Blog

  • Kebakaran Hebat di PT BW Talang Duku Jambi, Api Baru Padam Usai 6 Jam

    Kebakaran Hebat di PT BW Talang Duku Jambi, Api Baru Padam Usai 6 Jam

    Muaro jambi – Sebuah bangunan tempat pengolahan Kelapa Sawit milik PT. BW Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi terbakar.

    Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Senin (02/06/25) sekira pukul 04.00 pagi.

    Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartran) Muaro Jambi, Saman saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa kebakaran ini.

    “Yang terbakar itu mesin yang berada dalam bangunan tersebut. Mesin itu untuk pengolahan kelapa sawit. Pada saat kejadian mesin tersebut sedang tidak beroperasi,” kata Saman.

    Saman menyampaikan, saat mendapat laporan adanya kebakaran petugas pun langsung sigap turun ke lokasi kejadian.

    Para petugas,kata dia, langsung berjibaku untuk memadamkan api. Api berhasil dipadamkan sekira pukul 10.15 WIB.

    “Dugaan sementara, api berasal dari adanya korsleting listrik. Air yang digunakan selama pemadaman berjumlah 15 ribu liter,” imbuhnya

     

  • Dinilai Bermasalah, Ketua MPW PP Provinsi Jambi Minta Dewan Panggil Dinas Serta Pelaksana Proyek Multi Years

    Dinilai Bermasalah, Ketua MPW PP Provinsi Jambi Minta Dewan Panggil Dinas Serta Pelaksana Proyek Multi Years

    Jambi – Dua proyek multi years milik yang dikomandoi oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi yakni Islamic Center dan Stadion Swarnabhumi Pijoan tak henti-henti menuai kritikan.

    Ketua MPW Pemuda Pancasila, Adri bahkan menilai kedua proyek yang menelan duit ratusan milliar dari APBD Provinsi Jambi tersebut sudah bermasalah sedari awal perencanaan.

    “Terakhir banjir di Islamic Center, artinya dari perencanaan sudah enggak benar itu. Dan masih banyak lagi kekurangan terkait Islamic Center,” ujar Ketua MPW PP Jambi, Adri, yang juga merupakan Mantan Ketua Tim Pemenangan Haris – Sani pada Senin, 2 Juni 2025.

    Selain proyek yang digarap oleh kontraktor pelaksana PT Karya Bangun Mandiri Persada, pria yang kerap disapa Panglima Adri tersebut juga menyoroti proyek multi years lainnya yakni Stadion Swarnabhumi Pijoan yang digarap PT Sinar Cerah Sempurna dengan nilai kontrak mencapai Rp 250 miliar.

     

    Kedua proyek jumbo bernilai ratusan milliar tersebut dinilai sarat akan sejumlah masalah, bahkan sedari proses perencanaan. Dengan kondisi tersebut, dia pun mendesak agar DPRD Provinsi Jambi segera memanggil OPD terkait serta kontraktor pelaksana hingga pengawas.

    Sebab proyek jumbo itu dibangun dari duit rakyat. Hasilnya pun tidak boleh main-main atau dipermainkan demi meraup untung bagi segelintir pihak.

    “Kita mohon DPRD untuk memanggil itu kontraktornya. Stadion sama Islamic Center. Panggil itu untuk dievaluasi,” katanya.

    Kata Adri, kalau ditemukan adanya pelanggaran hukum, kita minta aparat penegak hukum untuk mengusutnya. “Karena itu kan pakai uang rakyat,” katanya.

    Ketua MPW PP Provinsi Jambi itu tak main-main, dia bahkan bilang bahwa pihaknya siap untuk berunjuk rasa. Jika tetap tak ada pembenahan atau evaluasi atas kedua proyek gede itu.

     

    “Kalau misalnya hal ini tidak ditindaklanjuti. Kita MPW Pemuda Pancasila siap untuk turun aksi ke Dinas PUPR,” katanya.

    Sebelumnya Waka I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata juga menyorot kondisi Islamic Center. Dia pun meminta agar Dinas PUPR segera mendesak kontraktor pelaksana untuk segera melalukan perbaikan-perbaikan atas proyek Rp 150 miliar yang sarat akan kejanggalan itu.

