Blog

  • Presiden Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, 14 Kodaeral, dan 3 Kodau

    Presiden Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, 14 Kodaeral, dan 3 Kodau

    BANDUNG BARAT – Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan pembentukan enam Komando Daerah Militer (Kodam) baru, 14 Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral), dan tiga Komando Daerah Angkatan Udara (Kodau) dalam upacara yang digelar di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (10/8/2025).

    Peresmian ini menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat postur pertahanan negara dan memperluas jangkauan komando di berbagai wilayah strategis Indonesia.

    Enam Kodam baru yang diresmikan antara lain:

    1. Kodam XIX/Tuanku Tambusai – mencakup wilayah Riau dan Kepulauan Riau, dipimpin Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo.

    2. Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol – membawahi wilayah Sumatera Barat dan Jambi, dipimpin Mayjen TNI Arief Gajah Mada.

    3. Kodam XXI/Radin Inten – meliputi Lampung dan Bengkulu.

    4. Kodam XXII/Tambun Bungai – mencakup Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

    5. Kodam XXIII/Palaka Wira – membawahi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.

    6. Kodam XXIV/Mandala Trikora – berpusat di Merauke, mencakup Papua Selatan.

     

    Selain Kodam baru, peresmian 14 Kodaeral dan tiga Kodau juga dilakukan untuk memperkuat pertahanan di matra laut dan udara.

    Prabowo dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan komando baru ini merupakan bagian dari visi besar pembangunan pertahanan yang modern, profesional, dan mampu menjangkau seluruh wilayah NKRI.

    “Dengan adanya komando baru ini, kita berharap TNI semakin siap dalam menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa di seluruh pelosok tanah air,” ujar Prabowo.

    Dengan tambahan ini, jumlah Kodam di Indonesia kini menjadi 21, memperkuat kehadiran TNI Angkatan Darat di berbagai daerah strategis.

  • OTT KPK di Sultra: Bupati Koltim Abdul Azis Tersangka Suap Proyek RSUD Rp126 Miliar

    OTT KPK di Sultra: Bupati Koltim Abdul Azis Tersangka Suap Proyek RSUD Rp126 Miliar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari Kelas D/Pratama ke Kelas C di Kabupaten Koltim. Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (7/8/2025) di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Makassar.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Abdul Azis bersama sejumlah pihak diduga menerima suap terkait proyek senilai Rp126 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan. “Tersangka Abdul Azis meminta fee proyek sebesar Rp9 miliar kepada pihak rekanan,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

    Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim (PIC dari Kementerian Kesehatan), Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen proyek), serta dua pihak swasta, Deddy Karnady dan Arif Rahman.

    Dalam konstruksi perkara, Abdul Azis diduga mengatur proses lelang proyek agar dimenangkan pihak tertentu yang sudah sepakat memberikan imbalan. Uang suap tersebut sebagian besar dimaksudkan sebagai “jatah” untuk kepala daerah.

    Usai penetapan tersangka, Abdul Azis ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025. KPK menyebut penahanan ini untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti.

    KPK menegaskan, pihaknya akan terus mendalami aliran dana suap dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Lembaga antirasuah juga mengimbau seluruh kepala daerah untuk menjauhi praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran, terutama yang bersumber dari dana pus

  • Mengejutkan! Dirut PDAM Tirta Muaro Jambi Mengundurkan Diri di Tengah Masa Tugas

    Mengejutkan! Dirut PDAM Tirta Muaro Jambi Mengundurkan Diri di Tengah Masa Tugas

    Muaro Jambi-Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muarojambi, Elis Pirsada mendadak mengundurkan diri dari jabatannya.

    Langkah Elis mundur ini mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, berdasarkan surat keputusan (SK) bupati pada Juni 2023 , masa jabatan Elis baru akan berakhir pada Mei 2028.

    Rambe, Dewas PDAM Muarojambi saat dikonfirmasikan, Kamis (7/08/25) membenarkan Dirut PDAM tirta Muaro Jambi sudah mengajukan pengunduran diri.

    Memurut Rambe, Elis telah mengajukan surat pengunduran diri kepada kuasa pemilik modal (KPM), yaitu Bupati. Namun apakah disetujui atau tidak, keputusannya ada di tangan bupati.

    ” Pengajuannya pengunduran diri itu disampaikan dalam minggu ini. Semua itu keputusan ada di tangan bupati, “kata Rambe.

