Blog

  • Wakili Bupati, Asisten III Setda Batanghari Hadiri Musrenbang RKPD Tahun 2026 di Kecamatan Bajubang

    Wakili Bupati, Asisten III Setda Batanghari Hadiri Musrenbang RKPD Tahun 2026 di Kecamatan Bajubang

    Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Setda Kabupaten Batanghari, Asri Yonalsyah, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) RKPD Kabupaten Batanghari Tahun 2026 di Kecamatan Bajubang.

    Acara berlangsung di halaman Kantor Camat Bajubang, pada Kamis, 23 Januari 2025. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Batanghari beserta anggota, para Kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Bajubang, Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Bajubang, serta tamu undangan lainnya.

    Tahun 2026 merupakan tahun kelima kepemimpinan Bupati Fadhil Arief dan Wakil Bupati Bakhtiar dalam menjalankan visi dan misi yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batanghari 2021-2026.

    “Dengan visi ‘Perubahan Menuju Arah Baru Batanghari Tangguh’ (Terdepan, Agamis, Nyaman, Gotong Royong, Bermutu, dan Harmonis),” ujar Asri Yonalsyah.

    Ia menambahkan bahwa indikator makro pembangunan Kabupaten Batanghari menunjukkan capaian yang cukup baik berkat akselerasi dan kolaborasi berbagai pihak.

    Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021, tahun 2026 menjadi tahun kelima pelaksanaan 36 program prioritas Pemerintah Kabupaten Batanghari. Sejauh ini, sebagian besar program telah dilaksanakan, meskipun masih ada beberapa yang belum terselesaikan.

    Di akhir sambutannya, Asri Yonalsyah berharap Musrenbang dapat menjadi forum untuk merumuskan, memilih, dan menyepakati program pembangunan yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat.

  • Film Pendek Catatan Daun Karya Anak Merangin Siap Go Nasional

    Film Pendek Catatan Daun Karya Anak Merangin Siap Go Nasional

    Merangin – Film pendek Catatan Daun yang diangkat dari karya sastra penulis Merangin Yanto Bule menjadi tonggak kebangkitan insan perfilman di Kabupaten Merangin.

    Apalagi film yang digarap oleh seniman-seniman muda Merangin yang penuh talenta, diperankan oleh Febria Muyu, Adnan nur Hisyam, Samsul Huda, Edy dan Annisa Gusti.

    Bukan itu saja, lokasi shooting dipilih di lokasi Geopark Merangin sesuai dengan naskah buku Catatan Daun tentu saja menghadirkan suasana yang eksotis dan terasa sedikit mistis.

    “Film yang kita garap bareng seniman muda Merangin, tentu mereka juga sudah memiliki basic teater dan yang jelas. Cara mereka memerankan di setiap peran tokoh sangat menghayati sekali,” kata Mas Bayu, sutradara film Catatan Daun pada Kamis, 23 Januari 2025.

    Menurut Bayu, film ini mengangkat satu kisah bagaimana orang zaman dulu merawat cagar budaya Geopark Merangin agar tidak dirusak oleh tangan jahil manusia, hingga akhirnya bisa dinikmati oleh masyarakat maju saat ini.

    “Film ini bercerita bagaimana cara orang dulu, menjaga alam sehingga tidak ada satupun tangan jahil yang merusak alam sekitar. Tentu orang Melayu seperti kita akan lebih takut dan langsung tersugesti jika ada hal mistik di sekitar kita,” ucapnya.

    Ia menargetkan film Catatan Daun go nasional agar kekayaan alam Merangin, dan eksotismenya bisa dikenal luas.

    “Selain mempromosikan kekayaan alam Merangin, film ini juga akan kita putar di sekolah-sekolah agar generasi muda Merangin jauh mengenal alamnya sendiri yang sangat kaya dan indah,” ujarnya.

