Blog

  • Lima Yayasan Terafiliasi NII di Muaro Jambi Resmi Ditutup, BBS Tegaskan Kewaspadaan

    Lima Yayasan Terafiliasi NII di Muaro Jambi Resmi Ditutup, BBS Tegaskan Kewaspadaan

    MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si. atau yang akrab disapa BBS, secara resmi menutup lima yayasan yang terafiliasi dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

    Kelima yayasan tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yakni dua di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), satu di Kecamatan Sungai Gelam, satu di Kecamatan Mestong, dan satu di Kecamatan Sungai Bahar. Penutupan ditandai dengan kehadiran langsung Bupati BBS di Yayasan Amal Bakti Insan Madani, Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, pada Kamis (14/08/2025) pagi.

    Dalam sambutannya, Bupati BBS mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bergabung dengan organisasi, yayasan, maupun lembaga yang berpotensi bertentangan dengan ideologi negara. Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap radikalisme dan terorisme yang dapat mengancam persatuan serta kesatuan bangsa.

    “Masyarakat perlu lebih cermat dalam berdonasi, bijak menggunakan media sosial, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

    Bupati BBS menambahkan, yayasan atau lembaga yang izinnya telah dicabut diberi waktu satu bulan untuk menarik seluruh kotak amal yang tersebar di Kabupaten Muaro Jambi maupun di luar daerah. Jika tidak dilakukan, Tim Terpadu akan menertibkan serta menarik kotak amal tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Muaro Jambi.

    Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kejari Kabupaten Muaro Jambi, Sekda Kabupaten Muaro Jambi, jajaran Densus 88, Perwira Penghubung (Pabung) Muaro Jambi, Kasatpol PP, Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi, Kadis Sosial, Sekdis Kominfo, Camat Jambi Luar Kota, Kepala Desa, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

     

  • Prabowo di Sidang MPR: Silakan Kritik, Koalisi Juga Harus Berani Koreksi

    Prabowo di Sidang MPR: Silakan Kritik, Koalisi Juga Harus Berani Koreksi

    JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pesan tegas dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8/2025). Ia menekankan pentingnya kritik terhadap pemerintah, baik dari masyarakat maupun dari partai koalisi pendukungnya.

    Prabowo mengakui, kritik memang terkadang terasa berat. Namun, menurutnya, hal itu justru penting untuk menjaga pemerintahan tetap berada di jalur yang benar.

    “Kita butuh kritik walaupun kadang menyesakkan juga ya… jangan berhenti kritik,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan agar partai politik koalisi tidak sekadar diam. “Saya juga minta dari koalisi, harus berani mengawasi, harus berani koreksi,” kata Prabowo.

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. “Tidak boleh ada yang merasa lebih kuat dari hukum, tidak boleh ada yang tidak dapat diatur, tidak dapat diperiksa,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyoroti praktik pemberian tantiem di tubuh BUMN yang dinilainya sebagai bentuk penyalahgunaan. Ia menilai ada komisaris yang jarang bekerja namun menerima bonus hingga puluhan miliar rupiah. Karena itu, ia meminta Badan Pengelola Investasi Danantara untuk melakukan pembenahan, mulai dari penghapusan tantiem di BUMN yang merugi, pengurangan jumlah komisaris, hingga perbaikan tata kelola perusahaan negara.

    Tak hanya itu, Prabowo turut menyinggung upaya pihak tertentu yang berusaha mengadu domba Indonesia dengan Malaysia terkait isu perbatasan. Ia menegaskan hubungan kedua negara adalah persahabatan erat yang lahir dari sejarah dan budaya yang sama, sehingga masyarakat diingatkan untuk tidak mudah terprovokasi.

  • KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

    KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (15/8/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang kini tengah ditangani lembaga antirasuah.

    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang itu akan diekstraksi dan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian.

    “Tim penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah saksi YCQ. Selanjutnya akan diproses dan diteliti untuk menemukan alat bukti lain,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari Detiknews, Sabtu (16/8/2025).

    Ali menegaskan, penggeledahan berjalan lancar. Yaqut disebut kooperatif saat tim KPK melakukan pemeriksaan di kediamannya.

    KPK menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah masuk tahap penyidikan umum. Meski begitu, hingga saat ini lembaga tersebut belum menetapkan tersangka.

    “Kasus ini masih dalam penyidikan dengan sprindik umum. Kami sedang mencari dan mengumpulkan bukti, termasuk aset-aset yang mungkin terkait untuk asset recovery,” jelas Ali.

    Dari perhitungan sementara, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Estimasi tersebut masih menunggu audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Maktour Travel dan menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti. Lembaga antikorupsi kini mendalami indikasi perbuatan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

    Selain penggeledahan, KPK telah mencegah Yaqut beserta dua orang lainnya, berinisial IAA dan FHM, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025.

