Blog

  • Banding Berujung Petaka, Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

    Banding Berujung Petaka, Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

    Jakarta – Upaya banding yang diajukan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ternyata berujung pahit. Alih-alih mendapat keringanan hukuman, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat vonis Zarof dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

    Putusan banding ini dijatuhkan pada 24 Juli 2025 dan diumumkan ke publik pada Jumat (25/7/2025). Selain pidana badan, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti kurungan selama 6 bulan.

    Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Albertina Ho menilai, perbuatan Zarof telah mencoreng martabat lembaga peradilan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan suap dan gratifikasi yang dilakukan Zarof dalam mengurus vonis bebas untuk terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur merusak kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan.

    > “Perbuatan terdakwa bukan hanya melawan hukum, tetapi juga menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Selain hukuman penjara dan denda, status penyitaan aset tetap dipertahankan. Negara akan merampas uang senilai Rp921 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram yang telah disita sebelumnya.

    Latar Belakang Kasus

    Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 18 Juni 2025, Zarof divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 20 tahun penjara. Salah satu alasan keringanan saat itu adalah faktor usia terdakwa yang sudah 63 tahun.

    Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai hukuman sebelumnya belum mencerminkan rasa keadilan dan efek jera, sehingga memutuskan menambah dua tahun masa hukuman.

    Langkah Kejaksaan

    Hingga kini, Kejaksaan Agung masih menunggu salinan resmi putusan banding untuk menentukan langkah selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

  • Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Angkatan ’80 di Tengah Badai Isu Ijazah Palsu

    Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Angkatan ’80 di Tengah Badai Isu Ijazah Palsu

    Yogyakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam acara Reuni 45 Tahun Angkatan ’80 Universitas Gadjah Mada (UGM) di Fakultas Kehutanan, Sabtu (26/7/2025). Kehadiran Jokowi di kampus almamaternya ini menjadi sorotan publik karena berlangsung di tengah isu panas dugaan ijazah palsu yang belakangan ramai diperbincangkan.

    Jokowi tiba di lokasi sekitar pukul 10.20 WIB dengan didampingi Ibu Negara, Iriana Jokowi. Mengenakan kemeja putih sederhana, Jokowi tampak santai dan menebar senyum kepada para alumni dan panitia yang menyambutnya. Sesekali, ia melambaikan tangan sambil bercanda ringan dengan Iriana.

    “Ngapain ke Jogja?” celetuk Iriana yang membuat Jokowi tertawa kecil sebelum masuk ke gedung acara.

    Acara reuni bertema “Guyub Rukun” ini berlangsung hangat. Jokowi tampak berbincang akrab dengan rekan-rekan seangkatan, bernostalgia tentang masa kuliah, dan berfoto bersama para alumni.

    Namun, momen ini tidak lepas dari sorotan isu hukum yang sedang membelitnya. Dua hari sebelumnya, Jokowi telah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu. Bahkan, dokumen pendidikan mulai dari SD hingga S1 miliknya ikut diuji oleh aparat.

    Dalam sambutannya di depan para alumni, Jokowi sempat menyinggung isu yang menimpanya. Ia mengaku serangan yang awalnya soal ijazah kini merembet ke tuduhan skripsi hingga KKN fiktif.

    “Kalau ijazah tidak bisa dibuktikan palsu, sekarang skripsi diserang. Bahkan ada yang bilang saya tidak ikut KKN. Saya ingat betul, KKN saya di Ketoyan, Boyolali,” ujar Jokowi yang disambut tawa hadirin.

    Jokowi juga menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menyebutkan nama dosen pembimbing dan penguji skripsinya sebagai bukti dirinya benar menempuh studi di UGM.

    Kehadiran Jokowi di acara reuni ini disebut sebagai upaya untuk menunjukkan ketenangan di tengah gempuran isu politik yang berpotensi mempengaruhi persepsi publik.

  • KPK Telusuri Alur Perintah Kadis PUPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

    KPK Telusuri Alur Perintah Kadis PUPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Salah satu fokus penyidikan adalah menelusuri alur perintah dari Kepala Dinas PUPR kepada anak buahnya dalam pelaksanaan proyek tersebut.

    Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa penyidik saat ini memeriksa sejumlah saksi untuk mengklarifikasi siapa yang memberikan perintah dan bagaimana mekanisme perintah tersebut dilaksanakan.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas adanya dugaan perintah dari atasan kepada anak buahnya dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/7/2025).

    Penyidik KPK juga mengklarifikasi alur teknis pengerjaan proyek dan proses penunjukan pihak pelaksana yang diduga diwarnai praktik korupsi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP), yang diduga menjadi aktor utama dalam pengaturan proyek.

    Salah satu poin penting dalam penyidikan adalah dugaan adanya pengaturan pemenang tender, pemberian fee proyek, hingga intervensi dalam proses lelang. Nilai proyek yang menjadi sorotan KPK disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

    KPK telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini pada akhir Juni 2025 lalu. Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dokumen proyek dan alat komunikasi.

    “Kami menelusuri siapa saja yang mengetahui dan melaksanakan perintah, termasuk potensi aliran dana haram dari proyek tersebut,” tambah Ali Fikri.

    Sampai saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tergantung dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti yang diperoleh.

    KPK memastikan akan menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga integritas pengelolaan anggaran pembangunan daerah.

  • Vonis Diperberat, Eks Kadinkes Tapteng Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana BOK Rp10,6 Miliar

    Vonis Diperberat, Eks Kadinkes Tapteng Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana BOK Rp10,6 Miliar

    Tapanuli Tengah – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah, Nursyam, resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan upaya banding jaksa dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel).

    Putusan banding ini memperberat vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan, yang hanya menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada Nursyam. PT Medan menilai bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp10,6 miliar.

     

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan,” demikian isi putusan PT Medan, seperti dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Medan, Minggu (20/7/2025).

     

    Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Nursyam diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka Nursyam akan menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara.

    Kasus ini bermula dari praktik pungutan liar terhadap dana BOK dari 25 puskesmas di Tapanuli Tengah sepanjang Januari hingga Oktober 2023. Dalam aksinya, Nursyam memerintahkan pemotongan sebesar 50 persen dari dana BOK yang diterima masing-masing puskesmas. Uang hasil pemotongan tersebut dikumpulkan oleh Kasi Pelayanan Rujukan, Henny Nopriani Gultom, dan diserahkan langsung kepada Nursyam.

    Sebagai imbalan, para kepala puskesmas yang menyerahkan potongan dana dijanjikan tidak akan dimutasi atau dipersulit secara administratif.

    Selain Nursyam, dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Henny Nopriani Gultom dan Herlismart Habayahan, telah lebih dahulu divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah mengembalikan dana yang mereka terima.

    Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi dana kesehatan terbesar di wilayah Tapanuli, dengan total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp10 miliar hanya dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

  • OTT di Lahat, 20 Kades dan ASN Diciduk Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

    OTT di Lahat, 20 Kades dan ASN Diciduk Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

    Lahat – Tim Satreskrim Polres Lahat bersama Unit Tipikor berhasil menciduk puluhan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menghebohkan Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Sebanyak 20 kepala desa (kades) dan beberapa aparatur sipil negara (ASN) diamankan karena diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terkait pengelolaan dana desa.

    OTT ini dilakukan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat pada Rabu (24/7/2025). Menurut informasi yang dihimpun, para kades tersebut diduga dimintai setoran oleh oknum ASN agar dapat mencairkan dana desa tahap dua.

    Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. “Kami sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan akan disampaikan hasilnya setelah proses penyelidikan selesai,” ujarnya.

    Selain para kades, tercatat sejumlah ASN dari Dinas PMD Lahat ikut diperiksa, termasuk pejabat berinisial AN yang diduga sebagai koordinator pungutan. Dugaan sementara, pungutan yang diminta mencapai jutaan rupiah per desa.

    Operasi ini menjadi sorotan publik mengingat peran penting dana desa dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat pedesaan. Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana publik ini diharapkan menjadi efek jera bagi oknum yang berniat memperkaya diri melalui jalur yang tidak sah.

    Hingga saat ini, Polres Lahat masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak dan belum menentukan status tersangka. Namun, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas

  • Bareskrim Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan, Tiga Produsen Terlibat

    Bareskrim Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan, Tiga Produsen Terlibat

    Jakarta – Satgas Pangan Bareskrim Polri mengungkap kasus besar penyimpangan mutu pangan dengan menyita sebanyak 201 ton beras oplosan dari beberapa produsen yang diduga melanggar standar kualitas dan takaran kemasan.

