Blog

  • Gus Fahrur Jadi Komisaris PT Gag Nikel, Tegaskan Tak Mewakili PBNU

    Gus Fahrur Jadi Komisaris PT Gag Nikel, Tegaskan Tak Mewakili PBNU

    Jakarta — Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, salah satu Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), resmi menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris di PT Gag Nikel, sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Menanggapi berbagai reaksi publik, terutama di media sosial, Gus Fahrur menegaskan bahwa keterlibatannya di perusahaan tersebut adalah keputusan pribadi dan tidak mewakili PBNU.

    > “Saya masuk sebagai pribadi, tidak mewakili PBNU,” tegasnya saat dikonfirmasi media.

    Langkah Gus Fahrur ini memicu perhatian karena bersinggungan dengan isu lingkungan hidup dan kelestarian wilayah wisata Raja Ampat. Terlebih, muncul kampanye digital bertajuk #SaveRajaAmpat yang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

    Namun, Gus Fahrur membantah bahwa tambang PT Gag Nikel berlokasi di kawasan wisata. Ia menyebutkan bahwa lokasi tambang berada di Pulau Gag yang memiliki karakteristik geologi berbeda dari kawasan karst Piaynemo, ikon wisata Raja Ampat.

    > “Lokasi tambang berada di batuan ultrabasa yang mengandung nikel, bukan di daerah wisata Piaynemo yang berupa batuan gamping (karst) dan tidak mengandung nikel,” jelasnya.

    Ia juga menyampaikan kritik terhadap kampanye visual yang beredar di media sosial. Menurutnya, banyak gambar dan video yang digunakan telah dimanipulasi dengan teknologi kecerdasan buatan (AI), sehingga menyebarkan informasi menyesatkan.

    > “Ini bisa membangun narasi keliru dan bahkan berpotensi dimanfaatkan kelompok separatis,” tambahnya.

    Gus Fahrur memastikan bahwa PT Gag Nikel telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengolahan limbah, dan reklamasi pascatambang. Pemeriksaan rutin juga dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait.

    Ia bahkan menantang pihak-pihak yang menuding perusahaan melakukan perusakan lingkungan untuk membuktikan tuduhannya secara konkret.

    Dengan posisi barunya, Gus Fahrur duduk bersama tiga komisaris lainnya: Lana Saria, Hermansyah, dan Saptono Adji, dalam struktur kepemimpinan PT Gag Nikel.

     

  • Siswa SMP 7 Muaro Jambi Ditemukan Meninggal Diduga Gantung Diri

    Siswa SMP 7 Muaro Jambi Ditemukan Meninggal Diduga Gantung Diri

    MUARO JAMBI — Seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun ditemukan meninggal dunia dengan dugaan gantung diri di kediamannya yang berlokasi di RT 10, Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

    Korban diketahui bernama Coky Samuel Pardede, pelajar kelas 2 di SMP Negeri 7 Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, korban ditemukan tergantung di dalam kamar rumah menggunakan tali nilon berwarna hijau sepanjang 194 cm.

    Kapolsek Jaluko, Iptu Yohanes Chandra, S.E., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih lanjut motif di balik kejadian tragis ini.

    > “Benar, kami menerima laporan adanya dugaan bunuh diri seorang remaja di wilayah RT 10 Kelurahan Pijoan. Saat ini, kami sudah melakukan olah TKP, mencatat keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti,” ujar Kapolsek Yohanes saat dikonfirmasi.

    Kronologi Kejadian

    Menurut keterangan ibu korban, Lastaria Simbolon (35), saat itu ia sedang menyetrika pakaian di ruang tengah bersama adik korban, Cikolas Pardede (11). Setelah selesai, ia masuk ke kamar dan menemukan putranya dalam kondisi tergantung di atas reng atap di samping tempat tidur. Sang ibu langsung menurunkan korban dengan bantuan adik korban, kemudian segera melaporkan kejadian ke Polsek Jambi Luar Kota.

    Salah satu teman korban, Wingga (17), mengaku terakhir kali bertemu dengan korban pada Minggu malam (8/6). Mereka sempat bermain Ludo di sebuah warung hingga pukul 02.00 dini hari.

