Blog

  • Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Diperiksa Kejaksaan dalam Kasus Korupsi Kebocoran PAD, Apa Perannya?

    Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Diperiksa Kejaksaan dalam Kasus Korupsi Kebocoran PAD, Apa Perannya?

    Jakarta – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/7/2025). Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu.

    Pemeriksaan ini dilakukan lantaran Helmi Hasan sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu selama dua periode, yakni 2013–2023. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta atas pertimbangan efisiensi, mengingat yang bersangkutan sedang berada di Ibu Kota.

    “Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus Mega Mall dan PTM di Bengkulu. Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Agung untuk memudahkan koordinasi karena Helmi Hasan sedang di Jakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

    Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa lahan yang digunakan untuk pembangunan Mega Mall dan PTM. Aset tersebut diduga dialihkan statusnya dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), lalu diagunkan oleh pihak ketiga ke bank. Kredit yang diajukan kemudian bermasalah dan memicu potensi kerugian negara hingga Rp250 miliar.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mantan wali kota sebelumnya, pejabat pemerintah, hingga pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan proyek dan pemanfaatan aset.

    Hingga saat ini, Helmi Hasan masih berstatus sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka terhadapnya. Kejaksaan menyatakan pemeriksaan terhadap Helmi bertujuan memperjelas peran masing-masing pihak dalam pengalihan aset dan kebijakan yang diambil selama ia menjabat sebagai Wali Kota.

    Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Kejaksaan menyatakan akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam alur penyimpangan kebijakan aset daerah tersebut.

     

     

  • MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Tak Boleh Rangkap Jabatan Pejabat Negara

    MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Tak Boleh Rangkap Jabatan Pejabat Negara

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara. Putusan tersebut merupakan jawaban atas permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

    Dalam sidang yang digelar Selasa (30/7/2025), MK menegaskan bahwa jabatan pimpinan organisasi advokat tidak dapat dijalankan bersamaan dengan jabatan publik seperti menteri, wakil menteri, maupun pejabat negara lainnya. MK menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi organisasi advokat.

    “Pemimpin organisasi advokat yang diangkat menjadi pejabat negara harus nonaktif selama menjabat di lembaga negara,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

    MK mengubah makna normatif pasal dalam UU Advokat tersebut agar tidak multitafsir. Sebelumnya, pasal itu hanya melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Kini, norma itu dimaknai juga mencakup larangan merangkap sebagai pejabat negara.

    Putusan ini dinilai penting untuk menjaga netralitas dan profesionalitas organisasi advokat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen.

    Meski amar putusan tidak menyebut secara eksplisit larangan terhadap wakil menteri, MK menegaskan dalam pertimbangannya bahwa jabatan wakil menteri tergolong sebagai pejabat negara, dan ketentuan larangan rangkap jabatan tetap berlaku.

    Putusan ini berlaku secara serta-merta dan wajib ditaati oleh seluruh organisasi advokat di Indonesia, termasuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan lainnya.

    Dengan demikian, pimpinan organisasi advokat yang kini masih menjabat sebagai pejabat negara diharuskan untuk segera memilih salah satu posisi dan menanggalkan jabatan yang lain demi menjunjung integritas profesi advokat.

  • Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama periode 2018–2023.

    Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar, Jakarta, pada Senin (28/7/2025) malam.

    Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa pemeriksaan Nicke bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas peran para pihak, termasuk pejabat tinggi Pertamina, dalam pengambilan keputusan yang diduga merugikan keuangan negara,” ujar Ketut.

    Selain Nicke, Kejagung juga memeriksa delapan saksi lainnya yang berasal dari jajaran PT Pertamina, subholding, dan KKKS, antara lain:

    ESM (Direktur Keuangan Pertamina),

    PN (mantan Direktur Keuangan Pertamina),

    MK (eks Dirut Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga),

    AS (Direktur Keuangan Patra Niaga),

    RW (VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping),

    MDS, BAS, dan KRS dari perusahaan KKKS terkait.

    Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya terhadap Nicke Widyawati, setelah sebelumnya ia diperiksa pada Mei dan Juni 2025.

    Kasus ini menyoroti dugaan kerugian negara yang sangat besar, yang menurut perhitungan awal diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Penyidikan berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pembelian, pengolahan, dan distribusi minyak mentah, serta kebijakan strategis yang diterapkan selama masa jabatan Nicke sebagai Dirut Pertamina.