  • Prabowo Tegaskan Akan Tindak Tegas Jenderal hingga Kader Gerindra Jika Terlibat Tambang Ilegal

    Prabowo Tegaskan Akan Tindak Tegas Jenderal hingga Kader Gerindra Jika Terlibat Tambang Ilegal

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal di Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR-DPR pada Jumat, 15 Agustus 2025.

    Prabowo menyebut sudah teridentifikasi 1.063 lokasi tambang ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam mengambil tindakan meski yang terlibat berasal dari kalangan pejabat tinggi.

    > “Saya beri peringatan. Apakah itu jenderal dari TNI atau Polri, atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat. Bahkan kalau ada kader Gerindra terlibat, saya tidak akan melindungi,” tegas Prabowo.

     

    Prabowo juga menginstruksikan agar Panglima TNI dan Kapolri mengerahkan pasukan dari provinsi lain untuk membantu penertiban. Langkah ini dilakukan agar proses berjalan efektif, transparan, dan bebas dari intervensi aparat setempat.

    Sebagai solusi bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari tambang, Prabowo mendorong pembentukan koperasi tambang rakyat yang diatur secara resmi dan legal.

    > “Kalau rakyat yang nambang, kita bikin koperasi, kita atur, kita legalkan. Tapi jangan pakai alasan rakyat, tahu-tahu nyelundup ratusan triliun,” ujarnya.

     

    Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memastikan sumber daya alam dikelola dengan benar demi kesejahteraan rakyat dan negara.

  • Sri Mulyani: Ekonomi Tanpa Transparansi Jadi Lahan “Banyak Syaiton Nirojim”

    Sri Mulyani: Ekonomi Tanpa Transparansi Jadi Lahan “Banyak Syaiton Nirojim”

    JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pengelolaan ekonomi yang tidak transparan akan membuka peluang besar bagi berbagai praktik buruk dan penyimpangan. Ia menyebut kondisi tersebut akan menjadi lahan subur bagi “banyak syaiton nirojim”.

    Pernyataan itu disampaikan Sri Mulyani saat berbicara dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Ia menekankan pentingnya sifat tabligh, yaitu menyampaikan informasi dengan terbuka, agar pengelolaan keuangan negara dapat diawasi dan dijalankan secara amanah.

    “Kalau ekonomi tidak transparan, banyak setan yang bisa masuk dan merusak. Karena itu, tabligh berarti menjelaskan secara terbuka supaya bisa diperiksa dan diawasi,” ujar Sri Mulyani.

    Menurutnya, pengelolaan keuangan publik harus berlandaskan nilai siddiq (kejujuran) dan amanah (dapat dipercaya). Tanpa kedua sifat ini, kata dia, dana sekecil apa pun berisiko disalahgunakan, sehingga merugikan masyarakat yang paling membutuhkan.

    Sri Mulyani juga mengaitkan tata kelola ekonomi yang baik dengan empat karakter utama Nabi Muhammad SAW, yaitu siddiq, amanah, tabligh, dan fatonah. Keempat prinsip tersebut, menurutnya, menjadi fondasi bagi penerapan good governance dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Kalau empat sifat itu hilang, pengelolaan ekonomi akan penuh risiko. Transparansi adalah kunci agar tidak ada ruang bagi ‘syaiton nirojim’ untuk merusak,” tegasnya

  • KPK: Potensi Kerugian Negara Kasus Haji Era Yaqut Capai Lebih dari Rp1 Triliun

    KPK: Potensi Kerugian Negara Kasus Haji Era Yaqut Capai Lebih dari Rp1 Triliun

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

    Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan angka tersebut merupakan estimasi awal dari tim penyidik, sebelum dilakukan perhitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Hitungan sementara internal kami lebih dari Rp1 triliun. Untuk angka pastinya, kami akan berkoordinasi dengan BPK,” ujarnya di Gedung KPK, Senin (11/8/2025).

    Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota tambahan haji. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menduga pembagian dilakukan 50:50, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

    KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Yaqut juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.

    Hingga kini, KPK masih menghimpun bukti dan keterangan tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum menetapkan tersangka.

  • KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2024.

    Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan Yaqut tetap berada di dalam negeri saat proses hukum berjalan. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    “Benar, KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri,” ujar Ali, Selasa (12/8/2025).

    Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, Yaqut telah diperiksa oleh penyidik KPK selama beberapa jam terkait dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam kasus ini, tambahan kuota diduga dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    KPK menargetkan untuk menaikkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan sebelum akhir Agustus 2025. Dugaan korupsi ini juga telah menyeret sejumlah pihak dari unsur pejabat Kementerian Agama dan pihak swasta.

