Blog

  • Menteri LH Ancam Produsen Air Mineral yang Tak Patuh Larangan Kemasan Kecil

    Menteri LH Ancam Produsen Air Mineral yang Tak Patuh Larangan Kemasan Kecil

    Badung,  – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan peringatan tegas kepada produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang belum mematuhi larangan produksi kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. Dalam sambutannya pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Pantai Kuta, Badung, Hanif menegaskan bahwa produsen yang tidak segera mengikuti kebijakan ini akan diminta untuk menghadap langsung kepadanya.

    > “Tadi ada salah satu produsen yang belum mendukung upaya gubernur menuju Bali bersih. Saya ingatkan hari ini secepatnya mengikuti arahan dari gubernur atau menghadap Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Hanif.

    Peringatan ini muncul setelah Gubernur Bali, Wayan Koster, melaporkan bahwa dari 18 produsen AMDK yang diundang untuk menyosialisasikan kebijakan larangan produksi kemasan plastik di bawah satu liter, hanya satu produsen besar yang belum menyatakan kesediaannya untuk mematuhi kebijakan tersebut, yaitu Danone yang memproduksi Aqua.

    > “Kecuali satu, Pak. Izin saya harus menyebut yang satu ini yang belum adalah Danone yang memproduksi minuman air Aqua,” kata Koster.

    Koster menambahkan bahwa seluruh produsen lainnya telah menyatakan setuju untuk menghentikan produksi kemasan plastik di bawah satu liter per Desember 2025, sehingga mulai Januari 2026, produk tersebut tidak boleh lagi beredar di pasaran.

    > “Januari sudah tidak ada lagi minuman kemasan plastik di bawah satu liter,” ungkapnya.

    Menteri Hanif juga mendorong seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menetapkan peraturan daerah yang melarang penggunaan plastik sekali pakai dan membangun infrastruktur pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga. Ia menekankan pentingnya peran produsen global dalam bertanggung jawab atas peredaran plastik di Indonesia, mengingat sekitar 60 persen biji plastik masih diimpor dari luar negeri.

    > “Tentu produsen global juga harus bertanggung jawab terkait dengan beredarnya plastik di tanah air,” tutur Hanif.

    Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk mengurangi sampah plastik, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Gubernur Bali, Wayan Koster, telah menetapkan bahwa mulai Januari 2026, produksi dan distribusi AMDK plastik di bawah satu liter dilarang di Bali.

  • MK Tolak Gugatan, ASN Tetap Bisa Dipecat Tidak Hormat Setelah Dipenjara

    MK Tolak Gugatan, ASN Tetap Bisa Dipecat Tidak Hormat Setelah Dipenjara

    Jakarta, — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Lucky Permana, seorang mantan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam permohonannya, Lucky meminta agar ASN yang telah menjalani hukuman pidana tidak secara otomatis diberhentikan secara tidak hormat.

    Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua MK Suhartoyo Kamis, 5 Juni 2025, MK menegaskan bahwa ketentuan pemberhentian tidak hormat terhadap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana merupakan hal yang sah dan konstitusional. MK menilai bahwa ASN yang telah menjalani hukuman pidana, terutama yang terkait dengan jabatan atau tindak pidana kejahatan berat, telah melanggar nilai integritas yang melekat pada profesi tersebut.

    Bukan Sanksi Ganda

    MK menolak anggapan bahwa pemberhentian ASN setelah menjalani pidana adalah bentuk sanksi ganda (double jeopardy). Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pidana penjara adalah sanksi pidana, sedangkan pemberhentian tidak hormat adalah sanksi administratif yang ditujukan untuk menjaga integritas layanan publik.

    “Negara berkewajiban menjamin bahwa ASN adalah sosok yang dapat dipercaya masyarakat. Jika seorang ASN terbukti secara hukum melakukan tindak pidana, terutama yang menyangkut jabatan publik, maka pemberhentian tidak dengan hormat adalah konsekuensi logis,” ujar hakim konstitusi dalam putusan tersebut.

    Dalil Pemohon Ditolak

    Lucky Permana menggugat Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) UU ASN yang mengatur pemberhentian tidak hormat terhadap ASN yang dijatuhi pidana penjara. Ia menganggap aturan tersebut melanggar hak konstitusional ASN untuk mendapatkan pekerjaan dan memperbaiki diri setelah menjalani hukuman.

    Namun, Mahkamah menilai norma tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia. Menurut MK, ketentuan itu penting untuk mempertahankan profesionalisme, netralitas, dan kepercayaan publik terhadap ASN.

