Blog

  • Resmi: Komjen Dedi Prasetyo Menjabat Wakapolri

    Resmi: Komjen Dedi Prasetyo Menjabat Wakapolri

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri). Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1764/VIII/KEP./2025 yang diterbitkan pada Selasa, 5 Agustus 2025.

    Komjen Dedi menggantikan Komjen (Purn) Ahmad Dofiri yang telah memasuki masa pensiun sejak 1 Juli 2025. Sebelumnya, Dedi menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

    “Benar, Bapak Kapolri menunjuk Komjen Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri,” ujar Asisten Kapolri bidang SDM, Irjen Anwar, saat dikonfirmasi media.

    Dalam telegram yang sama, Kapolri juga menunjuk Komjen Wahyu Widada sebagai Irwasum Polri menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Komjen Dedi.

    Komjen Dedi Prasetyo dikenal sebagai perwira tinggi dengan pengalaman panjang di bidang reserse. Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1990 ini pernah menjabat sejumlah posisi strategis, di antaranya Kapolres Lumajang, Kapolresta Kediri, Wakapolda Kalimantan Tengah, hingga Kadiv Humas Polri.

    Di luar kedinasan, Komjen Dedi juga aktif menulis dan diketahui telah menerbitkan 27 buku, sebuah pencapaian yang membuatnya menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI).

    Penunjukan ini menjadi bagian dari rotasi dan mutasi internal Polri untuk penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi.

    Dengan jabatan barunya, Komjen Dedi diharapkan mampu memperkuat sinergi internal Polri serta mendukung visi reformasi yang dicanangkan oleh Kapolri.

  • Pilkada Langsung atau Tidak Langsung ??

    Pilkada Langsung atau Tidak Langsung ??

    Akhir-akhir ini kita sering mendengar usulan tentang wacana Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) akan dipilih kembali oleh DPRD, hal ini menjadi tanda tanya, ada apa ? bukankah Pilkada yang telah diselenggarakan secara langsung dengan melibatkan secara langsung warga masyarakat telah sesuai aturan yang sah sebagaimana konstitusi di NKRI. Yang menjadi perhatian Publik, usulan tersebut telah diutarakan oleh Pemerintah melalui Mendagri dan sebagian Pimpinan Parpol yaitu DPR RI dengan alasan mendasar agar Pilkada bisa lebih Efesien dan menghemat anggaran negara dalam pelaksanaan Pilkada karena mereka menganggap Penyelenggaraan Pilkada secara langsung terlalu banyak membutuhkan biaya atau anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Peserta Pemilihan (Parpol dan Calon Kepala Daerah).

    Jika pilkada dilakukan secara tidak langsung atau dilakukan oleh DPRD, artinya masyarakat tidak dilibatkan secara langsung dalam memilih calon kepala daerah yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meskipun DPRD merupakan representasi atau perwakilan dari masyarakat itu sendiri. Namun pada kenyataannya dewasa ini banyak oknum DPRD yang selayaknya harus memperjuangkan hak-hak rakyat atau masyarakat justru hanya lebih mementingkan hak individu, kelompok dan golongan saja, sehingga rakyat merasa dihiyanati yang menimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat.

    Sebagai contoh, jika Kepala Daerah suatu daerah dipilih oleh DPRD, maka Calon Kepala Daerah akan merasa mempunyai keterikatan kepada DPRD yang memilih mereka dan merasa tidak mempunyai keterikatan dengan masyarakat nya secara langsung karena tidak dipilh oleh rakyat secara langsung. sudah lumrah bahwa kesepakatan saling menguntungkan dan kepentingan sesaat itu akan terjadi. Meskipun Pemilihan Kepala Derah secara langsung oleh rakyat, memakan biaya mahal akan tetapi seluruh rakyat memiliki peran serta seluruh komponen masyarakat ikut terlibat, ikut berpartisifasi dalam Penyelenggaraan dan Pengawasan tersebut. Hal ini juga menumbuhkan sifat gotong royong dalam berdemokrasi, dibandingkan hanya dilakukan oleh segelintir orang saja yakni DPRD yang juga tidak menutup kemungkinan akan memamfaatkan situasi tersebut untuk memdapatkan kepentingan mereka saja.