    Penyitaan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam menyusul laporan dari Menteri Pertanian pada Juni 2025, terkait banyaknya beras bermerek yang dijual sebagai kualitas premium namun tak sesuai isi sebenarnya.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menjelaskan bahwa pihaknya menguji 212 merek beras dari pasar tradisional hingga modern. Hasilnya, tiga produsen diketahui mengoplos beras dan menjualnya di bawah standar:

    PT PIM (dengan merek Sania)

    Toko SY (Jelita dan Anak Kembar)

    PT FS (Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen)

    Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk gudang di Jakarta Timur, Subang (Jawa Barat), Serang (Banten), dan Pasar Induk Beras Cipinang. Dari sana, petugas menyita:

    39.036 kemasan beras 5 kg

    2.304 kemasan beras 2,5 kg

    Total barang bukti mencapai sekitar 201 ton beras, yang seluruhnya dinyatakan tidak sesuai dengan mutu yang tertera dalam label kemasan.

    Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mencampur beras kualitas rendah namun dikemas dalam kemasan bertuliskan “premium”. Proses pengemasan dilakukan secara modern dengan mesin dan juga secara manual.

    Saat ini, Bareskrim tengah melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penetapan tersangka pun dikabarkan akan segera diumumkan.

  • Polisi Ungkap Kondisi Diplomat Kemlu Arya Daru Saat Ditemukan Tewas di Kamar Kos

    Polisi Ungkap Kondisi Diplomat Kemlu Arya Daru Saat Ditemukan Tewas di Kamar Kos

    Jakarta – Polisi mengungkap sejumlah temuan awal dalam kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

    Arya ditemukan dalam kondisi mencurigakan pada Senin, 8 Juli 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ditemukan, wajah Arya tertutup plastik, kepalanya dililit lakban kuning, dan tubuhnya mengenakan kaos serta celana pendek, ditutupi selimut.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebut kamar kos tempat Arya ditemukan dalam kondisi terkunci dari dalam. Pintu dan jendela terkunci rapat, dengan sistem penguncian tiga lapis dan tambahan gembok di gerbang kompleks kos.

    Kecurigaan muncul setelah istri Arya tidak mendapat kabar dan mendapati ponsel Arya dalam keadaan tidak aktif. Petugas kos bersama salah satu penghuni lainnya kemudian menjebol jendela kamar, membuka slot dan kunci manual hingga pintu bisa dibuka dari luar.

    Dalam upaya penyelidikan, polisi telah memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari penghuni kos, rekan kerja, keluarga, serta orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban. Penyelidikan turut melibatkan tim forensik dari RSCM, Inafis Bareskrim, digital forensik, serta ahli psikologi forensik.

    Salah satu temuan penting adalah rekaman CCTV yang menunjukkan Arya sempat berada di rooftop gedung Kemlu pada Minggu malam, 7 Juli 2025, dari pukul 21.43 hingga 23.09 WIB. Ia terlihat membawa dua tas, namun tas tersebut tidak terlihat saat ia turun dari rooftop.

    Meski tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik selain bekas lilitan lakban dan plastik, polisi menyatakan semua kemungkinan masih terbuka, termasuk motif kematian dan keterlibatan pihak lain.

    Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation, termasuk pemeriksaan CCTV dari 20 titik, sidik jari, DNA, toksikologi, dan latar belakang psikologis korban.

  • Kapolri Pantau Karhutla dari Udara di Rokan Hulu, Riau

    Kapolri Pantau Karhutla dari Udara di Rokan Hulu, Riau

    Rokan Hulu, Riau – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pemantauan udara terhadap kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Kamis (24/7/2025).

    Kapolri didampingi oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, pejabat utama Mabes Polri, serta Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq. Mereka meninjau langsung dari helikopter untuk melihat sebaran titik api di wilayah yang terdampak karhutla.

    “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak di lapangan benar-benar melakukan upaya maksimal dalam menangani karhutla yang ada di Riau,” ujar Jenderal Sigit.