    > “Tidak ada yang aneh. Korban tampak seperti biasanya,” ujarnya kepada petugas.

    Hasil Pemeriksaan Awal

    Pemeriksaan luar oleh tim medis dari Puskesmas Simpang Sungai Duren tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban, selain memar melingkar di leher yang diduga bekas jeratan tali. Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian antara lain seutas tali nilon hijau dengan simpul jerat berukuran 32 cm.

    Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa korban sebelumnya sempat berselisih dengan orang tuanya terkait kebiasaannya pulang larut malam. Meski demikian, korban tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

    Rencananya, jenazah Coky Samuel Pardede akan dimakamkan pada Selasa (10/6/2025) di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko.

    Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan latar belakang dan motif di balik kejadian. Visum luar terhadap korban telah selesai dilakukan sekitar pukul 16.03 WIB.

  • Oknum Perwira Polda Gorontalo Diduga Bekingi Tambang Emas Ilegal di Boalemo

    Oknum Perwira Polda Gorontalo Diduga Bekingi Tambang Emas Ilegal di Boalemo

    Gorontalo — Seorang perwira menengah Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) diduga terlibat dalam praktik pembekingan tambang emas ilegal di Kabupaten Boalemo. Dugaan ini mencuat setelah seorang pria yang mengaku sebagai bos tambang emas ilegal menyebut keterlibatan pejabat polisi saat diinterogasi oleh aparat.

    Informasi ini menjadi viral usai video percakapan antara bos tambang emas, Marten Yosi Basaur, dan Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, Marten secara terang-terangan mengklaim bahwa aktivitas tambangnya dilakukan atas perintah dari seorang perwira di Polda Gorontalo.

    > “Saya ini disuruh kerja, ada perintah dari Polda. Saya dibekingi,” kata Marten di hadapan Kapolres dan jajarannya.

    Razia Tambang Emas Ilegal Picu Ketegangan

    Pada 3 Juni 2025, Kapolres Boalemo memerintahkan tim dari Polsek Paguyaman bersama Kasat Reskrim dan Kapolsek untuk merazia tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan aliran sungai Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman. Lokasi tambang tersebut menggunakan alat berat dan diduga merusak lingkungan sekitar.

    Saat razia berlangsung, Marten tidak berada di lokasi. Namun beberapa anak buahnya menolak proses penertiban dengan alasan bahwa tambang tersebut mendapat izin dari pihak Polda. Situasi memanas saat salah seorang dari mereka menyebut nama oknum perwira berpangkat AKBP sebagai pelindung kegiatan tersebut.

    Bos Tambang Datangi Polres, Klaim Punya “Beking”

    Keesokan harinya, Marten mendatangi Polres Boalemo bersama seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan dua rekan lainnya. Dalam pertemuan itu, Marten kembali menegaskan bahwa aktivitasnya tidak bisa dihentikan karena mendapatkan restu dari seorang pejabat Polda Gorontalo.

    Namun klaim tersebut langsung dibantah oleh Kapolres dan Kasat Reskrim. Iptu Ahmad Fahri, Kasat Reskrim Polres Boalemo, menyebut informasi yang disampaikan Marten adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    > “Itu tidak benar. Kami tidak pernah menerima arahan dari Polda untuk membiarkan aktivitas tambang ilegal,” tegas Iptu Ahmad Fahri.

    Kapolres Tegaskan Akan Tindak Tegas Tambang Ilegal

    Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, menyatakan pihaknya akan tetap menjalankan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar yang merusak lingkungan dan tidak memiliki izin resmi. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan institusi untuk kepentingan pribadi.

    > “Kami akan proses hukum jika terbukti ada oknum internal yang terlibat. Tidak ada toleransi untuk kegiatan ilegal, apalagi yang merusak lingkungan,” ujarnya.

    Polda Gorontalo Diminta Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum

    Seiring dengan mencuatnya isu keterlibatan oknum AKBP dari Polda Gorontalo, publik mendesak agar Kapolda Gorontalo segera melakukan penyelidikan internal untuk memastikan integritas institusi tetap terjaga.

    Jika terbukti ada anggota polisi yang terlibat dalam pembekingan tambang emas ilegal, masyarakat berharap agar diproses secara transparan dan tegas sesuai hukum yang berlaku.