    Reporter: Daryanto

  • Tabrak Jembatan Tembesi, LSM Mappan Bakal Laporkan Pemilik IUP dan Pemilik Tongkang

    Tabrak Jembatan Tembesi, LSM Mappan Bakal Laporkan Pemilik IUP dan Pemilik Tongkang

    Jambi – Tongkang batu bara kembali bikin ulah. Belum genap seminggu Asnawi menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB), tongkang batu bara di bawah bendera PPTB kembali menabrak Jembatan Tembesi sehingga menyebabkan kerusakan pada pengaman tiang utama jembatan.

    Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo mengatakan bahwa aktivitas tambang batu bara baik di hulu dan di hilir selalu menimbulkan dampak kerusakan yang luar biasa, baik dampak lingkungan dan rusaknya fasilitas umum.

    “Ini wujud dari keserakahan dan ketidakpedulian pengusaha atas kepentingan dan keberlangsungan hidup masyarakat Jambi. Mereka hanya mementingkan keuntungan, mengeruk kekayaan sumber daya alam Lrovinsi Jambi, dan keuntungannya dibawa ke luar Jambi, kita masyarakat Jambi hanya diwarisi kerusakan alam dan kerusakan jalan serta jembatan,” kata Hari Prabowo pada Kamis, 23 Januari 2025.

    Menurutnya, fasilitas umum yang dibuat dan dibiayai negara untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pengusaha.

    “Oleh karena itu, kami akan melaporkan pemilik tongkang, pemegang IUP, dan Pemerintah Provinsi Jambi terkait dengan perusakan fasilitas umum yang diduga dilakukan dengan cara terstruktur, terorganisir dan masif,” ujarnya.

  • Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 521 Juta, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muarojambi Resmi Ditahan

    Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 521 Juta, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muarojambi Resmi Ditahan

    Muarojambi – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muarojambi menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muarojambi berinisial ‘FH’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

    Selain mantan Ketua KONI, polisi juga menetapkan mantan Bendahara KONI Muarojambi berinisial ‘SN’ sebagai tersangka dugaan korupsi.

    Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muarojambi ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muarojambi tahun anggaran 2019 hingga 2021.

    Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muarojambi telah melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi dua tersangka ini kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muarojambi pada Kamis, 23 Januari 2025.

    “Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI Muaro Jambi,” kata Kasi Pidsus Kejari Muarojambi, Afriadi Asmin kepada wartawan.

    Afriadi menjelaskan, tersangka FH dan SN diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Muarojambi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 521 juta lebih.

    Saat ini tersangka ‘FH’ ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi, sementara tersangka ‘SN’ ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

    “Penahanannya sendiri dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Januari sampai tanggal 11 Februari tahun 2025,” kata Afriadi Asmin.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    Reporter: Noval

  • KPU Pastikan Ade Kunang dan Asep akan Dilantik pada 6 Februari 2025

    KPU Pastikan Ade Kunang dan Asep akan Dilantik pada 6 Februari 2025

    Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memastikan pasangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih hasil Pilkada 2024, akan dilantik pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilakukan serentak oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

    Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyampaikan bahwa kepastian pelantikan tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 22 Januari 2025.

    Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Kepala Daerah terpilih yang tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi akan dilantik serentak oleh Presiden.

    “Pelantikannya akan dilaksanakan serentak, baik untuk Gubernur, Bupati, maupun Walikota, pada 6 Februari 2025,” ujar Ali Rido di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin pada Kamis, 23 Januari 2025.

    Ali Rido menambahkan bahwa bagi daerah-daerah yang masih memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan menunggu keputusan resmi dari persidangan yang masih berjalan.

    “Ini menjadi angin segar bagi mereka yang terpilih, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Bekasi,” katanya.

    Saat ini, KPU Kabupaten Bekasi masih menunggu surat edaran resmi dari KPU RI terkait pelantikan. Menurut Ali, pelantikan kepala daerah merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

    “Kemungkinan Kementerian Dalam Negeri akan bersurat ke KPU RI dan jajarannya terkait kehadiran dalam pelantikan yang akan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Negara,” ucapnya.