    “Berarti pembangunan, kontraktornya enggak beres kan gitu dak, itu wajar wajar be kan. Maksud saya, langsung segera diperbaiki. Perbaiki langsung, (jika) minggu depan orang solat lagi, hujan. Tidak terganggu ibadah. Saya memandang secara objektif,” katanya. (JA)

     

  • Kasus Pabrik Galon Air dalam Peternakan Babi di Kota Jambi Memasuki Babak Baru

    Kasus Pabrik Galon Air dalam Peternakan Babi di Kota Jambi Memasuki Babak Baru

    Jambi, – Kasus kontroversial dan viral terkait keberadaan peternakan babi dan pabrik air galon yang berada dalam satu kawasan di kelurahan Sijenjang Kota Jambi kembali mencuat. Hari ini Senin, 2 Juni 2025 tim terpadu yang terdiri dari sejumlah instansi pemerintah menggelar rapat lanjutan di kantor dinas satpol PP kota Jambi, untuk menindaklanjuti hasil dari inspeksi lapangan yang tim terpadu telah dilakukan sebelumnya

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Dr. Ardi, membenarkan adanya rapat tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, hasil resmi dari pertemuan itu belum diumumkan ke publik.

    Sementara itu, Ketua LSM GAANK ( Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi ), Ardiansyah alias Ajo, kembali menegaskan sikapnya. Ia mendesak agar aktivitas peternakan dan pabrik air galon segera di TUTUP Total karena diduga kuat tidak mengantongi izin yang lengkap dan sah.

    “Kami telah mengirimkan surat resmi kepada MUI Kota Jambi dan BPOM. Tujuannya agar mereka turun langsung ke lokasi untuk mengecek izin edar dan meninjau aspek kehalalan produk air galon yang diproduksi. Lokasinya berdampingan dengan peternakan babi, dan ini menimbulkan kekhawatiran terkait higienitas serta ketentuan syariah,” ujar Ardiansyah, Senin (2/6).

    Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengonfirmasi ulang kepada Satpol PP Kota Jambi terkait hasil peninjauan lapangan sebelumnya dan hasil rapat hari ini . Hal ini penting karena LSM GAANK telah sejak awal mengawal proses investigasi kasus ini.

     

  • Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di 114 Desa Tanjung Jabung Barat, Rampung 100 Persen

    Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di 114 Desa Tanjung Jabung Barat, Rampung 100 Persen

    KUALA TUNGKAL – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, telah rampung 100 persen. Sebanyak 114 desa yang ada di kabupaten tersebut telah resmi memiliki kepengurusan koperasi desa sebagai bagian dari program nasional yang diinisiasi Kementerian Koperasi dan UKM.

    Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Gustaf Wiranata AS, menyampaikan bahwa seluruh proses pembentukan koperasi telah diselesaikan per 29 Mei 2025.

    “Alhamdulillah, per 29 Mei lalu dari 114 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah terbentuk semua kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Gustaf saat dikonfirmasi di Kuala Tungkal.

    Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis nasional yang akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, dengan target pembentukan 80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia.

    Program ini dirancang sebagai komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa, memperluas akses usaha bagi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan berbasis komunitas.

    Musdes Khusus Jadi Wadah Kesepakatan Warga

    Gustaf menjelaskan bahwa sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan yang tercantum dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025, setiap koperasi didirikan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Forum ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk bermusyawarah menentukan nama koperasi, struktur pengurus, dan arah usaha yang akan dijalankan ke depan.

    “Melalui forum Musdes Khusus, masyarakat secara bersama-sama menyepakati pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari proses pemberdayaan,” jelasnya.

    Pendamping Desa Kerja Siang Malam

    Keberhasilan pembentukan koperasi di seluruh desa Tanjab Barat ini tak lepas dari peran besar para pendamping desa. Gustaf mengungkapkan, seluruh tenaga pendamping telah bekerja keras selama 15 hari terakhir, turun langsung ke lapangan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan.

    > “Lima belas hari terakhir ini kita di lapangan berjibaku siang malam agar Koperasi Desa Merah Putih dapat terbentuk di 114 desa,” ujarnya.

    Gustaf menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, seluruh pendamping desa diwajibkan mengawal proses dari awal hingga akhir. Termasuk tahap pra-Musdes, pelaksanaan Musdes, rapat pendirian, hingga penerbitan badan hukum koperasi.