    Lalu nanti apakah calon Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat agar bisa mewujudkan dan memperjuangkan hak-hak mereka untuk kesejahteran dan kemakmuran rakyat seadil-adilnya. Atau sebaliknya justru calon Kepala Daerah yang dipilih tersebut hanya akan menjadi “alat kepentingan politik semata” jika ini terjadi,  tentu akan lebih merusak cita-cita dari Demokrasi itu sendiri. Sejarah Panjang Indonesia telah membuktikan dari zaman Orde baru sampai tercipta zaman Reformasi dan melahirkan Demokrasi langsung sebagai jalan terbaik bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan Negara Demokrasi yang berlandaskan Pancasila.

    Aturan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang mendasar bersumber dari Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis yang mana Pemilihan secara implisit menegaskan bahwa kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, yaitu one person, one vote, one value berarti hak pilih dalam Pemilu merupakan penghargaan pada martabat seorang sebagai warga negara yang adil, setara, dan tidak dibedakan oleh apa pun. Sepanjang memenuhi ketentuan hak pilih, maka semua dianggap sama di hadapan hukum, dimana pada hakekatnya Pemilihan merupakan perwujudan Kedaulatan Rakyat dalam memilih Pemimpin Daerah dan harus menjamin prinsip-prinsip Demokrasi seperti pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal) dengan dasar ini menegaskan kembali Pemilihan tetap dilakukan langsung.

    Dengan aturan hukum yang telah ada dan telah dijalankan saat ini, seharusnya wacana atau usulan demikian tidak perlu dikaji lagi karena hanya akan membuat rakyat atau masyarakat menjadi bingung dan menimbulkan banyak keraguan dalam mendefenisikan Demokrasi yang sesungguhnya. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana memperbaiki system Demokrasi itu sendiri daripada merubah system Demokrasi kembali, yaitu dengan cara memperkuat aturan Hukum Kepemiluan, tatacara Penyelenggaraan Pemilu yang efektif, memperkuat Kelembagaan Penyelenggara Pemilu ( KPU, Bawaslu dan DKPP ), memperkuat kerjasama antar lembaga untuk menunjang kerja-kerja penyelenggaraan dan pengawasan tahapan Pemilihan serta melibatkan semua komponen masyarakat dengan peran yang dimiliki masing-masing. Dengan demikian,  baiknya jika pemerintah dan DPR saat ini secara bersama-sama untuk mencarikan solusi dan formula atas kelemahan dan kekurangan yang selama ini menjadi catatan Demokrasi pada saat Pemilu dan Pemilihan.

  • Menko Prof Yusril Ungkap Alasan Pemerintah Beri Amnesti ke Ongen, Penghina Presiden Jokowi

    Menko Prof Yusril Ungkap Alasan Pemerintah Beri Amnesti ke Ongen, Penghina Presiden Jokowi

    Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas ) Prof Yusril Ihza Mahendra mengungkap alasan pemberian amnesti kepada Ongen, seorang pria yang sebelumnya divonis karena menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.

    Dalam keterangan resminya yang disampaikan melalui kanal YouTube, Yusril menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini dilakukan atas pertimbangan hukum dan kemanusiaan. Menurutnya, tindakan Ongen memang dianggap tidak pantas, namun tidak sampai menimbulkan ancaman serius terhadap negara atau lembaga kepresidenan.

    > “Pemerintah menilai bahwa kasus ini tidak perlu diperpanjang dengan pemidanaan. Meski ucapannya menyakitkan dan tidak patut, namun dalam konteks kebebasan berekspresi, kami mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan hukum,” kata Yusril.

    Yusril juga menambahkan bahwa amnesti diberikan bukan berarti pemerintah membenarkan penghinaan terhadap Presiden, namun untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

    Langkah ini menuai beragam reaksi dari publik. Sebagian pihak mendukung langkah pemerintah karena dinilai bijak dan menunjukkan kedewasaan dalam menghadapi kritik. Namun, ada pula yang mengkritik keputusan tersebut karena dianggap dapat melemahkan wibawa institusi kepresidenan.

    Diketahui sebelumnya, Ongen sempat viral di media sosial setelah melontarkan kalimat-kalimat kasar yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Ia kemudian diproses secara hukum dan divonis bersalah, sebelum akhirnya memperoleh amnesti dari Presiden berdasarkan pertimbangan Menkopolhukam dan pihak terkait lainnya.