    Yaqut sendiri belum memberikan keterangan resmi usai dicegah ke luar negeri. Namun, ia sebelumnya menyatakan siap memberikan keterangan dan menghormati proses hukum yang berlaku.

  • Rekening Yayasan Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir, Berisi Uang Yayasan

    Rekening Yayasan Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir, Berisi Uang Yayasan

    Jakarta – Rekening yayasan milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, dengan saldo sekitar Rp 300 juta, diblokir oleh pihak bank karena berstatus dormant atau tidak aktif dalam waktu lama. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana, seperti judi online dan pencucian uang, yang mulai diterapkan secara luas sejak Juli 2025.

    KH Cholil Nafis mengungkapkan bahwa rekening tersebut sengaja dibiarkan tidak aktif karena hanya digunakan sebagai cadangan dana untuk yayasan. Ia menilai kebijakan ini tidak bijak dan seharusnya diuji coba terlebih dahulu sebelum diberlakukan secara masif. Cholil juga meminta Presiden untuk mempertimbangkan kembali aturan yang dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan.

    Menanggapi hal ini, Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, menegaskan pihaknya tidak pernah memblokir rekening atas nama Cholil Nafis maupun yayasannya. Ia menjelaskan, proses pemblokiran rekening dormant sepenuhnya dilakukan oleh bank sesuai kebijakan internal, meskipun PPATK berwenang memberikan rekomendasi dalam kasus tertentu.

    PPATK bersama perwakilannya bahkan mendatangi kantor MUI untuk memberikan klarifikasi langsung terkait kebingungan publik. Fithriadi memastikan dana dalam rekening tetap aman dan nasabah dapat mengajukan pembukaan blokir melalui prosedur resmi yang biasanya memakan waktu 5 hingga 20 hari kerja.

    Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik sekaligus menimbulkan perdebatan soal penerapan kebijakan pemblokiran rekening dormant. Banyak pihak menilai, meski bertujuan baik untuk memberantas kejahatan keuangan, pelaksanaannya perlu diiringi dengan sosialisasi dan mitigasi dampak agar tidak merugikan pihak yang tidak terlibat tindak pidana.

  • Kejagung Tegaskan PK Silfester Matutina Tidak Menghalangi Eksekusi Vonis

    Kejagung Tegaskan PK Silfester Matutina Tidak Menghalangi Eksekusi Vonis

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Silfester sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sesuai prinsip hukum, permohonan PK tidak menghentikan proses eksekusi.

    > “Pengajuan PK tidak menunda eksekusi putusan. Proses eksekusi tetap berjalan,” tegas Anang, Senin (11/8/2025).

     

    Anang menyebut Kejagung telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera mengevaluasi dan melaksanakan eksekusi terhadap Silfester. Menurutnya, seluruh kewenangan eksekusi berada di tangan Kejari Jaksel.

    Meski begitu, Anang mengaku tidak memiliki informasi detail terkait waktu pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia meminta agar pertanyaan teknis mengenai eksekusi langsung ditujukan kepada pihak Kejari Jaksel.

    Silfester Matutina sebelumnya mengajukan PK sebagai upaya hukum luar biasa setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Kejagung menegaskan proses hukum tersebut tidak akan menghalangi pelaksanaan putusan yang sudah inkrah

  • Mahfud MD Sebut Silfester Matutina Lulusan ‘Universitas Tertutup’, Kampusnya Diduga Sudah Dicabut Izin Operasionalnya

    Mahfud MD Sebut Silfester Matutina Lulusan ‘Universitas Tertutup’, Kampusnya Diduga Sudah Dicabut Izin Operasionalnya

    JAKARTA – Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD, menyoroti latar belakang pendidikan Silfester Matutina yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Mahfud menyebut Silfester merupakan lulusan dari “universitas tertutup” yang artinya kampus tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

    “Universitas tertutup maksudnya kampusnya sudah ditutup,” kata Mahfud MD, Jumat (8/8/2025).

    Berdasarkan informasi yang beredar, perguruan tinggi yang dimaksud adalah Universitas Wiraswasta Indonesia (UWI) yang berlokasi di Jatinegara, Jakarta Timur. Data dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menyebut izin operasional kampus tersebut telah dicabut pada periode 2022–2023 karena pelanggaran administratif.

    Pencabutan izin operasional tersebut membuat UWI secara resmi tidak lagi berhak menyelenggarakan kegiatan perkuliahan maupun penerbitan ijazah. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas ijazah dan status akademik para alumninya, termasuk Silfester.

    Mahfud menegaskan bahwa pernyataannya merujuk pada fakta administratif, bukan tuduhan pribadi. “Kalau universitas sudah ditutup, artinya sudah tidak ada lagi kegiatan resmi di sana,” ujarnya.

    Hingga kini, pihak Silfester Matutina belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Mahfud MD maupun status kampus yang disebutkan.