    Sementara itu sekretaris daerah ( sekda) Muaro jambi, Budhi Hartono saat dimintai keterangannya mengatakan, surat pengunduran dirinya direktur PDAM tirta Muaro Jambi sampai kepada dirinya.

    ” Direktur juga belum belum pernah ngomong ke saya, dan saya belum pernah melihat surat pengunduran dirinya,” katanya.

  • Ketua TP PKK Muaro Jambi Salurkan Bantuan untuk Warga Sakit dan Kurang Mampu

    Ketua TP PKK Muaro Jambi Salurkan Bantuan untuk Warga Sakit dan Kurang Mampu

    MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat yang tengah mengalami kesulitan. Melalui Ketua TP PKK Kabupaten Muaro Jambi, Ririn Novianty, SE, bantuan sembako dan uang santunan disalurkan kepada warga kurang mampu di Kecamatan Mestong, Kamis (7/8/2025).

    Dalam kunjungan tersebut, Ririn mendatangi dua lokasi berbeda di Desa Suka Maju, Dusun Sidodadi dan Dusun II.

    Di lokasi pertama, ia mengunjungi Ibu Sakiyah yang menderita kanker ganas hingga harus menjalani amputasi kaki. Kondisi Sakiyah semakin memprihatinkan karena ia juga mengidap epilepsi yang menyebabkan tubuhnya sering kejang.

    Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah Husni, warga kurang mampu yang mengalami kelumpuhan akibat penyakit saraf sehingga tidak dapat berjalan.

    “Kita mendapati dua keluarga, yaitu Ibu Sakiyah yang menderita kanker ganas, dan Pak Husni yang mengalami penyakit saraf yang membuatnya tidak bisa berjalan,” ujar Ririn.

    Melihat kondisi tersebut, Ririn langsung memberikan bantuan paket sembako dan uang santunan di masing-masing lokasi. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen TP PKK untuk mendukung masyarakat yang menghadapi masalah kesehatan dan ekonomi.

    “Kami mendoakan agar saudara-saudara yang sedang sakit diberikan kesembuhan oleh Allah SWT. Aamiin,” ucapnya.

    Ririn menambahkan, Pemkab Muaro Jambi akan terus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Selain bantuan sembako, pemerintah daerah juga menjalankan program bedah rumah, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), serta penyaluran berbagai bantuan sosial lainnya.

  • Bupati Muaro Jambi Pimpin Rapat Evaluasi LPPK APBD 2025

    Bupati Muaro Jambi Pimpin Rapat Evaluasi LPPK APBD 2025

    MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si., memimpin rapat evaluasi Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan (LPPK) APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025, per 6 Agustus 2025.

    Rapat yang digelar di Ruang Ridan, Kantor Bupati Muaro Jambi, pada Kamis (7/8/2025) pagi tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Junaidi H. Mahir, Sekretaris Daerah Budhi Hartono, S.Sos., MT., seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Muaro Jambi, serta para camat se-Kabupaten Muaro Jambi.

    Kegiatan ini bertujuan untuk memantau progres pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBD, sekaligus memastikan serapan anggaran berjalan sesuai target. Evaluasi ini juga menjadi momentum bagi seluruh OPD untuk menyampaikan capaian, kendala, serta strategi percepatan pelaksanaan kegiatan pada sisa tahun anggaran.

  • KPK Ungkap Skenario Korupsi Dana CSR BI-OJK, Anggota DPR Satori Diduga Bangun Showroom

    KPK Ungkap Skenario Korupsi Dana CSR BI-OJK, Anggota DPR Satori Diduga Bangun Showroom

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI, Satori, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Politisi Fraksi NasDem itu diduga menggunakan dana bantuan sosial tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun showroom mobil.

    Dalam konferensi pers, KPK mengungkap bahwa Satori menerima aliran dana sebesar Rp12,52 miliar. Rinciannya, Rp6,3 miliar bersumber dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp5,14 miliar dari Penyuluh Jasa Keuangan OJK (PJK), serta Rp1,04 miliar dari pihak mitra kerja Komisi XI DPR RI.

    Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan dana tersebut awalnya diajukan melalui yayasan yang dikendalikan Satori dengan alasan untuk kegiatan sosial. Namun, hasil penyidikan menunjukkan kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan, sedangkan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Dana tersebut dipakai untuk membeli tanah, membangun showroom mobil, membeli sepeda motor, hingga menempatkan sebagian dalam bentuk deposito,” ujar Johanis.