  • Bos Tambang Emas Ilegal Tantang Kapolres Boalemo, Klaim Dibekingi Pejabat Polda

    Bos Tambang Emas Ilegal Tantang Kapolres Boalemo, Klaim Dibekingi Pejabat Polda

    Boalemo, Gorontalo — Suasana panas terjadi di Mapolres Boalemo usai penertiban tambang emas ilegal di wilayah Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Gorontalo. Seorang pria bernama Marten Yosi Basaur, yang diduga sebagai pemilik tambang ilegal, menantang langsung Kapolres Boalemo dan mengaku mendapat “bekingan” dari pejabat Polda Gorontalo.

    Peristiwa bermula pada Selasa, 3 Juni 2025, ketika jajaran Polres Boalemo bersama Polsek Paguyaman melakukan razia terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di bantaran sungai. Dalam razia tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat berat, tenda pekerja, dan material hasil tambang.

    Keesokan harinya, Rabu 4 Juni, Marten datang ke Mapolres Boalemo bersama seorang anggota polisi aktif, Bripka HS, dan dua orang lainnya untuk menemui Kasat Reskrim. Dalam pertemuan yang memanas, Marten mengklaim bahwa aktivitas tambangnya mendapat izin dari seorang perwira menengah di Polda Gorontalo, yakni Kasubdit Tipidter AKBP Firman. Ia bahkan menyatakan siap melaporkan tindakan Kapolres ke Polda.

    Namun klaim tersebut langsung dibantah oleh Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, yang menyebut bahwa razia dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tanpa intervensi pihak mana pun. “Saya tidak kenal dengan pejabat yang disebut. Siapa pun yang melanggar hukum, tetap akan kami tindak,” tegas Sigit.

    Pihak Polres Boalemo juga menyebut bahwa pernyataan Marten mengenai dukungan dari pejabat Polda merupakan informasi tidak benar atau hoaks. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan warga.

    Hingga berita ini diturunkan, Polres Boalemo masih terus mendalami kasus tambang ilegal ini dan keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk oknum aparat yang turut mendampingi Marten ke Mapolres.

  • KLHK Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat, Diduga Sebabkan Pencemaran Laut

    KLHK Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat, Diduga Sebabkan Pencemaran Laut

    Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi menyegel area pertambangan milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang nikel perusahaan tersebut.

    Langkah penyegelan dilakukan setelah tim pengawas KLHK menemukan indikasi kuat pencemaran laut yang berasal dari kolam limbah (settling pond) milik PT ASP yang diduga jebol. Akibatnya, terjadi peningkatan sedimentasi dan kekeruhan tinggi di perairan pesisir Raja Ampat yang dikenal sebagai kawasan konservasi dan wisata bahari dunia.

    “Kami menemukan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah tambang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada pencemaran lingkungan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Hanif Faisol Nurofiq.

    Pemerintah melalui KLHK menegaskan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap perusahaan. Selain itu, Menteri Hanif juga meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk meninjau kembali izin lingkungan yang diberikan kepada PT ASP.

    PT ASP diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlaku sejak Januari 2024 hingga 2034. Namun, KLHK menyatakan belum menerima salinan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan UKL-UPL perusahaan tersebut, sehingga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan pelaksanaan pengelolaan lingkungannya.

    Dalam inspeksi lapangan, tim KLHK juga menemukan bahwa sistem pengelolaan limbah PT ASP dinilai tidak memadai dan tidak sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.

    KLHK saat ini juga memantau tiga perusahaan tambang lain yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel, PT KSM, dan PT MRP. Keempat perusahaan ini tengah dievaluasi izin dan dampak lingkungannya, mengingat wilayah operasi mereka berada di kawasan pesisir dan hutan lindung.

    Langkah penyegelan ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi lingkungan, termasuk Greenpeace Indonesia, yang sebelumnya telah mengkritisi aktivitas pertambangan di Raja Ampat.

    “Ini adalah langkah penting untuk menyelamatkan ekosistem laut Raja Ampat yang sangat rentan. Pemerintah harus tegas terhadap perusak lingkungan,” ujar perwakilan Greenpeace dalam keterangan tertulis.