    “Jajaran pendamping desa akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan mimpi Presiden Prabowo, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kita kawal penuh sejak awal komunikasi di tingkat kabupaten sampai semua tahapan selesai,” katanya.

    Instrumen Ekonomi dan Pemberdayaan

    Koperasi Desa Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi sarana kegiatan ekonomi di desa, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan. Melalui koperasi, masyarakat desa akan didorong untuk lebih produktif dan mampu mengelola potensi ekonomi secara mandiri.

    “Kami berharap seluruh koperasi yang telah terbentuk dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” tutup Gustaf.

  • 13 Santri Ponpes Ora Aji Sleman Jadi Tersangka Penganiayaan, Gus Miftah Minta Maaf

    13 Santri Ponpes Ora Aji Sleman Jadi Tersangka Penganiayaan, Gus Miftah Minta Maaf

    Sleman,  – Sebanyak 13 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, yang dipimpin oleh dai ternama Gus Miftah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial KDR (23), asal Kalimantan Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Februari 2025 dan saat ini tengah menjadi perhatian publik.

    Kapolresta Sleman Kombes Pol Ricko Nanda Irwanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum terhadap korban.

    “Kami menetapkan 13 orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup,” ujar Kombes Ricko dalam konferensi pers, Sabtu (31/5/2025).

    Korban Diduga Disekap dan Dianiaya

    KDR melaporkan bahwa ia dianiaya dan disekap oleh rekan-rekannya di lingkungan pesantren. Dugaan penganiayaan bermula dari tuduhan bahwa KDR menyalahgunakan dana hasil penjualan air galon pondok sebesar Rp700.000.

    Menurut keterangan kuasa hukum KDR, kliennya mengalami luka fisik akibat pemukulan dan tindakan intimidatif dari sesama santri.

    “Klien kami mengalami kekerasan yang menyebabkan luka-luka dan trauma,” kata kuasa hukum KDR.

    Pihak Ponpes Bantah Ada Kekerasan Terstruktur

    Kuasa hukum Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, membantah bahwa kejadian tersebut merupakan penganiayaan sistematis. Ia menyatakan bahwa insiden itu merupakan aksi spontan beberapa santri yang kecewa terhadap dugaan tindakan KDR.

    “Ini bukan penganiayaan, tapi reaksi spontan dari teman-temannya. Tidak ada instruksi dari pengasuh atau pengurus pondok,” jelas Adi.

    Gus Miftah Sampaikan Permintaan Maaf

    Menanggapi kasus tersebut, pimpinan Ponpes Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan keluarga korban.

    “Kami menyesalkan kejadian ini dan mohon maaf atas apa yang terjadi. Kami serahkan proses hukum kepada pihak berwenang,” ucap Gus Miftah dalam pernyataan tertulisnya.

    Laporan Balik Terhadap KDR

    Selain menjadi korban penganiayaan, KDR juga dilaporkan balik oleh salah satu tersangka atas dugaan pencurian. Laporan ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

    Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Polresta Sleman menyatakan akan memprosesnya secara objektif dan profesional demi keadilan bagi semua pihak.

  • Hibah Alkes Kemenkes ke Sarolangun Diduga Dikorupsi: Data Palsu, Puskesmas Minim Alat

    Hibah Alkes Kemenkes ke Sarolangun Diduga Dikorupsi: Data Palsu, Puskesmas Minim Alat

    Sarolangun – Penyaluran bantuan alat kesehatan (alkes) hibah dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) ke Puskesmas-puskesmas di Kabupaten Sarolangun, Jambi, diduga kuat sarat penyimpangan. Meski secara administratif dilaporkan ratusan unit telah disalurkan, hasil investigasi lapangan menunjukkan kenyataan sebaliknya — hanya satu atau dua unit alkes yang ditemukan di beberapa Puskesmas.