    Dukungan dari Pemerintah dan Publik

    Putusan MK tersebut disambut baik oleh sebagian kalangan pemerintahan dan pengamat kebijakan publik. Mereka menilai bahwa ASN merupakan representasi negara dan memiliki tanggung jawab moral yang lebih tinggi dalam menjalankan tugasnya.

    “ASN tidak sekadar bekerja, tapi juga mengemban amanah publik. Ketika amanah itu dikhianati dengan tindak pidana, maka sanksi tegas seperti pemberhentian tidak hormat adalah wajar,” kata seorang pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia.

  • Bank Jambi Dibobol Rp 7,1 Miliar, Dana Nasabah Mulai Dikembalikan: Ini Penjelasan OJK

    Bank Jambi Dibobol Rp 7,1 Miliar, Dana Nasabah Mulai Dikembalikan: Ini Penjelasan OJK

    Jambi,  — Kasus pembobolan dana nasabah di Bank Jambi mencuat setelah terungkap adanya penyalahgunaan wewenang oleh mantan pegawai bank tersebut. Total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 7,1 miliar, melibatkan puluhan rekening nasabah yang tersebar di cabang Kerinci.

    Pelaku berinisial R, seorang mantan analis kredit Bank Jambi berusia 26 tahun, diduga kuat menjadi otak dari tindak kejahatan tersebut. Ia diduga memanipulasi data pinjaman dan memalsukan dokumen guna mencairkan dana tanpa sepengetahuan nasabah. Salah satu korban menyebutkan bahwa dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta, namun yang dicairkan oleh pihak bank justru mencapai Rp 96 juta. Sisa dana kemudian disalahgunakan oleh pelaku.

    Kepolisian menyebut, praktik ini dilakukan pelaku secara bertahap sejak September 2023 hingga 2024, dengan jumlah rekening nasabah yang terdampak mencapai 27 rekening. Tak hanya memanipulasi administrasi, sebagian dana hasil pembobolan dilaporkan digunakan pelaku untuk berjudi online.

    Menanggapi kejadian tersebut, Bank Jambi menyatakan telah mengembalikan dana nasabah sebesar Rp 5,43 miliar. Dana ini berasal dari dana internal bank serta hasil penyitaan dari rekening pelaku. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Bank Jambi wajib mengembalikan seluruh dana nasabah yang terdampak.

    > “Tidak ada toleransi. Dana nasabah yang hilang akibat kecurangan internal harus dikembalikan sepenuhnya,” ujar perwakilan OJK Wilayah Jambi dalam keterangan pers.

     

    Selain itu, manajemen Bank Jambi kini sedang melakukan investigasi internal guna mengidentifikasi celah dalam sistem pengawasan dan prosedur operasional yang bisa dimanfaatkan pelaku. Direksi bank juga memastikan akan memperkuat sistem keamanan dan pengendalian internal agar kasus serupa tidak terulang.

    Hingga kini, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara penyidik telah memeriksa sedikitnya 27 saksi guna mengungkap skema lengkap tindak kejahatan ini.

    Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap dana masyarakat, serta perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja di lembaga perbankan.

  • KPK Dorong Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Pendidikan Antikorupsi

    KPK Dorong Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Pendidikan Antikorupsi

    Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendidikan Antikorupsi. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui jalur pendidikan nasional.

    Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan bahwa payung hukum berupa Perpres diperlukan agar pendidikan antikorupsi dapat diintegrasikan secara sistematis dalam kurikulum pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

    “Kami ingin ada penguatan melalui Perpres agar pendidikan antikorupsi bisa diterapkan secara konsisten di semua daerah dan jenjang pendidikan,” ujar Wawan dalam keterangannya.

    Sebagai upaya awal, KPK telah menjalin kerja sama dengan sejumlah kementerian strategis. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Nota kesepahaman pun telah disusun sebagai landasan teknis dalam pengembangan kurikulum antikorupsi.

    Menurut Wawan, pendidikan antikorupsi merupakan investasi jangka panjang yang sangat penting dalam membangun budaya integritas di masyarakat. Ia berharap, dengan adanya Perpres, seluruh pemangku kepentingan pendidikan memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan program ini secara berkelanjutan.

    KPK menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi bukan hanya tugas lembaga penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk menciptakan generasi yang berintegritas dan bebas dari korupsi.