    Penyegelan tambang PT ASP diharapkan menjadi titik balik dalam penegakan hukum lingkungan dan perlindungan kawasan konservasi di Indonesia.

  • PM Mongolia Mundur Setelah Anak Pamer Hidup Mewah, Didesak oleh Gelombang Protes

    PM Mongolia Mundur Setelah Anak Pamer Hidup Mewah, Didesak oleh Gelombang Protes

    Ulaanbaatar,  – Perdana Menteri Mongolia, Luvsannamsrain Oyun-Erdene, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada 3 Juni 2025 setelah gagal mempertahankan kepercayaan parlemen. Keputusan ini datang di tengah kemarahan publik yang dipicu oleh unggahan gaya hidup mewah anaknya di media sosial.

    Mosi tidak percaya terhadap Oyun-Erdene hanya didukung oleh 44 dari 126 anggota parlemen—jauh dari ambang batas minimum 64 suara yang dibutuhkan untuk mempertahankan posisinya. Meskipun membantah semua tuduhan korupsi, tekanan publik dan politik yang terus meningkat memaksanya mundur.

    Kemarahan publik bermula ketika foto dan video anak PM Oyun-Erdene viral, memperlihatkan penggunaan helikopter pribadi, tas bermerek seperti Dior, mobil mewah, hingga perhiasan bernilai tinggi. Unggahan tersebut memicu kemarahan di negara dengan ketimpangan ekonomi yang tajam dan korupsi yang telah lama menjadi isu utama.

    Sejak pertengahan Mei, ratusan warga, mayoritas mahasiswa dan anak muda, melakukan unjuk rasa di Lapangan Sukhbaatar, Ulaanbaatar. Petisi online yang menuntut pengunduran diri PM pun memperoleh lebih dari 59.000 tanda tangan, mencerminkan meningkatnya ketidakpuasan masyarakat terhadap elit politik.

    Dalam pernyataan terakhirnya, Oyun-Erdene menyebut tuduhan terhadap dirinya sebagai “fitnah” dan menegaskan bahwa anaknya tidak menerima dana dari dirinya. Ia juga menyerukan agar lembaga anti-korupsi melakukan penyelidikan menyeluruh.

    “Saya mundur demi menjaga stabilitas demokrasi kita,” ujar Oyun-Erdene dalam pidatonya. “Tapi saya tidak akan berhenti memperjuangkan masa depan Mongolia.”

    Pengunduran diri ini juga menandai keruntuhan koalisi pemerintah yang dipimpin Partai Rakyat Mongolia (MPP), setelah Partai Demokrat (DP) dikeluarkan akibat dukungan sebagian anggotanya terhadap demonstran.

    Meski dikenal atas upaya reformasi energi dan dorongan terhadap investasi asing, pemerintahan Oyun-Erdene dinilai gagal mengatasi isu sosial mendasar, termasuk kesenjangan ekonomi dan transparansi penggunaan dana publik.

    Sesuai konstitusi, Oyun-Erdene akan menjabat sebagai perdana menteri sementara hingga parlemen memilih penggantinya dalam 30 hari ke depan. Situasi politik Mongolia kini berada dalam ketidakpastian, sementara publik menantikan arah baru dari pemerintahan berikutnya.

  • Produksi Tutup Galon Wajib Berizin, Pelaku Usaha Diminta Patuhi Regulasi

    Produksi Tutup Galon Wajib Berizin, Pelaku Usaha Diminta Patuhi Regulasi

    Jakarta, — Pemerintah melalui berbagai instansi terkait menegaskan bahwa pelaku usaha di bidang produksi tutup galon air minum wajib memiliki izin usaha resmi dan memenuhi standar kualitas tertentu.

    Hal ini untuk menjamin keamanan produk yang bersentuhan langsung dengan air minum, sekaligus melindungi konsumen dari bahaya produk tidak layak.