    Data Klaim vs Fakta Lapangan

    Pada 18 Januari 2024, Pj Bupati Sarolangun, Dr. Ir. Bachril Bakri, menyerahkan alkes hibah secara simbolis kepada seluruh Puskesmas se-Kabupaten Sarolangun. Penyerahan turut dihadiri oleh Pj Sekda Sarolangun, Kepala Dinas Kesehatan Bambang Hermanto, dan para kepala Puskesmas. Alat yang diserahkan antara lain:

    USG 2 Dimensi

    Infant Pulse Oximeter

    Antropometri Kit

    Dalam keterangannya yang dikutip dari Kabarsarolangun.com, Kadinkes Sarolangun menyatakan bahwa 362 unit Antropometri Kit dibagikan kepada 16 Puskesmas dan 362 Posyandu. Namun, rincian pembagian justru menyebutkan 383 unit dibagikan ke 16 Puskesmas, selisih 21 unit lebih banyak dari jumlah yang dinyatakan diterima.

    Rincian Jumlah Unit Menurut Dinkes:

    No Nama Puskesmas Jumlah Unit

    1 Sarolangun 38
    2 Sungai Baung 14
    3 Limbur Tembesi 23
    4 Singkut 35
    5 Singkut V 17
    6 Pelawan 26
    7 Pulau Pandan 26
    8 Mersip 17
    9 CNG 20
    10 Mandiangin 28
    11 Butang Baru 35
    12 Pauh 18
    13 Sepintun 9
    14 Air Hitam 18
    15 Pematang Kabau 18
    16 Batang Asai 41
    Total 383 unit

    Klaim Diterima: 362 unit.
    Selisih tidak jelas: 21 unit.

    Sementara itu, hanya 16 unit Infant Pulse Oximeter yang disebut diterima oleh Dinkes. Namun, tidak ada penjelasan sama sekali dari Kadinkes terkait jumlah dan distribusi USG 2 dimensi, memunculkan spekulasi liar di masyarakat.

    Investigasi: Banyak Puskesmas Tak Sesuai Data

    Tim media melakukan investigasi lapangan pada Mei 2025 ke beberapa Puskesmas, dan hasilnya mengindikasikan dugaan kuat manipulasi data distribusi:

    1. Puskesmas Pauh
    Ditemukan hanya 1 unit USG 2 dimensi dan 1 unit Antropometri Kit. Kepala Puskesmas tidak mengizinkan dokumentasi foto.

    2. Puskesmas Pematang Kabau
    Hanya ditemukan 1 unit USG. Tidak ada Antropometri Kit sesuai klaim distribusi.

    3. Puskesmas Air Hitam
    Hanya 1 unit Antropometri Kit, itu pun berada di rumah bidan berinisial Butet.

    4. Puskesmas Sepintun
    Tertutup total saat kunjungan investigasi pada 27 Mei 2025. Tidak ada petugas dan tidak beroperasi.

    Bidan Sentia dari salah satu Pustu mengonfirmasi bahwa tidak ada alkes yang diterima Posyandu, bertolak belakang dengan klaim bahwa 362 Posyandu juga menerima Antropometri Kit.

    Pejabat Terkait Bungkam

    Upaya konfirmasi kepada:

    Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri

    Pj Sekda H. Dedy Hendri

    Kepala Dinas Kesehatan Bambang Hermanto

    hingga kini tidak mendapat tanggapan, meskipun akun WhatsApp mereka terlihat aktif. Sikap bungkam ini semakin memperkuat kecurigaan publik atas ketidakberesan distribusi alkes hibah.

    LSM Desak Aparat Bertindak

    Menanggapi indikasi penyimpangan ini, Ketua LSM Kubu Jambi, Anwar, mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati Jambi) dan BPK RI Perwakilan Jambi untuk segera:

    Membentuk tim independen lintas sektoral

    Melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap distribusi alkes hibah Kemenkes RI tahun 2023 di Kabupaten Sarolangun

    “Jika terbukti ada penyimpangan, ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini soal dugaan korupsi dana publik dan bisa berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat,” tegas Anwar.

    Catatan: Berita ini berdasarkan hasil investigasi lapangan dan sumber terbuka, serta belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Sarolangun hingga berita ini ditayangkan. (Sumber:pikiranrakjat)

     

    Kesimpulan

    Ketidaksesuaian antara data dan kondisi nyata di lapangan menjadi sinyal kuat adanya masalah serius dalam penyaluran alkes hibah Kemenkes RI di Sarolangun. Publik berhak tahu ke mana sebenarnya alat-alat tersebut disalurkan. Transparansi dan audit menyeluruh kini menjadi keharusan.