  • Bupati BBS melakukan peninjauan lokasi rencana pembangunan gedung workshop di Area Damkar, Desa Muara Kumpeh

    Bupati BBS melakukan peninjauan lokasi rencana pembangunan gedung workshop di Area Damkar, Desa Muara Kumpeh

    MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, melakukan peninjauan lokasi rencana pembangunan gedung workshop di Area Damkar, Desa Muara Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, pada Jumat (6/6/2025) usai Sholat Idul Adha.

    Dalam kesempatan ini, Bupati berharap lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan gedung workshop yang akan menjadi pusat perawatan dan perbaikan alat-alat pertanian dan perikanan.

    Bupati menjelaskan bahwa rencana pembangunan gedung workshop ini akan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam memperbaiki jalan, tanggul, dan infrastruktur lainnya. Selain itu, gedung workshop ini juga diharapkan dapat menjadi tempat magang bagi siswa SMK untuk meningkatkan keterampilan dan ilmu yang mereka dapatkan.

     

  • Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir beserta Istri Melaksanakan Sholat Idul Adha dan Serahkan Hewan Qurban

    Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir beserta Istri Melaksanakan Sholat Idul Adha dan Serahkan Hewan Qurban

    MUARO JAMBI – Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir beserta Istri tunaikan sholat Idul Adha dan serahkan hewan qurban, pada Jum’at (06/06/25) pagi, di Masjid Masjid Baitus Sholihin, Kelurahan Jambi Kecil, Kecamatan Maro Sebo.

    Usai melaksanakan sholat Idul Adha Wabup Junaidi bersama istri menyerahkan hewan qurban kepada Lurah Jambi Kecil Arman Bunadi disaksikan ketua masjid dan pengurus masjid serta masyarakat setempat.

    Pada momentum hari Raya Idul Adha 1446 hijriah kali ini, wilayah Kabupaten Muaro Jambi kembali diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat. Meski diguyur hujan, namun semangat masyarakat untuk menunaikan sholat idul adha di masjid Baitul Sholihin tetap berjalan lancar.

    Wakil Bupati Junaidi mengajak masyarakat untuk menjadikan hari raya Idul Adha tahun ini sebagai momentum saling berbagi kebahagiaan dan mempererat silaturahmi. Wakil Bupati itu juga mengajak masyarakat untuk mendo’akan jamaah haji Kabupaten Muaro Jambi dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar dan menjadi haji yang mabrur.

    Wabup menyampaikan “Semoga hewan qurban dapat bermanfaat bagi masyarakat, dengan berqurban diharapkan dapat mendekatkan diri kepada allah subhanahu wa ta’ala sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan dan memperkuat tali ukhuwah islamiyah”, sebutnya. Wakil Bupati menyampaikan “Nantinya akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima daging qurban”.

  • Bupati Muaro Jambi BBS Laksanakan Sholat Hari Raya Idul Adha 1446 H 2025 M di Masjid Daarul Hikmah, Kumpeh Ulu

    Bupati Muaro Jambi BBS Laksanakan Sholat Hari Raya Idul Adha 1446 H 2025 M di Masjid Daarul Hikmah, Kumpeh Ulu

    MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno dan Kepala Perangkat Daerah Muaro Jambi, melaksanakan Sholat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M bersama masyarakat Desa Teluk Raya. Acara ini berlangsung di Masjid Daarul Hikmah, Kecamatan Kumpeh Ulu, Jum’at (6/6/2025).

    Dalam sambutannya, Bupati Bambang Bayu Suseno mengucapkan selamat hari raya Idul Adha 1446 Hijriyah dan mengajak jemaah untuk memanjatkan syukur kepada Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya.

     

    BBS juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Adha ini bertepatan dengan rangkaian ibadah haji di Mekkah. Bupati Bambang Bayu Suseno juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga keluarga dari pengaruh negatif, seperti narkoba, dan mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengidentifikasi potensi-potensi negatif di desa.

    Setelah melaksanakan Sholat Idul Adha, Bupati Bambang Bayu Suseno menyerahkan bantuan satu ekor sapi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada Pengurus Masjid Daarul Hikmah untuk qurban pada Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M. Bupati berharap qurban ini dapat menjadi jalan menuju ridha Allah SWT.