    Dari hasil pantauan udara, diketahui bahwa titik-titik api masih muncul di beberapa lokasi, namun secara umum terjadi penurunan dibandingkan sebelumnya. Kapolri mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Polda Riau, TNI, BPBD, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merespons potensi karhutla.

    Selain itu, Jenderal Sigit menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Hingga saat ini, sebanyak 46 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan di Riau.

    “Kami tidak akan ragu memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi,” tegasnya.

    Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengantisipasi dan menanggulangi karhutla, terutama menjelang puncak musim kemarau.

    “Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar karhutla bisa dikendalikan. Jangan sampai kejadian-kejadian besar di masa lalu terulang kembali,” tutupnya.

  • Kejagung Kerahkan Tim Gedung Bundar, Usut Kasus Beras Oplosan yang Rugikan Negara hingga Rp100 Triliun

    Kejagung Kerahkan Tim Gedung Bundar, Usut Kasus Beras Oplosan yang Rugikan Negara hingga Rp100 Triliun

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki kasus dugaan pengoplosan beras yang dinilai merugikan negara secara masif. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang dikenal sebagai “Tim Gedung Bundar”, dikerahkan untuk mengusut kasus tersebut melalui Satgasus P3TPK.

    Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pengawasan pemerintah yang mendeteksi adanya pelanggaran terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) serta Harga Eceran Tertinggi (HET) pada komoditas beras. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa praktik semacam ini termasuk kejahatan ekonomi berat yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun per tahun.

    “Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada enam produsen beras besar untuk dimintai keterangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Rabu (24/7/2025).

    Adapun keenam perusahaan yang dipanggil untuk diperiksa pada Senin (28/7/2025) mendatang adalah:

    1. PT Wilmar Padi Indonesia

    2. PT Food Station

    3. PT Belitang Panen Raya

    4. PT Unifood Candi Indonesia

    5. PT Subur Jaya Indotama

    6. PT Sentosa Utama Lestari (Java Group)

    Kejagung juga menjalin koordinasi erat dengan Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI. Tujuannya agar proses penyelidikan berjalan efektif tanpa tumpang tindih dan tetap fokus pada perlindungan ketahanan pangan nasional serta hak konsumen.

    “Ini bukan semata-mata masalah hukum, tapi juga menyangkut kepentingan strategis negara. Kita bicara soal manipulasi distribusi bahan pokok,” tegas Ketut.

    Kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu penyelidikan strategis terbesar di sektor pangan selama lima tahun terakhir

  • Bupati BBS Buka MTQ ke-XXIX Kecamatan Mestong, Tegaskan Pentingnya Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan

    Bupati BBS Buka MTQ ke-XXIX Kecamatan Mestong, Tegaskan Pentingnya Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan

    Muaro Jambi – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si., didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, H. Budhi Hartono, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXIX tingkat Kecamatan Mestong tahun 2025. Acara berlangsung di Lapangan Tugu Batas Jambi–Palembang, Desa Suka Damai, Kecamatan Mestong, Rabu (23/7/2025).

    Dalam sambutannya, Bupati Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa MTQ bukan sekadar ajang perlombaan, melainkan sarana untuk menumbuhkan bakat, meningkatkan kecerdasan spiritual, serta menjadikan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai landasan hidup.

    “MTQ ini diharapkan mampu memperkokoh tali silaturahmi dan melahirkan generasi muda yang beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah,” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya kegiatan ini dalam menggali potensi generasi muda di bidang baca tulis Al-Qur’an. Diharapkan melalui MTQ ini, akan lahir qori/qori’ah serta hafizh/hafizhah berprestasi yang dapat mewakili Kecamatan Mestong di ajang lebih tinggi.

    Dalam kesempatan itu, Bupati Bambang juga menginformasikan bahwa Kabupaten Muaro Jambi akan menjadi tuan rumah MTQ tingkat Provinsi Jambi pada tahun 2025. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan menyukseskan perhelatan akbar tersebut.

    Tak hanya itu, Bupati turut mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan umat beragama. Ia juga mengingatkan pentingnya menjauhi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta segala bentuk provokasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

    Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Bupati Muaro Jambi secara resmi membuka pelaksanaan MTQ tingkat Kecamatan Mestong. Acara ini diharapkan dapat berjalan lancar dan semakin menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an.