    Pemberian amnesti ini juga menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap dinilai multitafsir dan berpotensi membungkam kritik publik.

  • Kepala BPKAD Muaro Jambi ,Alias,SH. MH Hadiri Rekonsiliasi Pajak dan Penandatanganan BAR Semester I 2025

    Kepala BPKAD Muaro Jambi ,Alias,SH. MH Hadiri Rekonsiliasi Pajak dan Penandatanganan BAR Semester I 2025

    Jambi – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi, Alias, SH, MH, menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2025 dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    Kegiatan berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Kantor KPPN Telanaipura, Jambi, dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah serta instansi vertikal terkait.

    Rekonsiliasi ini merupakan agenda rutin yang bertujuan menyamakan data antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya terkait setoran pajak pusat yang telah dilakukan Pemkab Muaro Jambi sepanjang semester pertama tahun anggaran 2025.

    Dalam sambutannya, Alias menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

    > “Rekonsiliasi ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan setiap transaksi keuangan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan, dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan sesuai ketentuan,” ujar Alias.

    Penandatanganan BAR menandai kesepakatan antara kedua pihak atas hasil pencocokan data penyetoran pajak, yang selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan baik di tingkat daerah maupun pusat.

    Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi fiskal antara pemerintah daerah dan pusat, serta mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan demi optimalisasi penerimaan negara.

  • Gerindra Ganti Sekjen, Prabowo Tunjuk Sugiono Gantikan Muzani

    Gerindra Ganti Sekjen, Prabowo Tunjuk Sugiono Gantikan Muzani

    Jakarta – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) resmi mengumumkan pergantian Sekretaris Jenderal (Sekjen). Ahmad Muzani yang telah menjabat sebagai Sekjen sejak partai itu berdiri pada 6 Februari 2008, kini resmi digantikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Sugiono. Pengumuman ini disampaikan pada Kamis, 1 Agustus 2025.

    Pergantian tersebut ditetapkan langsung oleh Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Surat Keputusan tentang penunjukan Sekjen baru ditandatangani Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor.

    “Dengan segala kerendahan hati, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader dan sahabat juang Gerindra yang telah membersamai saya dalam suka dan duka selama 17 tahun ini,” tulis Ahmad Muzani dalam unggahan Instagram pribadinya.

    Ahmad Muzani juga menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan yang mungkin terjadi selama masa jabatannya. Ia menegaskan bahwa ia akan tetap berkontribusi untuk Gerindra dalam posisi barunya sebagai Sekretaris Dewan Pembina dan Ketua Dewan Kehormatan Partai.

    Sementara itu, penunjukan Sugiono sebagai Sekjen disambut dengan penuh optimisme. Sosok Sugiono dikenal dekat dengan Prabowo dan saat ini menjabat sebagai Menteri Luar Negeri RI dalam Kabinet Indonesia Maju II sejak Oktober 2024. Penunjukan ini dianggap sebagai bagian dari penyegaran struktur partai menjelang agenda-agenda strategis nasional ke depan.

    Sugiono diharapkan mampu membawa energi baru dalam pengelolaan organisasi partai secara harian serta memperkuat posisi Gerindra di pemerintahan dan parlemen.

    Pergantian Sekjen ini menjadi momentum penting dalam sejarah internal Partai Gerindra yang tengah menata kekuatan pasca Pemilu 2024 dan menjelang konsolidasi jangka panjang untuk periode pemerintahan mendatang

  • Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan Abolisi untuk Tom Lembong

    Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan Abolisi untuk Tom Lembong

    Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan pengampunan hukum kepada dua tokoh nasional, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Pengampunan ini diberikan dalam bentuk amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong.

    Langkah ini tertuang dalam surat resmi Presiden bertanggal 30 Juli 2025 dan telah disetujui oleh DPR RI pada Kamis, 31 Juli 2025. Persetujuan diberikan dalam Rapat Paripurna DPR setelah sebelumnya dibahas bersama unsur pimpinan lembaga tinggi negara.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pengampunan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pertimbangan politik lembaga legislatif. “DPR menilai permintaan Presiden sudah sesuai konstitusi, dan kami memberikan pertimbangan yang konstruktif,” kata Dasco.