    KPK juga menduga Satori merekayasa transaksi perbankan agar penerimaan dana tidak terdeteksi, antara lain dengan memanfaatkan rekening pihak lain dan setoran tunai.

    Selain Satori, KPK juga menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, sebagai tersangka. Heri diduga menerima dana Rp15,86 miliar dan menggunakannya untuk membangun rumah makan, menjalankan usaha minuman, membeli tanah, bangunan, serta mobil.

    Total dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp28,38 miliar. KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat BI dan OJK dalam penyaluran dana CSR tersebut.

    Kasus ini bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengidentifikasi transaksi mencurigakan terkait penyaluran dana CSR. Sejak Desember 2024, KPK telah memeriksa puluhan saksi dan menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor BI dan OJK.

  • BPK RI Temukan Dugaan Pengemplangan Anggaran BBM di DLH Muaro Jambi dengan Modus Nota Bodong

    BPK RI Temukan Dugaan Pengemplangan Anggaran BBM di DLH Muaro Jambi dengan Modus Nota Bodong

    Muaro Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi. Dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, BPK mendapati indikasi kuat adanya penggelembungan anggaran melalui penggunaan nota bodong atau bukti pengeluaran BBM palsu.

    Total anggaran BBM dan pelumas yang dikelola DLH Muaro Jambi tahun 2024 tercatat sebesar Rp766.918.000. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah bukti pertanggungjawaban yang diserahkan ke BPK diduga tidak sah.

    Modus Penggelapan

    BPK menemukan bahwa nota BBM yang disampaikan untuk pembelian bensin kendaraan operasional seperti mobil taman, mesin semprot, dan mesin rumput ternyata bukan berasal dari SPBU resmi, melainkan hasil editan atau cetakan sendiri. Nilai pengeluaran fiktif tersebut ditaksir mencapai Rp88,97 juta.

    Tak hanya itu, dugaan penggunaan nota palsu juga ditemukan dalam pembelian BBM untuk truk pengangkut sampah dan alat berat, dengan nilai mencapai Rp99 juta lebih. Nota-nota itu diserahkan oleh sejumlah sopir dan operator berinisial MY, Ho, MYU, Rn, SA, So, Si, dan Ho. BPK menilai modus ini telah berulang dan sebelumnya juga pernah ditemukan dalam laporan audit sebelumnya.

    Desakan Pengusutan oleh APH

    Menanggapi temuan ini, aktivis antikorupsi dari Sekjen LSM Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Jambi yang juga tokoh pemuda Mendalo Hendri Apriyandi, M. mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan. Ia menilai pengembalian kerugian negara tidak cukup untuk menyelesaikan kasus, terlebih jika praktik tersebut dilakukan dengan kesadaran dan berulang kali.

    > “Kalau hanya sekadar dikembalikan, itu tidak memberi efek jera. ini bearti sudah budaya Korupsi yang berulang sejak Evi Syahrul menjadi kepala dinas, kita minta Aparat penegak hukum harus masuk dan menindak secara hukum,” ujar Hendri

    Bukan Temuan Baru

    BPK menegaskan bahwa praktik penggunaan nota BBM palsu ini bukan kali pertama ditemukan, dan menjadi salah satu indikator lemahnya pengawasan internal di DLH Muaro Jambi. Pihak BPK meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan tata kelola keuangan.

  • Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri, Tegaskan Komitmen Selesaikan Polemik

    Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri, Tegaskan Komitmen Selesaikan Polemik

    Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Kamis pagi, 7 Agustus 2025, untuk menjalani tes DNA terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh seorang perempuan bernama Lisa Mariana.

    Ridwan Kamil tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 08.57 WIB dan langsung mengikuti serangkaian pemeriksaan laboratorium, termasuk pengambilan sampel darah dan air liur. Proses tes berlangsung hingga siang hari dan selesai sekitar pukul 13.49 WIB.

    “Alhamdulillah semua berjalan lancar. Mudah-mudahan ini menjadi jawaban dari apa yang kami perjuangkan selama ini,” ujar Ridwan Kamil usai keluar dari ruang pemeriksaan.

    Tes DNA ini merupakan inisiatif dari pihak Ridwan Kamil sejak Juni lalu, sebagai upaya menyelesaikan polemik yang menyeret namanya tanpa menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga pihak, yakni Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan seorang anak yang diklaim memiliki keterkaitan biologis.