    Izin yang Wajib Dimiliki

    Menurut Kementerian Investasi/BKPM, setiap usaha yang memproduksi barang untuk kebutuhan masyarakat luas wajib terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

    NIB menjadi syarat dasar untuk mengurus perizinan lain seperti:

    Izin Operasional dan Komersial

    Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

    Izin Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), tergantung skala usaha

    Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan

    Sertifikasi SNI dari Badan Standardisasi Nasional (BSN)

    Izin Edar dari BPOM, jika produk dikategorikan sebagai bagian dari kemasan pangan

    Menurut Direktur Industri Barang Konsumsi Kementerian Perindustrian, tutup galon yang diproduksi tanpa memenuhi standar dapat berpotensi menimbulkan bahaya jika bahan yang digunakan tidak layak untuk kontak dengan air minum. Oleh karena itu, sertifikasi dan pengawasan produk menjadi hal wajib.

    Bahaya Produk Tidak Berizin

    Ahli kesehatan lingkungan dari Universitas Indonesia, Dr. Endah Kartika, mengingatkan bahwa tutup galon yang tidak memenuhi standar bisa mengandung bahan kimia berbahaya seperti BPA (Bisphenol-A), yang dapat mencemari air minum dan membahayakan kesehatan konsumen dalam jangka panjang.

    “Produk yang bersentuhan langsung dengan air minum harus diuji kelayakannya. Jika tidak, konsumen berisiko terpapar zat kimia yang dapat mengganggu sistem hormon dan kesehatan jangka panjang,” ujarnya.

    Sanksi untuk Usaha Ilegal

    Bagi pelaku usaha yang nekat beroperasi tanpa izin, pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan pidana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

    Penutupan Usaha dan Penyegelan Tempat Produksi

    Denda administratif hingga ratusan juta rupiah

    Pencabutan izin edar (jika sudah memiliki)

    Tuntutan pidana apabila terbukti membahayakan kesehatan masyarakat

     

    Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk kemasan pangan tanpa izin edar akan langsung ditarik dari peredaran dan dikenai sanksi sesuai UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen.

    Upaya Pengawasan dan Edukasi

    Pemerintah daerah bekerja sama dengan BPOM, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat-tempat produksi dan distribusi. Selain itu, edukasi kepada pelaku UMKM terus digencarkan melalui sosialisasi OSS dan bantuan pengurusan perizinan usaha.

    Kesimpulan

    Usaha produksi tutup galon bukanlah usaha kecil yang bisa dijalankan tanpa legalitas. Karena produk ini berhubungan langsung dengan konsumsi masyarakat, perizinan dan standar kualitas wajib dipenuhi. Tanpa itu, pelaku usaha tak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan konsumen.

     

  • Skandal Tutup Galon di Kawasan Peternakan Babi di Jambi : Produk Sudah Beredar, Ahli Peringatkan Bahaya Kesehatan Serius

    Skandal Tutup Galon di Kawasan Peternakan Babi di Jambi : Produk Sudah Beredar, Ahli Peringatkan Bahaya Kesehatan Serius

    Jambi — Kasus pabrik tutup galon yang beroperasi di tengah kawasan peternakan babi di Sijenjang, kota jambi kini menjadi perhatian nasional. Produk dari pabrik ini telah menyebar ke ratusan depot air minum isi ulang di Jambi dan sekitarnya, dengan jumlah penjualan diperkirakan mencapai puluhan ribu unit setiap bulan.

    Para ahli kini memperingatkan bahwa produk tersebut tidak hanya melanggar standar industri, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen secara masif.

    Dampak Nyata: Air Galon Jadi Bau dan Cepat Basi : Studi Kasus di Bekasi

    Sejumlah pemilik depot air minum mulai melaporkan keluhan dari pelanggan: air galon berbau tidak sedap, berasa aneh, dan cepat basi meski hanya disimpan 1–2 hari. Setelah ditelusuri, ternyata mereka menggunakan tutup galon dari pabrik yang berlokasi di dekat peternakan babi tersebut.

    “Awalnya kami pikir masalahnya di air atau galonnya. Tapi setelah ganti ke tutup dari merek lain, keluhan langsung hilang,” ujar Heri, pengusaha depot air isi ulang di Cikarang. “Ternyata tutupnya yang bermasalah.”