    Kasus Dianggap Sarat Kepentingan Politik

    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kedua kasus tersebut mengandung muatan politis yang kuat. Dalam kasus Thomas Lembong, yang dijerat atas kebijakan impor gula saat menjabat sebagai Mendag, disebut bahwa praktik serupa juga dilakukan oleh menteri-menteri sebelumnya, namun hanya Lembong yang diproses hukum.

    Sementara itu, kasus Hasto Kristiyanto yang terjerat dalam pusaran suap dan disebut-sebut terkait Pilpres 2024, dianggap tidak lepas dari dinamika politik nasional. “Kasus ini terlihat sangat selektif, terlebih muncul menjelang kontestasi politik,” ujar Fickar.

    Penjelasan Hukum: Amnesti dan Abolisi

    Amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, biasanya bernuansa politik. Dalam kasus ini, amnesti diberikan kepada Hasto, yang sebelumnya telah divonis bersalah.

    Abolisi adalah peniadaan proses hukum atas perkara yang belum berkekuatan hukum tetap. Abolisi untuk Tom Lembong berarti semua proses hukum terhadap dirinya dihentikan dan dihapuskan.

     

  • BNN Gerebek Rumah Crazy Rich Sumsel, Diduga Simpan 50 Kg Narkoba

    BNN Gerebek Rumah Crazy Rich Sumsel, Diduga Simpan 50 Kg Narkoba

    Ogan Komering Ilir – Sebuah rumah mewah milik pria yang disebut sebagai crazy rich di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, digerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu (31/7/2025). Penggerebekan dilakukan menyusul dugaan kepemilikan narkoba dalam jumlah besar, diperkirakan mencapai 50 kilogram.

    Rumah megah yang terletak di kawasan Tulung Selapan itu diketahui milik seorang warga berinisial HS. Aksi penggerebekan yang dilakukan oleh BNN pusat ini sempat menarik perhatian warga setempat, terutama karena melibatkan aparat bersenjata lengkap. Video suasana penggerebekan pun viral di media sosial.

    Kepala Kepolisian Resor OKI, AKBP Eko Rubiyanto, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses penindakan sepenuhnya dilakukan oleh tim BNN, sementara pihak kepolisian hanya bertugas membantu pengamanan di lapangan.

    “Benar, ada penggerebekan oleh BNN. Kami dari Polres OKI hanya membackup pengamanan,” ujar AKBP Eko saat dikonfirmasi wartawan.

    Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari BNN terkait hasil penggerebekan, termasuk jumlah pasti barang bukti maupun status hukum dari pemilik rumah. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan panjang terkait dugaan peredaran narkotika dalam skala besar di wilayah Sumatera Selatan.

    Masyarakat kini menantikan pernyataan resmi dari BNN mengenai perkembangan kasus ini. Jika dugaan penyimpanan 50 kilogram narkoba terbukti, maka ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

  • Wabup Muaro Jambi Hadiri Harganas ke-32 di Kerinci, Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Keluarga

    Wabup Muaro Jambi Hadiri Harganas ke-32 di Kerinci, Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Keluarga

    Kerinci,  – Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir, bersama Wakil Ketua I TP PKK Muaro Jambi, Novi Astrianti, menghadiri Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 Tingkat Provinsi Jambi yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Kamis (31/7/2025). Keduanya hadir mewakili Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, dan Ketua TP PKK Muaro Jambi, Ririn Novianty.

    Dalam momentum tersebut, Junaidi Mahir dan Novi Astrianti dikukuhkan sebagai Ayah dan Bunda GenRe (Generasi Berencana) Kabupaten Muaro Jambi. Mereka menerima piagam pengukuhan sebagai simbol komitmen Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam memperkuat peran keluarga sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia.

    Dengan mengusung tema “Dari Keluarga untuk Indonesia Maju”, Harganas ke-32 tahun ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dalam mencetak generasi emas bangsa.

    “Kami berharap pengukuhan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh keluarga di Muaro Jambi untuk semakin berperan aktif dalam mendidik dan membina generasi muda yang sehat, cerdas, dan berkarakter,” ujar Junaidi Mahir dalam keterangannya.