    Pengambilan sampel dilakukan di ruangan terpisah dan disaksikan oleh pihak berwenang, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk memastikan prosedur berjalan sesuai dengan standar dan tanpa tekanan.

    Kuasa hukum Ridwan Kamil, dalam keterangannya, menegaskan bahwa kliennya siap menerima hasil tes apa pun dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kesungguhan kliennya untuk menyelesaikan kasus secara hukum dan objektif.

    “Hasil tes diperkirakan keluar dalam waktu tiga minggu. Apa pun hasilnya, kami siap dan tetap menjunjung tinggi proses hukum,” ujar sang pengacara.

    Sementara itu, laporan Lisa Mariana yang mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil sebelumnya telah menuai perhatian publik dan menjadi bahan spekulasi di media sosial. Namun pihak Ridwan Kamil menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik.

    Dengan dilakukannya tes DNA ini, pihak Ridwan Kamil berharap kebenaran dapat segera terungkap dan tidak ada lagi ruang bagi opini yang menyesatkan.

  • KPK Panggil Nadiem Makarim dan Eks Menag Yaqut Terkait Dua Kasus Dugaan Korupsi Berbeda

    KPK Panggil Nadiem Makarim dan Eks Menag Yaqut Terkait Dua Kasus Dugaan Korupsi Berbeda

    Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil dua mantan menteri di era Presiden Joko Widodo, yakni mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8/2025). Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda.

    Pemanggilan ini dilakukan di tahap penyelidikan untuk mengumpulkan informasi awal sebelum masuk ke proses penyidikan.

    Nadiem Makarim Diperiksa Terkait Proyek Google Cloud

    Nadiem dipanggil untuk memberikan keterangan terkait proyek kerja sama pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek selama periode 2019–2023. Proyek tersebut dikabarkan menelan anggaran hampir Rp10 triliun.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan pemanggilan Nadiem masih sebatas untuk klarifikasi awal. “KPK sedang mendalami informasi awal terkait proses pengadaan dan kerja sama dengan pihak penyedia layanan cloud,” ujar Tessa.

    Kuasa hukum Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK dan dijadwalkan hadir pukul 09.00 WIB.

    Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Sementara itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran kuota haji khusus pada tahun 2023 dan 2024.

    KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta tokoh agama seperti Ustaz Khalid Basalamah, dalam rangka menggali informasi seputar dugaan penyalahgunaan kuota tersebut.

    Meski telah dijadwalkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Yaqut mengenai kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini.

    Tahap Penyelidikan

    KPK menegaskan bahwa pemanggilan terhadap dua mantan menteri tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). “Semua pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan perkara akan kami mintai keterangan,” jelas Tessa.

    Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam dua perkara tersebut.

  • KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

    KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penahanan juga dilakukan terhadap mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, berinisial RS, yang juga merangkap sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan.

    Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 Agustus hingga 25 Agustus 2025, di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.

    Skandal Lahan Tanpa Manfaat

    Kasus ini bermula pada tahun 2018 hingga 2020, saat PT Hutama Karya melakukan pembelian lahan seluas 122 bidang di wilayah Bakauheni dan Kalianda, Lampung, dengan nilai total mencapai Rp205,14 miliar. Namun, hingga kini lahan tersebut belum sepenuhnya dikuasai oleh perusahaan dan tidak memberikan manfaat finansial bagi BUMN tersebut.

    Yang lebih mencurigakan, pengadaan lahan dilakukan hanya lima hari setelah Bintang Perbowo menjabat sebagai Dirut. Ia langsung memimpin rapat direksi untuk menyetujui pembelian lahan melalui pihak swasta, yakni PT STJ, milik seorang pengusaha berinisial IZ, yang disebut sebagai kenalan pribadi Bintang.

    Tidak Sesuai Prosedur

    KPK menyebut pembelian lahan ini dilakukan tanpa perencanaan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), tanpa appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta tidak melalui standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.

    Parahnya, dokumen rapat direksi yang menyetujui pembelian tersebut diduga dibuat back-date atau dimundurkan seolah-olah disahkan oleh direksi sebelumnya.

    Tersangka Lain dan Barang Bukti

    Selain Bintang Perbowo dan RS, KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Namun, proses hukum terhadap pemilik PT STJ, IZ, dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

    Dalam pengusutan kasus ini, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

    122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda.

    13 bidang tanah milik IZ atau PT STJ.

    1 unit apartemen di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

    Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp205,14 miliar akibat pembelian lahan yang tidak memberikan manfaat tersebut.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.