    Dalam kesempatan ini, Bupati Bambang Bayu Suseno juga mengucapkan terima kasih kepada Pengurus Masjid Daarul Hikmah dan masyarakat Desa Teluk Raya atas kesempatan untuk melaksanakan Sholat Idul Adha bersama. Ia berharap kegiatan ini dapat mempererat silaturahmi dan meningkatkan keimanan masyarakat

  • Idul Adha Jatuh di Hari Jumat, Apakah Masih Wajib Shalat Jumat? Ini Penjelasan Para Ulama

    Idul Adha Jatuh di Hari Jumat, Apakah Masih Wajib Shalat Jumat? Ini Penjelasan Para Ulama

    Jambi, — Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada hari Jumat, 7 Juni 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah masih wajib menunaikan shalat Jumat setelah melaksanakan shalat Idul Adha di pagi harinya?

    Pertanyaan ini bukan hal baru, dan telah dibahas oleh para ulama dari berbagai mazhab. Pandangan mereka pun beragam, bergantung pada pendekatan fiqih dan kondisi umat.

    Shalat Jumat Tetap Wajib Menurut Mayoritas Ulama

    Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Maliki menyatakan bahwa kewajiban shalat Jumat tetap berlaku, meskipun seseorang telah mengikuti shalat Id di pagi hari. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mendukung pandangan ini, terutama dalam konteks masyarakat modern yang memiliki akses mudah ke masjid.

    “Tidak ada uzur bagi mereka yang tinggal di daerah dengan fasilitas keagamaan yang baik. Shalat Jumat tetap wajib,” ujar salah satu perwakilan MUI.

    Ada Keringanan Menurut Mazhab Hanbali

    Berbeda dengan mayoritas mazhab, mazhab Hanbali — yang pendapatnya juga diamini oleh beberapa sahabat Nabi seperti Utsman bin Affan — memberikan keringanan. Mereka yang telah menunaikan shalat Id diperbolehkan untuk tidak menunaikan shalat Jumat, terutama jika mereka tinggal jauh dari masjid atau memiliki kesulitan akses. Namun, mereka tetap diwajibkan menunaikan shalat Zuhur sebagai gantinya.

    Buya Yahya: Dalam Konteks Indonesia, Shalat Jumat Tetap Dijalankan

    Ulama Indonesia, Buya Yahya, juga memberikan pandangannya. Menurutnya, meskipun ada hadits yang memperbolehkan tidak ikut shalat Jumat setelah shalat Id, hal itu berlaku dalam kondisi tertentu. Di Indonesia, dengan kemudahan akses ke masjid, umat tetap dianjurkan melaksanakan shalat Jumat sebagaimana biasa.

    “Shalat Jumat adalah kewajiban mingguan. Maka tetap harus dijalankan selama tidak ada halangan syar’i,” tegas Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya.

    Kesimpulan

    Secara umum, umat Islam yang tidak memiliki uzur dan memiliki kemudahan untuk pergi ke masjid, tetap diwajibkan menjalankan shalat Jumat meskipun telah menunaikan shalat Id di pagi hari. Namun, bagi yang memiliki uzur atau kendala tertentu, terdapat keringanan untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur, sesuai pandangan mazhab Hanbali.

  • Kinerja Tim Terpadu dan Satpol PP Kota Jambi MANDUL : Tajam ke PKL, Tumpul ke Pengusaha Nakal — Perda Kota Jambi Sekadar Formalitas?

    Kinerja Tim Terpadu dan Satpol PP Kota Jambi MANDUL : Tajam ke PKL, Tumpul ke Pengusaha Nakal — Perda Kota Jambi Sekadar Formalitas?

    Jambi – Ketegasan Satpol PP Kota Jambi selama ini dikenal keras terhadap pedagang kaki lima (PKL), namun ironisnya berubah lunak ketika berhadapan dengan pengusaha besar. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan pembiaran terhadap pabrik galon milik Edi ( CV Absolute Sejahtera) yang berdiri di kawasan peternakan babi tepatnya kawasan sijenjang —lokasi yang jelas jelas pernah disegel pemkot kota Jambi.

    Fakta Terbongkar, Pelanggaran Perda Dibiarkan?

    Tim Terpadu Kota Jambi telah menyatakan bahwa lokasi usaha milik Edi—pabrik galon , tutup galon dan peternakan babi—telah melanggar aturan, menurut redaksi yaitu Perda No. 7 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

    Berdasarkan pelanggaran tersebut, sanksi administratif seharusnya dijatuhkan, termasuk:

    Penutupan sementara atau permanen (Pasal 27 Perda No. 5/2015)

    Pencabutan izin usaha

    Penyegelan lokasi usaha

    Namun hingga hari ini, usaha tersebut tetap beroperasi seperti biasa. Bahkan, pada 4 Juni 2025, Edi justru diundang secara “istimewa” ke kantor Satpol PP, bukannya ditindak tegas.