  • Pertambangan Ilegal di Muaro Jambi, Kadis DLH: Bisa Kena Sanksi Administratif dan Pidana

    Pertambangan Ilegal di Muaro Jambi, Kadis DLH: Bisa Kena Sanksi Administratif dan Pidana

    Muaro Jambi – Aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi, khususnya dalam rangka pembangunan Tol Seksi 4 Tempino – Jambi, kini menjadi sorotan publik. Disebutkan bahwa perusahaan PT Hutama Karya (HK) diduga menampung material dari pertambangan ilegal yang dikerjakan oleh subkontraktor PT Petronesia, anak perusahaan dari HK Group.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi, Evi Syahrul, S.P, M.Si, menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang sah dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Ia menyatakan, “Perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.”

    Sanksi Berdasarkan Regulasi

    Menurut Evi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, usaha pertambangan tanpa izin usaha berisiko dikenakan denda administratif hingga:

    • Rp1 miliar untuk kegiatan berisiko rendah,
    • Rp3 miliar untuk risiko menengah, dan
    • Rp5 miliar untuk risiko tinggi.

    Selain itu, Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa:

    • Perusahaan tanpa persetujuan lingkungan namun sudah memiliki izin usaha dikenai denda 2,5% dari nilai investasi.
    • Jika perusahaan tidak memiliki persetujuan lingkungan maupun izin usaha, dendanya meningkat menjadi 5% dari nilai investasi.

    Nilai investasi yang dimaksud mencakup modal tetap dan modal kerja.

    Potensi Sanksi Pidana dan Penegakan Hukum

    Lebih lanjut, Evi menjelaskan bahwa pelanggaran ini dapat ditindak melalui pendekatan multidoor, termasuk:

    • Sanksi administratif berupa denda, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin,
    • Gugatan perdata atas kerusakan dan pencemaran lingkungan, hingga
    • Pidana lingkungan bagi pelaku.

    DLH Kabupaten Muaro Jambi dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan-perusahaan terkait untuk dilakukan klarifikasi dan proses penegakan hukum lingkungan secara menyeluruh.

    Pandangan DLH dan Harapan untuk Tata Kelola Tambang

    Evi menyampaikan pentingnya penerapan kaidah pertambangan yang baik, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan agar aktivitas pertambangan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga tidak merusak lingkungan dan masyarakat.

    Pihaknya juga menerima laporan bahwa sejumlah perusahaan hanya mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tanpa dokumen lingkungan yang memadai. Ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi perizinan dan pengelolaan lingkungan.

     

  • Bagaimana Ketentuan Teknis Kepala KUA di Masa Mendatang? Ini Penjelasannya

    Bagaimana Ketentuan Teknis Kepala KUA di Masa Mendatang? Ini Penjelasannya

    Bandung (Kemenag) — Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan perubahan penting dalam tata kelola Kantor Urusan Agama (KUA). Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, jabatan Kepala KUA kini dapat dijabat oleh PNS Penyuluh Agama Islam, selain PNS Penghulu. Hal itu disampaikan Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, dalam acara Kalibrasi Standar Kompetensi Jabatan SDM KUA di Bandung, Rabu (28/5/2025).

    “Dengan perubahan ini, kepala KUA tidak hanya bisa berasal dari penghulu, tetapi juga dari Penyuluh Agama Islam. Bahkan, KUA bisa dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam perempuan,” ujar Wildan.

    Perubahan ini juga mengacu pada PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang mengatur kepemimpinan di lingkungan KUA. “KUA adalah UPT di bawah binaan Ditjen Bimas Islam, sehingga kepala KUA adalah fungsional di bawah Ditjen Bimas Islam, yaitu penghulu dan Penyuluh Agama Islam,” jelas Wildan.

    Seleksi Kepala KUA Lebih Mudah dan Cepat

    Wildan juga menekankan bahwa seleksi calon Kepala KUA akan dilakukan dengan serius namun tetap mengutamakan kemudahan dan kecepatan. “Pak Dirjen (Bimas Islam) selalu mengingatkan kami agar fokus pada solusi. Kekosongan jabatan kepala KUA harus segera teratasi karena kebutuhan layanan KUA sangat bergantung pada keberadaan kepala KUA definitif,” ujarnya.