    Meski telah diperiksa beberapa kali, hingga saat ini status Nicke Widyawati masih sebagai saksi. Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

  • Wabup Muaro Jambi Tekankan Sinergi Tangani Karhutla di Rapat Nasional BNPB

    Wabup Muaro Jambi Tekankan Sinergi Tangani Karhutla di Rapat Nasional BNPB

    MUARO JAMBI – Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, mengikuti Rapat Monitoring Situasi Terkini Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang digelar secara virtual oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, Senin (28/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sekda Kabupaten Muaro Jambi.

    Rapat tersebut merupakan langkah strategis dalam menghadapi musim kemarau panjang yang berpotensi meningkatkan risiko Karhutla di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Muaro Jambi.

    Dalam keterangannya, Wabup Junaidi Mahir menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, BPBD, dan unsur terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

    > “Kami telah melakukan berbagai langkah antisipatif, seperti patroli rutin, penyuluhan kepada masyarakat, serta mempersiapkan peralatan dan personel untuk penanganan cepat bila terjadi kebakaran,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor serta keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.

    > “Pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan partisipasi aktif masyarakat, dunia usaha, dan semua elemen dalam menjaga kelestarian alam,” tegasnya.

    BNPB dalam arahannya juga meminta seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem komando penanganan Karhutla di wilayah masing-masing, mengingat cuaca ekstrem dan perubahan iklim yang memperbesar risiko kebakaran di daerah rawan.

    Rapat ini merupakan bagian dari upaya sinergis antara pemerintah pusat dan daerah untuk menangani Karhutla secara cepat, tepat, dan terkoordinasi, guna meminimalisir dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan sektor ekonomi.

    Turut hadir mendampingi Wabup dalam rapat tersebut, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, Danramil Lettu Inf Gunawan, Kabaq Ops Polres Rodi Hambali, Kepala BPBD Alias, Kasat Pol PP Indra, Kadis Lingkungan Hidup Evi Syahrul, Kadis Sosial Rossa Candra Budy, dan Kadis Kesehatan Afif Udin.

  • 5 Kajari dan Aspidsus Kejati Jambi Berganti, Ini orangnya

    5 Kajari dan Aspidsus Kejati Jambi Berganti, Ini orangnya

    Jambi – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyegaran dalam organisasi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Dr. Hermon Dekristo,SH.,MH mengambil sumpah dan melantik 6 Pejabat Eselon III dilingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (28/07/2025).

    Pelantikan dilakukan di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto Kejati Jambi. Penggantian pejabat itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 Tanggal 4 Juli 2025 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

    Pejabat yang dilantik diantaranya Aspidsus Kejati Jambi Adam Ohoiled,SH yang menggantikan Dr. Reza Fachlewi Junus,SH.,MH.

    Reza sendiri saat ini dipromosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi menggantikan Kajari sebelumnya, Muhammad Noor Ingratubun, SH.,MH yang dipromosi menjadi Kepala Subdirektorat III.D pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.

    Pejabat lainnya yang dilantik yaitu Kajari Batang Hari Erik Meza Nusantara,SH.,MH yang menggantikan Muhammad Zubair,SH yang saat ini menjabat Asdatun Kejati Sulawesi Barat.

    Lalu Kepala Kejaksaan Negeri Tebo yang baru yaitu Dr. Abdurachman,SH.,MH  yang menggantikan Ridwan Ismawanta,SH.,MH yang saat ini dipromosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali.

    Pejabat lainnya yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Rolly Manampiring, SH., MH menggantikan Alfred Tasik Palullungan, SH., MH yang saat ini dipromosi menjadi Asisten Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Terakhir yang dilantik Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Dr. Beny Siswanto, SH., MH.

    “Promosi dan mutasi merupakan pengingat bahwa terdapat tugas dan tanggung jawab baru yang wajib dilaksanakan dengan amanah, kerja keras, kesungguhan, dan keikhlasan yang senantiasa berlandaskan pada integritas

  • Terkuak, KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Pakai Nama Pegawai

    Terkuak, KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Pakai Nama Pegawai

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Lembaga antirasuah itu menemukan beberapa kendaraan mewah yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak terdaftar atas namanya secara resmi, melainkan menggunakan nama pegawai dan ajudannya.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik sedang menelusuri dugaan penyamaran kepemilikan tersebut. “Beberapa kendaraan yang kami sita, berdasarkan dokumen STNK dan BPKB, bukan atas nama saudara Ridwan Kamil, tetapi atas nama pegawai dan ajudannya,” ujar Asep di Jakarta, Minggu (27/7).

    Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 10 Maret 2025, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah, di antaranya sepeda motor Royal Enfield dan mobil Mercedes-Benz. Meski ditemukan di rumah Ridwan Kamil, dokumen kepemilikan menunjukkan nama pihak lain.

    KPK belum memutuskan apakah Ridwan Kamil akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Asep menegaskan proses verifikasi masih berjalan untuk memastikan apakah benar terjadi praktik penyamaran aset. “Kami masih mendalami. Sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Asep.

    Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada periode 2021–2023. Sejauh ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait aliran dana dan kepemilikan aset yang terindikasi tidak sesuai dengan profil pejabat publik.

  • Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Diplomat Arya Daru: Bunuh Diri atau Dibunuh?

    Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Diplomat Arya Daru: Bunuh Diri atau Dibunuh?

    Jakarta – Polda Metro Jaya hari ini, Senin (28/7/2025), menggelar perkara lanjutan untuk mengungkap misteri kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39). Gelar perkara ini bertujuan memastikan apakah Arya meninggal karena bunuh diri atau menjadi korban pembunuhan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, gelar perkara melibatkan sejumlah pakar forensik dan pengawas independen. “Kita hadirkan ahli forensik, ahli psikologi forensik, ahli laboratorium, ahli siber, serta perwakilan dari Kemenlu, Komnas HAM, dan Kompolnas,” ujarnya.

    Fakta-Fakta Penyelidikan

    Arya ditemukan tewas pada Selasa (8/7/2025) di kamar kosnya di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat. Saat ditemukan, kepala dan wajah korban dibungkus lakban kuning serta plastik. Polisi juga menemukan lakban sejenis di rumah korban di Yogyakarta.

    Selain itu, penyidik memeriksa CCTV, laptop, hingga percakapan WhatsApp dan email Arya. Sebab, ponsel korban hingga kini belum ditemukan. Dari hasil analisis, Arya diketahui sempat berada di Grand Indonesia pada 7 Juli, serta menghabiskan waktu sekitar 1 jam 26 menit di rooftop Gedung Kemlu antara pukul 21.43–23.09 WIB.

    Autopsi dan Analisis Digital

    Pemeriksaan autopsi meliputi kondisi otak, lambung, urin, serta sampel darah korban. Ahli forensik juga memaparkan hasil psikologi forensik untuk mengetahui kondisi mental Arya sebelum meninggal.

    Dari hasil sementara, polisi menyebut belum ada indikasi tindak kekerasan yang mengarah pada pembunuhan. Namun, keputusan final akan disampaikan setelah gelar perkara rampung.

    “Kami akan menyampaikan hasil kesimpulan secara terbuka setelah seluruh analisis selesai,” kata Hengki.

    Publik Menanti Jawaban

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena banyaknya kejanggalan, mulai dari lakban di wajah korban hingga hilangnya ponsel. Polda Metro Jaya menegaskan proses penyelidikan dilakukan transparan dengan pengawasan Komnas HAM dan Kompolnas.

    Hingga berita ini diturunkan, hasil gelar perkara masih menunggu pengumuman resmi pihak kepolisian.

  • Wabup Jun Mahir mendampingi Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Tinjau lokasi Karhutla di Desa Gambut Jaya

    Wabup Jun Mahir mendampingi Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Tinjau lokasi Karhutla di Desa Gambut Jaya