    Analisa Mikrobiologis: Potensi Cemaran Feses dan Bakteri Zoonosis

    Pakar mikrobiologi lingkungan dari IPB University, Dr. Sri Wahyuni, menyebut situasi ini sangat serius karena lingkungan peternakan babi menghasilkan partikel mikroskopis dari feses dan urin yang dapat mencemari permukaan plastik saat proses produksi.

    “Jika tutup galon tercemar bakteri dari feses babi seperti E. coli, Clostridium, atau bahkan parasit zoonosis, maka air galon bisa menjadi medium penyebaran penyakit pencernaan dan infeksi lainnya,” jelasnya.

    Bakteri ini, meskipun dalam kadar kecil, dapat menyebabkan diare, muntah, demam, infeksi saluran cerna, hingga risiko keracunan makanan akut pada bayi dan lansia.

    Ancaman Kesehatan Masyarakat yang Luas

    Karena produk ini sudah tersebar di pasar dan digunakan dalam pengemasan air galon isi ulang yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat, maka potensi bahayanya menjadi masalah kesehatan masyarakat (public health issue).

    “Ini bukan sekadar soal lokasi pabrik, tapi soal produk yang bisa membahayakan ribuan hingga jutaan orang setiap harinya,” kata Dr. Tita Noviani, pakar toksikologi pangan.

    Beliau berharap agar BPOM bertindak dan jika ditemukan bukti kontaminasi mikrobiologis, maka produk tersebut wajib ditarik dari pasar (recall). Bila tidak, pemerintah dapat dianggap lalai dalam melindungi konsumen.

    Sanksi Hukum Tak Bisa Ditawar

    Jika terbukti bersalah, pemilik usaha dapat dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain:

    UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan – memproduksi kemasan pangan di lingkungan tidak higienis dapat dihukum hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar

    UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – menjual produk yang membahayakan konsumen bisa dikenai pidana penjara dan ganti rugi

    Pasal 204 KUHP – barang yang membahayakan nyawa bila dikonsumsi dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.

    Kalangan masyarakat berharap Pemerintah daerah kota Jambi dan BPOM  melakukan investigasi lapangan dan agar  memerintahkan penarikan produk secara massal, disertai dengan uji laboratorium mendalam terhadap tutup galon yang sudah beredar.

    Skandal Ini Bisa Menjadi Titik Balik Regulasi Kemasan Air Minum

    Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku industri kemasan air minum. Regulasi tak boleh hanya fokus pada air, tapi juga seluruh elemen kemasan – termasuk tutup galon. Pengawasan pemerintah harus lebih proaktif dan menyeluruh.

    Jika tidak segera ditindak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan konsumen, tapi juga nasib ribuan usaha air isi ulang kecil yang bergantung pada kepercayaan masyarakat.

     

  • Polda Jambi Laksanakan Pemotongan dan Distribusi Qurban Idul Adha 1446 H

    Polda Jambi Laksanakan Pemotongan dan Distribusi Qurban Idul Adha 1446 H

    Jambi – Usai pelaksanaan Sholat Idul Adha, Polda Jambi melanjutkan rangkaian kegiatan dengan melaksanakan Penyerahan dan Pemotongan Hewan Qurban Idul Adha 1446 H/2025.

     

    Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar secara simbolis menyerahkan hewan qurban kepada Karo SDM Polda Jambi selaku Ketua Panitia Qurban. Total hewan qurban yang diserahkan berjumlah 15 ekor sapi dan 3 ekor kambing, yang seluruhnya telah dinyatakan sehat dan layak konsumsi oleh Dinas Peternakan Kota Jambi dan Dokter Hewan Polda Jambi, Kompol drh. Fitri Patmawati.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Janus Parlindungan Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, serta ibu-ibu Bhayangkari.

    Kapolda Jambi menyampaikan bahwa semangat berqurban menjadi simbol penting pengabdian dan kepedulian sosial Polri kepada masyarakat.

    “Hari ini kita tidak hanya menunaikan ibadah, tetapi juga memperkuat tali silaturahmi dan semangat berbagi, khususnya kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujar Irjen Pol Krisno.

    Adapun para peserta qurban berasal dari pejabat dan instansi terkait, termasuk Kapolda dan Wakapolda Jambi, para direktur dan kepala biro, serta pemerintah daerah.