    Menurut Wildan, Penyuluh Agama Islam harus semakin merasa terhubung dengan KUA. “Penghulu harus menyesuaikan diri dan membangun sinergi dengan kepemimpinan baru di KUA. Kita bersama-sama berjuang mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan di kecamatan, tidak hanya untuk pencatatan nikah, tetapi juga pelayanan lainnya,” tambahnya.

    Tugas Kepala KUA Berdasarkan Fungsi Asal

    Meski ada perubahan dalam kepemimpinan, Wildan memastikan bahwa kepala KUA dari penyuluh atau penghulu tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Penyuluh agama tetap menjalankan bimbingan agama dan pembangunan dengan pendekatan keagamaan, sementara penghulu tetap berfokus pada layanan pencatatan nikah dan bimbingan masyarakat Islam.

    “Layanan pencatatan nikah adalah tugas eksklusif penghulu. Penyuluh memiliki domain tersendiri sesuai tugas jabatan kepenyuluhan,” kata Wildan.

    Ia menjelaskan, meskipun kepala KUA berasal dari penyuluh, kewenangannya tidak mengintervensi tugas penghulu. Kepala KUA tetap memiliki kewenangan dalam pengawasan internal dan tata kelola perkantoran lainnya.

    Posisi Kepala KUA sebagai Fungsi Manajerial

    Dalam sistem baru ini, posisi kepala KUA dipahami sebagai fungsi manajerial, yang terpisah dari tugas teknis penghulu dan penyuluh. “Kepala KUA itu entitas yang berbeda dengan penghulu dan penyuluh. Sebelumnya, kepala KUA adalah penghulu, dan penghulu adalah kepala KUA,” ungkap Wildan.

    Terkait legalitas dokumen pencatatan nikah, Wildan mengatakan, meski Kepala KUA bukan penghulu, proses pencatatan nikah tetap dilakukan oleh penghulu yang ditunjuk. “Pemeriksaan dan penandatanganan dokumen nikah tetap dilaksanakan oleh penghulu karena mereka juga merupakan Pejabat Pencatat Nikah (PPN),” jelas Wildan.

    Ketentuan Teknis Masih Menunggu Penyelesaian

    Wildan juga menjelaskan, ketentuan teknis mengenai penataan jabatan Kepala KUA masih dalam proses penyusunan. Meskipun perubahan skema kepemimpinan ini merupakan langkah penting, proses desain teknis harus dilakukan dengan bijak dan mempertimbangkan konfigurasi sosial di tiap KUA.

    “Kami memastikan ketentuan teknis pelaksanaan PMA Nomor 24 Tahun 2024, termasuk soal Kepala KUA, harus selesai dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya PMA ini, yaitu pada Oktober tahun ini,” ujarnya.

    Kepemimpinan Inklusif dan Terbuka

    Reformasi ini menandai langkah Kemenag untuk membangun tata kelola KUA yang lebih terbuka, inklusif, dan profesional. Dengan memberi kesempatan pada penyuluh agama, termasuk perempuan untuk memimpin KUA, Kemenag menunjukkan pelayanan keagamaan yang mencerminkan nilai-nilai keadilan dan inklusi.

  • Tongkang Batubara Kembali Bikin Ulah! 20 Keramba Hancur, Warga Teriak Minta Gubernur Turun Tangan

    Tongkang Batubara Kembali Bikin Ulah! 20 Keramba Hancur, Warga Teriak Minta Gubernur Turun Tangan

    Muaro Jambi – Insiden tongkang batubara kembali mengguncang warga Desa Pematang Jering, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Sebuah tongkang bermuatan penuh menghantam 20 keramba ikan siap panen milik warga pada Jumat malam (30/5/2025). Kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta.

    Kapal tongkang yang melintas di Sungai Batanghari diduga tak mengendalikan arah saat melalui jalur dekat permukiman. Akibatnya, keramba-keramba milik petambak lokal hancur lebur, bahkan sebagian hanyut terbawa arus.

    “Ini bukan pertama kali. Sudah keempat kalinya tongkang batubara nabrak keramba kami. Sampai kapan kami harus begini?” ujar Zulkifli, mantan anggota DPRD Muaro Jambi, saat dikonfirmasi.