    MUARO JAMBI – Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir mendampingi Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam peninjauan langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (26/7/2025). Kunjungan ini merupakan Upaya konkret keseriusan kepolisian dan pemerintah daerah dalam menangani kebakaran lahan gambut yang Tengah melanda Desa Gambut Jaya.  Dalam kesempatan tersebut Kapolda Jambi menyampaikan pentingnya pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan langkah-langkah penanggulangan Karhutla dapat dilakukan secara cepat dan tepat. “Saat ini kita berada di titik Karhutla tepatnya di Desa Gambut Jaya. Penting bagi kami untuk mengecek TKP ini untuk menetapkan langkah-langkah apa yang harus kita lakukan,” ujar Kapolda Jambi. Kapolda Jambi mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 32 titik api yang tersebar di beberapa kabupaten di wilayah hukum Polda Jambi. Ia juga telah memerintahkan Ditreskrimsus Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran.  “Langkah-langkah pencegahan telah kami lakukan, termasuk dengan menerbitkan Maklumat Kapolda melalui media sosial dan spanduk. Saya juga telah memerintahkan seluruh anggota untuk bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam menghadapi Karhutla ini,” tegas Kapolda Jambi Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Junaidi Mahir juga menyampaikan apresiasi kepada satgas karhutla yang telah berkolaborasi  dengan baik dalam penanganan karhutla di muaro jambi. Kolaborasi dan kerjasama yang baik antar jajaran Polri, tni,  pemda, bpbd dan masyarakat telah berhasil memadamkan api di sebagian lahan yang terbakar di Desa Gambut Jaya.  “Saya mengapresiasi kepada tim satgas karhutla yang telah berupaya dalam  penanggulangan bencana kebakaran di Gambut Jaya. Hari ini kita turun kelokasi untuk melihat langsung proses pendingin lahan yang sebelumnya terbakar,”paparnya Ditengah kondisi cuaca panas, lahan yang kering sangat mudah terbakar dan harus diantisipasi dengan gencar sosialisasi, peran semua stakeholder terutama perangkat desa Kecamatan sangat penting dalam pencegahan bencana kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau. “Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat hingga perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas membuka lahan dengan cara di bakar. Mengingat kondisi wilayah Kabupaten Muaro Jambi saat ini berada pada musim kemarau,”Ungkap Wabup

  • Pemerintah Hapus Kategori Beras Premium dan Medium, Ini Alasannya

    Pemerintah Hapus Kategori Beras Premium dan Medium, Ini Alasannya

    Jakarta – Pemerintah resmi menghapus kategori beras premium dan medium yang selama ini digunakan untuk membedakan kualitas beras di pasaran. Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat (25/7/2025) oleh Menteri Perdagangan sekaligus Menko Pangan, Zulkifli Hasan.

    Mulai saat ini, klasifikasi beras hanya dibagi menjadi dua, yakni beras umum dan beras khusus. Beras khusus mencakup varietas tertentu yang memiliki karakteristik khusus seperti beras basmati, ketan, atau pandan wangi, serta harus memenuhi standar dan izin pemerintah.

    “Tidak ada lagi istilah premium atau medium. Kita sederhanakan agar lebih jelas dan tidak ada lagi manipulasi kualitas,” ujar Zulkifli Hasan.

    Alasan Penghapusan

    Langkah ini diambil pemerintah untuk mengatasi praktik kecurangan, seperti pengoplosan beras yang kerap merugikan konsumen. Sebelumnya, banyak ditemukan kasus di mana beras kualitas biasa dijual dengan label premium, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat.

    Aturan Harga Beras Berubah

    Penghapusan kategori juga berdampak pada perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika sebelumnya ada HET berbeda untuk beras premium dan medium, ke depan hanya akan ada satu harga batas atas untuk beras umum. Saat ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menyiapkan regulasi baru terkait hal tersebut.

  • Kapolda Jambi Perintahkan Penyelidikan Karhutla di Gambut Jaya, 264 Hektare Lahan Terbakar

    Kapolda Jambi Perintahkan Penyelidikan Karhutla di Gambut Jaya, 264 Hektare Lahan Terbakar

    Jambi – Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk menyelidiki penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Perintah ini dikeluarkan setelah kebakaran di wilayah tersebut berlangsung selama sepekan dan belum sepenuhnya berhasil dipadamkan.

    “Saya sudah perintahkan Dirkrimsus segera turun untuk menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran ini,” kata Kapolda Jambi saat meninjau langsung lokasi kebakaran, Sabtu (26/7).

    Berdasarkan data terkini, sedikitnya terdapat 32 titik api di Desa Gambut Jaya dengan luas lahan terbakar mencapai 264 hektare. Selain di Muaro Jambi, kebakaran juga terpantau di beberapa daerah lain, seperti Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekitar 20 hektare dan Batanghari kurang dari 10 hektare.

    Kapolda menegaskan, pihak kepolisian akan melakukan langkah tegas terhadap pihak yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan. Ia juga menginstruksikan agar Maklumat Kapolda segera diterbitkan untuk memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat.

    “Ini peringatan keras, jangan ada lagi pembakaran lahan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Kapolda juga mengapresiasi kerja sama seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah, BPBD, TNI, dan masyarakat yang sudah berupaya memadamkan api di lapangan. Meski demikian, kondisi cuaca kering dan struktur lahan gambut membuat api sulit dikendalikan.

    Upaya pemadaman masih terus dilakukan dengan mengerahkan tim gabungan darat serta dukungan pemadaman udara melalui water bombing.