    “Kami pastikan proses penyembelihan dan distribusi berjalan sesuai syariat, transparan, serta tepat sasaran,” ungkap Ketua Panitia Qurban, Karo SDM Polda Jambi.

    Ditambahkannya bahwa distribusi daging qurban dilaksanakan secara luas kepada berbagai elemen masyarakat. Sebanyak 50 kantong daging disalurkan ke Masjid Assa’diyah dan Ponpes Sa’adatuddaren. Lima RT di sekitar Mapolda Jambi masing-masing menerima 30 kantong. Wartawan dan anggota PP Polri menerima 70 kantong daging per kelompok, sedangkan PHL dan CS Polda Jambi mendapatkan 200 kantong.

    Distribusi juga menjangkau masyarakat di sekitar kediaman Kapolda dan Wakapolda Jambi, masing-masing sebanyak 150 kantong. Personel Polda yang melaksanakan piket juga turut menerima.

  • Hasil Investigasi KKI – 75% Produsen Distribusi Galon Tidak Taat Aturan : BPA Berpotensi Membahayakan Kesehatan Manusia

    Hasil Investigasi KKI – 75% Produsen Distribusi Galon Tidak Taat Aturan : BPA Berpotensi Membahayakan Kesehatan Manusia

    Jakarta – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menemukan berbagai pelanggaran aturan dalam proses distribusi air minum kemasan dalam galon guna ulang yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

    Hasil investigasi KKI di lima kota besar selama November hingga Desember 2024 menunjukkan 75% distribusi galon guna ulang dilakukan menggunakan truk-truk bak terbuka tanpa penutup, sehingga galon-galon itu terpapar sinar matahari langsung,

    “Ini kemungkinan luruhnya BPA itu besar karena terkena sinar matahari langsung. Berbagai merek galon, baik yang isi maupun yang kosong, semua diangkut pakai bak terbuka,”kata Ketua KKI, David Tobing dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

    Fakta ini, menurutnya, menunjukkan produsen tidak mematuhi aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024, BPOM meminta air minum dalam kemasan disimpan di tempat bersih dan sejuk, terhindari dari matahari langsung, dan jauh dari benda-benda berbau tajam.

    “Jadi harusnya ini semua pakai bak tertutup atau pakai truk-truk pengangkut tertutup,” papar David.

    KKI merekomendasikan perlunya pengawasan pascaproduksi yang lebih ketat, terutama dalam hal distribusi dari pabrik hingga ke konsumen. “Produksi mungkin sudah menggunakan robot dan mesin, tapi begitu naik ke kendaraan angkut, penanganannya masih sangat berisiko,” tambahnya.

    KKI menyatakan akan mengirimkan surat kepada produsen untuk mengawasi sirkulasi galon mereka. KKI juga akan berkoordinasi dengan BPOM, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta Kementerian Perdagangan untuk pengawasan distribusi pascaproduksi.

    “Ini bukan hanya masalah produksi, tapi juga distribusi dan pengembalian galon. Seperti konsep halal from farm to fork, keamanan galon harus terjamin dari produksi hingga kembali ke produsen,” pungkas David.

    Pakar polimer dari Universitas Indonesia, Prof. Mochamad Chalid, mengonfirmasi bahwa sejumlah penelitian telah menyimpulkan bahwa BPA bisa meluruh dari kemasan polikarbonat—yang digunakan oleh galon guna ulang—karena paparan sinar matahari langsung.

    Masalahnya bertambah karena Indonesia berada di daerah tropis dengan paparan sinar matahari yang tinggi dan kondisi kemacetan yang cukup parah di jalan raya.

    “Jadi, di sini ada faktor panas sinar matahari dan waktu (karena macet), sehingga ada risiko luruhan dari kemasan berupa BPA,” katanya.

    BPA sendiri merupakan senyawa kimia sintesis pembentuk plastik polikarbonat, yang digunakan oleh air minum dalam kemasan galon guna ulang. Ratusan penelitian ilmiah yang dilakukan di sejumlah negara menyimpulkan bahwa paparan BPA berpotensi membahayakan kesehatan manusia, seperti gangguan hormon, peroses tumbuh kembang anak, dan risiko kanker.