    Warga yang marah langsung menahan tongkang dan menuntut pertanggungjawaban. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat warga naik ke atas perahu dan berorasi menggunakan pengeras suara.

    “Kami harap Pak Gubernur bisa turun langsung lihat kondisi di sini. Jangan datang pas kampanye bae!” teriak seorang warga dalam video yang viral di media sosial.

    Desa Pematang Jering dikenal sebagai sentra produksi ikan air tawar di Jambi, menghasilkan 10–15 ton ikan per hari. Keramba-keramba warga merupakan sumber utama ekonomi bagi ratusan keluarga.

    Kini warga menuntut:

    • Zona larangan tongkang batubara sejauh 5 kilometer dari wilayah budidaya ikan.
    • Evaluasi total regulasi hauling batubara di sepanjang Sungai Batanghari.
    • Ganti rugi penuh atas kerugian keramba yang rusak.

    “Kami tidak anti pembangunan. Tapi jangan korbankan penghidupan kami demi batubara,” tambah seorang petambak.

    Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan yang melibatkan tongkang batubara di sungai-sungai Jambi, yang selama ini dinilai minim pengawasan dan aturan ketat.

     

  • Adhi Kismanto ‘Orang Titipan’ Budi Arie Minta Gaji Rp17 Juta ,Pegawai Heran

    Adhi Kismanto ‘Orang Titipan’ Budi Arie Minta Gaji Rp17 Juta ,Pegawai Heran

    JAKARTA – Adhi Kismanto, terdakwa kasus judi online yang disebut sebagai orang titipan Menteri Komunikasi saat itu, Budi Arie Setiadi, diketahui sempat meminta gaji Rp 17 juta per bulan untuk bekerja di tim teknis pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025), saat Ketua Tim Program dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri, hadir sebagai saksi. Ulfa mengungkap bahwa Adhi tidak lolos seleksi karena hanya berijazah SMK, sehingga tak memenuhi syarat sebagai pegawai kontrak.

    “Kemudian kami kualifikasi dan memang dari sisi administrasi saudara Adhi itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah hanya SMK,” kata Ulfa di persidangan.

    Meski tidak memenuhi syarat, Direktur Pengendalian Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi disebut menyarankan agar Adhi Kismanto tetap dibayarkan gajinya karena merupakan rekomendasi dari sang Menteri.

    Karena tidak dapat dibayar lewat anggaran resmi DIPA, Ulfa akhirnya menggunakan dana operasional senilai Rp 10 juta per bulan selama dua bulan.

    “Sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut (dana operasional) sebesar Rp 10 juta per bulan jadi totalnya Rp 20 juta,” ujar Ulfa.

    “Tadinya saudara Adhi meminta dari waktu kualifikasi sebesar Rp 17 juta pak,” ungkap Ulfa di depan Jaksa.

    Jaksa sempat memastikan, “Minta 17 juta? 17 juta per bulan?”

    “Betul, dan itu sudah di level manajer, manajer kami aja hanya Rp 16 juta,” tegas Ulfa.

    ‘Orang Titipan’ Budi Arie Kawal Situs Judi Online

    Dalam dakwaan itu disebutkan, pada Oktober 2023, Budi Arie selaku Menkominfo diduga meminta koleganya, mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN), Zulkarnaen Apriliantony, untuk mencarikan seseorang yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi kepada Budi Arie

    Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

    “Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” tulis surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

    Setelah mengikuti tes, Adhi Kismanto ternyata tidak lolos karena masalah administrasi. Namun, dengan adanya atensi dari Budi Arie, Adhi Kismanto tetap diterima.

    “Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” jelas jaksa.

    Dalam prakteknya, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi bekerja sama untuk melakukan aksi penjagaan website judol dengan menerima pembayaran sebesar Rp8 juta per-website.

    Dari sini, nama Budi Arie disebut mendapatkan jatah sekitar 50 persen dari penjagaan website judol tersebut

    “Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” beber surat dakwaan tersebut.

    Kemudian, pada 19 April 2024, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen menemui Budi Arie untuk meminta agar praktik penjagaan website judol itu tak dilakukan di lantai 3 kantor Komdigi melainkan pindah ke lantai 8.

    “Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto dan menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh saudara Budi Arie Setiadi,” lanjut dakwaan tersebut.