saya tidak benar, tidak mungkin kasus ini naik terus. Itu aja intinya,” tegasnya.

    Diduga Ada Intervensi Pejabat Dinkes

    Rina juga menyentil adanya dugaan intervensi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Meski tidak merinci bentuk intervensinya, ia menyiratkan bahwa ada upaya “damai” yang pernah ditawarkan.

    “Pasti ada (intervensi). Dia kan dinonjobkan gara-gara masalah ini. Cuma dia (Dewi Lestari) satu-satunya kapus yang diganti,” sebut Rina.

    Menutup keterangannya, Rina menegaskan bahwa ia tidak takut menghadapi segala konsekuensi atas laporan yang ia buat. Harapannya hanya satu: keadilan bisa ditegakkan, dan kasus ini segera sampai ke meja hijau.

    “Semoga kasus ini bisa cepat selesai dan ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya

  • Mantan Kapus Kebon IX Emosi Saat Dikonfirmasi Dugaan Korupsi BOK dan BLUD : “Sudah Basi, Jangan Diungkit Lagi”

    Mantan Kapus Kebon IX Emosi Saat Dikonfirmasi Dugaan Korupsi BOK dan BLUD : “Sudah Basi, Jangan Diungkit Lagi”

    Muaro Jambi– Mantan Kepala Puskesmas Kebun IX, Dewi Lestari, membantah keras tudingan dugaan korupsi yang menyeret namanya terkait pemotongan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Ia menyebut kabar tersebut tidak berdasar dan merupakan persoalan lama yang sudah selesai.

    Dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa, 17 Juni 2025, Dewi tampak geram. Ia langsung mempertanyakan sumber informasi dan menyatakan akan mengambil langkah hukum balik jika tudingan itu terus disebarkan.

    > “Oh tidak ada. Sekarang dasarnya kamu bicara begitu apa? Siapa orangnya (yang ngasih tahu)? Biar saya lapor balik,” ujarnya dengan nada tinggi.

    Dewi membenarkan bahwa dirinya pernah menjalani pemeriksaan di Polres dan Inspektorat Muaro Jambi. Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut detail proses tersebut, hanya menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyasar dirinya seorang.

    > “Sekarang kan konsep bahasa kamu korupsi gitu. Jangan sembarangan bilang korupsi. Kalau saya ada korupsi, silakan sesuai prosedur hukum yang berlaku aja,” tegasnya.

    Ia juga menampik tudingan bahwa dirinya pernah memerintahkan bendahara TPP maupun bendahara BOK untuk melakukan pemotongan dana pegawai. Menurutnya, isu tersebut muncul akibat sentimen pribadi dan telah bergulir sejak 2022.

    > “Ini sudah basi ceritanya. Ini sudah dari tahun 2022 kemarin. Intinya saya tidak pernah memerintahkan. Kalau memang ada bukti, silakan saja diproses,” ujarnya sebelum menutup telepon secara sepihak.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, Afifudin, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan media. Hal serupa juga terjadi pada Kepala Inspektorat Muaro Jambi, Herlina, yang hingga kini belum merespons.

    Tim redaksi masih berupaya untuk menggali keterangan lebih lanjut dari berbagai pihak, termasuk Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muaro Jambi, guna memperoleh kejelasan atas dugaan penyimpangan dana publik yang diduga terjadi di lingkungan Puskesmas Kebun IX. ( Sumber detail.id)

  • Di Bawah Kepemimpinan BBS, Muaro Jambi Pertahankan Opini WTP dari BPK

    Di Bawah Kepemimpinan BBS, Muaro Jambi Pertahankan Opini WTP dari BPK

    MUARO JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Jambi. Senin (16/6).

    Penyerahan LHP ini langsung diberikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jambi,  Muhammad Toha Arafat kepada Bupati Muaro Jambi dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi merupakan wujud komitmen BPK RI dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi  Muhammad Toha Arafat menyebut jika tujuan pemeriksaan laporan keuangan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

    Opini yang diberikan oleh BPK didasarkan pada empat kriteria esensial diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah kemudian efektivitas sistem pengendalian Intem (SPI); kemudian kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan; dan kecukupan Pengungkapan Informasi dalam Laporan Keuangan. “Selain bekerja tersebut dalam pemeriksaan BPK juga memperhatikan Bagaimana upaya pemerintah daerah dalam menyediakan layanan pada masyarakat,” kata kepala BPK.

    Selain memberikan laporan LHP kepada Kabupaten Muaro Jambi,  BPK juga memberikan hal yang sama kepada empat daerah lainnya,  diantaranya Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada lima pemerintah daerah tersebut.

      “Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang mendapatkan opini WTP untuk ke-12 kalinya. Pemerintah Kabupaten Kerinci yang mendapatkan opini WTP untuk ke-10 kalinya, dan Pemerintah Kabupaten Merangin yang mendapatkan opini WTP untuk ke-9 kalinya,” kata kepala BPK. “Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang mendapatkan opini WTP untuk ke-11 kali, Pemerintah Kota Sungai Penuh yang telah mendapatkan opini WTP untuk ke-13 kalinya,” sambungnya.

  • SPPD Fiktif Dinas PUPR Jambi: HMI Sebut Ini Perampokan Uang Rakyat, Desak APH Bergerak Cepat!