    Feriyadi “Pasang Badan”? Dugaan Kongkalikong Tercium

    Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriyadi, justru menjadi figur sentral dalam kontroversi ini. Bukannya menjadi garda terdepan dalam menegakkan perda, Feriyadi malah terlihat memberikan opsi solusi kepada Edi—pengusaha yang telah dinyatakan melanggar aturan. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan tajam:

    Ada apa antara Feriyadi dan Edi? Mengapa begitu lunak terhadap pengusaha yang jelas-jelas bersalah?

    Ketimpangan Hukum: PKL Digusur, Pengusaha Diberi Ruang Negosiasi!!

    Fenomena ini menguatkan persepsi publik bahwa perda hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat kecil, seperti pedagang kaki lima, kerap menjadi korban razia atas dalih penegakan ketertiban. Namun saat pelanggaran dilakukan oleh pengusaha bermodal besar, pendekatan yang dipakai berubah menjadi kompromistis dan penuh negosiasi.

    Masyarakat Desak Evaluasi Feriyadi

    Dalam berbagai forum masyarakat dan media sosial, muncul desakan agar Wali Kota Jambi Maulana segera memanggil dan mengevaluasi Feriyadi. Bahkan sebagian menyuarakan agar Feriyadi diganti karena mencoreng wajah Pemkot Jambi, yang selama ini menggembar-gemborkan penegakan regulasi tanpa pandang bulu.

    Pelanggaran Berat, tapi Perlakuan Istimewa

    Seharusnya, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Satpol PP adalah penegak kebijakan daerah dan bertanggung jawab atas tegaknya marwah kepala daerah. Namun dalam kasus ini, Feriyadi justru terlihat sebagai perisai bagi pelanggar hukum.

    Publik Bertanya: Siapa Sebenarnya Edi?

    Banyak warga mempertanyakan: Siapa sebenarnya Edi?

    Mengapa seorang pengusaha galon dan ternak babi bisa mendapat perlakuan bak “tamu kehormatan”? Apakah benar ada kedekatan personal atau bahkan kepentingan ekonomi-politik yang membuat Feriyadi rela mengabaikan aturan?

    Tuntutan Rakyat Jelas: Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

    Kini harapan warga Jambi hanya satu: jangan biarkan hukum dipermainkan. Jika Perda hanya berlaku untuk rakyat kecil, maka Kota Jambi sedang berada di ujung tanduk krisis moral birokrasi.

    Jika tidak bisa menegakkan keadilan secara adil, lebih baik turun dari jabatan.

     

  • Wabup Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025

    Wabup Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025

    MUARO JAMBI – Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025 di PT. Brahma Bina Bakti, BBB Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kamis (5/6/2025). Panen raya ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor yang menunjukkan dampak positif bagi kemajuan sektor pertanian.

    Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Junaidi Mahir mengapresiasi sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas pangan. Ia berharap program seperti ini dapat terus dikembangkan untuk meningkatkan kemajuan sektor pertanian di Kabupaten Muaro Jambi.

    Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, memimpin langsung kegiatan panen raya jagung serentak yang digelar di lahan pertanian PT Brahma Bina Bakti. Ia menyampaikan bahwa Polri memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung program ketahanan pangan, khususnya dalam komoditas jagung. Lahan yang menjadi tanggung jawab Polda Jambi seluas 297 hektare, dengan luas lahan yang dipanen pada kegiatan ini mencapai 45 hektare dan total produksi mencapai 180 ton.

    Hasil panen jagung nantinya akan dikumpulkan di gudang Bulog dan dijual kepada masyarakat dengan harga yang sesuai dengan harga pasar. Kegiatan panen raya ini juga menjadi momentum silaturahmi antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dan daerah.

    Dengan luas lahan yang digarap mencapai 10 hektar, panen raya ini diharapkan menjadi model kolaborasi yang bisa direplikasi di daerah lain untuk memperkuat ketahanan pangan dan membangun kemandirian sektor pertanian.

    Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Drs H Abdullah Sani, Wakil Ketua DPRD H Ivan Wirata, Wakapolda Brigjen Pol M Mustaqim, serta unsur Forkompimda dan Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan. Kapolda Jambi bersama Wakil Gubernur, Wakapolda, dan Wakil Bupati juga melakukan penanaman jagung siklus II, pemberian bibit jagung hingga memasukkan hasil panen jagung ke mesin pemipil.