    Acara puncak Harganas turut dihadiri Gubernur Jambi, Inspektur Utama BKKBN RI, serta para kepala daerah dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Kegiatan ini dimeriahkan dengan pertunjukan seni budaya khas Kerinci, sambutan dari Bupati Kerinci, serta pemberian penghargaan kepada tokoh keluarga inspiratif tingkat provinsi.

    Peringatan Harganas menjadi momentum penting dalam memperkuat peran keluarga sebagai fondasi utama pembangunan nasional yang berkelanjutan.

  • PPATK Siap Blokir Rekening ‘Nganggur’ 3 Bulan yang Berisiko, Ini Kriterianya

    PPATK Siap Blokir Rekening ‘Nganggur’ 3 Bulan yang Berisiko, Ini Kriterianya

    Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir jenis rekening yang tidak aktif selama tiga bulan dan terindikasi memiliki risiko tinggi, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana seperti judi online dan pencucian uang.

    Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa rekening yang tidak melakukan aktivitas transaksi selama tiga bulan akan dikategorikan sebagai “dormant” atau tidak aktif. Namun demikian, status ini tidak serta-merta membuat rekening langsung diblokir.

    “Rekening dormant akan dianalisis lebih lanjut. Jika mengandung unsur mencurigakan, seperti keterkaitan dengan transaksi ilegal, maka kami akan melakukan pemblokiran,” kata Danang dalam keterangan kepada media, Selasa (30/7/2025).

    Rekening yang terindikasi sebagai bagian dari sindikat kejahatan, seperti akun penampung hasil judi online, transaksi narkoba, atau praktik jual beli rekening bodong, akan menjadi prioritas dalam pemblokiran.

    Langkah ini mendapat dukungan dari kalangan industri perbankan. Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, menyebut kebijakan PPATK sejalan dengan upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

    “Kami mendukung penuh. Namun tentu saja, bank juga akan memastikan proses verifikasi dan klarifikasi dilakukan secara akurat agar tidak merugikan nasabah yang sah,” ujarnya.

    PPATK menegaskan, masyarakat umum tidak perlu khawatir jika rekening mereka tidak aktif tetapi tidak digunakan untuk kegiatan mencurigakan. Pemblokiran hanya akan dilakukan terhadap rekening yang dinilai berisiko tinggi setelah melalui analisis mendalam.

    Sebagai langkah antisipasi, masyarakat disarankan untuk tetap menjaga aktivitas minimal pada rekeningnya serta menghindari praktik penyewaan atau jual beli rekening yang kerap dimanfaatkan sindikat kejahatan.

  • Bupati Muaro Jambi BBS Komit Tangani Karhutla, 15 Posko Siaga di Titik Rawan

    Bupati Muaro Jambi BBS Komit Tangani Karhutla, 15 Posko Siaga di Titik Rawan

    Jambi – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si, menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya. Hal itu disampaikannya saat mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla yang digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (30/7/2025).

    Rakor tersebut juga dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BNPB Dr. Suharyanto, Kepala BMKG Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, dan Gubernur Jambi, Dr. Al Haris.

    Dalam kesempatan itu, Bupati Bambang mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus meningkatkan sinergi dengan TNI, Polri, BPBD, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan deteksi dini dan penanganan cepat terhadap titik-titik api.

    “Pemkab Muaro Jambi telah menyiagakan 15 posko beserta personel gabungan di berbagai lokasi rawan Karhutla. Ini merupakan bentuk kesiapsiagaan kami agar penanganan dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Bambang.

    Ia menambahkan, luas lahan terdampak Karhutla di Muaro Jambi saat ini mencapai sekitar 270 hektar—terluas di Provinsi Jambi. Oleh karena itu, ia berharap rapat koordinasi tersebut dapat menghasilkan langkah konkret dan kolaboratif dalam mengendalikan Karhutla di lapangan.

    “Koordinasi lintas sektor sangat penting. Kami berharap dengan kolaborasi ini, upaya penanganan Karhutla bisa lebih maksimal,” tambahnya.

    Rakor ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah pusat dan daerah dalam menekan laju kebakaran hutan dan lahan, terutama di wilayah yang memiliki potensi tinggi seperti Kabupaten Muaro Jambi.