    SPPD Fiktif Dinas PUPR Jambi: HMI Sebut Ini Perampokan Uang Rakyat, Desak APH Bergerak Cepat!

    JAMBI – Kasus dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi memicu kemarahan publik. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi menyebutkan potensi kerugian negara sebesar Rp231 juta lebih akibat aktivitas perjalanan dinas yang tidak pernah terjadi.

    Hebohnya lagi, kasus ini terungkap melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester I tahun 2024, namun hingga kini belum ada tindakan hukum konkret dari aparat penegak hukum (APH) di Jambi.

    HMI: Ini Bukan Salah Admin, Ini Perampokan Terstruktur!

    Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jambi bereaksi keras. Mereka menyebut dugaan SPPD fiktif ini sebagai bentuk korupsi sistematis dan bukan sekadar kesalahan teknis atau kelalaian administratif.

    > “Ini jelas perampokan uang rakyat. Ada indikasi kuat bahwa praktik ini dilakukan dengan sadar dan terencana,” tegas Paizal, Kabid PPD HMI Cabang Jambi, Minggu (15/6).

    Menurut HMI, nilai kerugian yang terungkap hanyalah “puncak gunung es”. Mereka menduga praktik serupa sudah berlangsung lama dan melibatkan lebih dari satu oknum.

    APH Harus Bertindak, Jangan Nunggu Viral!

    HMI mendesak agar pihak Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan.

    > “Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Kasus korupsi jangan cuma diburu kalau sudah heboh di media sosial. Negara butuh keadilan, bukan pencitraan,” ujar Paizal.

    Mereka juga meminta Gubernur Jambi melakukan tindakan tegas, termasuk mengaudit ulang seluruh aktivitas perjalanan dinas Dinas PUPR dan mengevaluasi pejabat terkait.

    Masyarakat Diminta Ikut Kawal!

    HMI memastikan akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tak ada respons dari aparat hukum, mereka menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran di depan kantor Dinas PUPR dan Kejati Jambi.

    > “Kami tidak akan diam. Uang rakyat harus kembali, dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tutup Paizal.

  • Mafia Rokok Ilegal Jambi Seret Nama “Yudi”, Diduga Dilindungi Oknum Inisial “RM”?

    Mafia Rokok Ilegal Jambi Seret Nama “Yudi”, Diduga Dilindungi Oknum Inisial “RM”?

    Jambi – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi kian brutal dan berlangsung terang-terangan. Kawasan Lingkar Selatan, Kota Jambi menjadi sorotan publik karena diduga kuat menjadi markas transit dan penyimpanan rokok ilegal tanpa cukai milik mafia rokok berinisial “YI” yang biasa dipanggil Yudi yang memiliki postur tubuh gempal.

    Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa Yudi memiliki beberapa gudang namun lebih memanfaatkan rumahnya di kawasan perumahan Lingkar Selatan sebagai gudang penyimpanan. Tempat tersebut disulap menjadi titik transit utama sebelum rokok ilegal disebar ke berbagai daerah di Jambi. Aktivitasnya pun rapi dan tertutup—mobil keluar-masuk tanpa menimbulkan kecurigaan karena dicampur dengan usaha dagang lainnya.

    Yudi sendiri disebut-sebut pernah bekerja di salah satu perusahaan bidang plywood di Jambi. Namun kini, namanya mencuat dalam dugaan kuat sebagai pengendali peredaran rokok ilegal dipropinsi jambi yang semakin marak di warung-warung dan toko kelontong.

    > “Kalau negara serius ingin bersih dari mafia rokok ilegal, tangkap Yudi dan gerebek gudangnya! Jangan cuma berani menyita dari warung kecil, tapi takut bertindak jika pelakunya orang kuat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Dibekingi Oknum “RM”? Jaringan Terorganisir Diduga Dilindungi

    Yang lebih mencengangkan, jaringan Yudi disebut tak berdiri sendiri. Muncul dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial RM, yang disebut sebagai PNS aktif dan memiliki jabatan di lingkungan Polda Jambi. Tak hanya itu, RM juga dikabarkan merangkap sebagai dosen di salah satu universitas swasta di Jambi.

    Informasi ini memperkuat dugaan bahwa jaringan ini memiliki ‘tameng’ kuat, sehingga gudang milik Yudi tetap aman meskipun keberadaannya sudah jadi rahasia umum di kalangan warga setempat.

    > “Setiap minggu sales-nya datang ke warung. Mereka jual merek rokok seperti Slava, Gess, Novem, Savero, dan lainnya. Kadang mereka juga bawa kerupuk atau snack buat kamuflase,” ujar seorang pemilik warung di kawasan Kota Jambi.

    Para sales rokok ilegal ini beroperasi leluasa menggunakan sepeda motor maupun mobil pribadi. Mereka menjual rokok tanpa cukai dengan harga jauh di bawah pasaran, tanpa takut razia atau penindakan dari aparat.

    Tantangan untuk APH dan Bea Cukai

    Maraknya rokok ilegal ini memicu kemarahan publik terhadap lemahnya penegakan hukum. Warga menantang aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai Jambi untuk bertindak tegas dan menyentuh aktor utama, bukan hanya pedagang kecil.

    > “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika benar ada oknum yang melindungi, ini harus jadi perhatian serius,” tambah warga lainnya.