    Selain itu, pemerintah melalui Kementerian
    Dalam Negeri dalam RDP dengan Komisi II DPR RI juga berencana merevisi Peraturan Presiden Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

    Reporter: Yayat Hidayat

  • Utang Sudah Lunas dan Berdamai, Kuasa Hukum AS Menilai Dakwaan JPU Dipaksakan dan Tidak Layak Dibawa Sampai Persidangan

    Utang Sudah Lunas dan Berdamai, Kuasa Hukum AS Menilai Dakwaan JPU Dipaksakan dan Tidak Layak Dibawa Sampai Persidangan

    Muarojambi – Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Muarojambi kembali menggelar sidang pledoi atau pembelaan terdakwa Arwin Saragih dalam perkara utang piutang pada Kamis siang, 23 Januari 2025.

    Sidang dipimpin Hakim Ketua, Hj. Eryani Kurnia Puspitasari yang didampingi Hakim Anggota M Harzian R dan Satya Frida L.

    Kuasa hukum terdakwa Abdul Salam SH MH bersama Sabarman Saragih SH MH dalam pembelaannya mengatakan kliennya tidak bersalah. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Arwin Saragih 5 bulan pidana penjara dengan pasal 372 KUHP.

    “Agar ada penegakan hukum yang seadil-adilnya, putusan hakim yang membebaskan klien kami dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” katanya

    Ditegaskan kuasa hukum terdakwa, ada tiga poin penting yang disampaikan di muka persidangan, pertama fakta selama persidangan berlangsung ini adalah peristiwa perdata, ada jual beli, ada kesepakatan kontrak kerja TBS sawit. Lagi pula utang piutangnya sebesar Rp 384 juta lebih telah dibayar lunas dan berujung perdamaian.

    Kemudian yang kedua, lebih banyak aspek hukum perdata, yang mengarah kepada kesepakatan. Dan ketiga tidak ada pidananya, sehingga disimpulkan ini adalah Onslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara pidana. Putusan ini ditetapkan ketika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana).

    “Memang benar Arwin melakukan perbuatan tetapi tidak bisa dikualifikasikan tindak pidana. Orang jual beli bukan bersalah. Itu wanprestasi. Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestasi dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian,” ujarnya.

    Ia juga menyinggung upaya Restorative Justice (RJ) terdakwa yang ditolak sebelumnya. Jika ada kemauan dari semua pihaknya semestinya kasus Arwin Saragih bisa diselesaikan lewat RJ dan tidak perlu sampai disidangkan.

    “Sementara kasus lain yaitu kasus yang menyeret mantan Sekda Batanghari yang terbukti menipu lewat investasi bodong batu bara bisa berakhir dengan RJ,” tuturnya.

    Oleh sebab itu, kuasa hukum menilai dakwaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini terlalu dipaksakan dan tidak layak dibawa ke PN Sengeti karena merupakan kasus perdata “wanprestasi”.

    “Ini masalah sederhana dibuat rumit, ini, yang sudah selesai di perdata tapi kasusnya tetap dipaksakan naik,” kata Sabarman kepada awak media usai sidang.

    Sidang akan digelar kembali pada Selasa 4 Februari 2025 mendatang. (*)

  • Al Haris Hadiri Ekshibisi Tenis Meja Dalam Rangka Peringati HUT Ke-78 BPK RI

    Al Haris Hadiri Ekshibisi Tenis Meja Dalam Rangka Peringati HUT Ke-78 BPK RI

    Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri ekshibisi tenis meja dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 BPK RI.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Polda Jambi, Kejati Jambi, Korem Garuda Putih, dan Bank Indonesia Perwakilan Jambi.

    Turnamen tenis meja ini digelar untuk memeriahkan HUT BPK RI ke-78 pada tahun 2025.

    Dalam kesempatan tersebut, Al Haris menyampaikan bahwa pada hari yang istimewa ini, BPK RI Perwakilan Jambi telah bekerja luar biasa dalam mengawal keuangan negara demi tercapainya Indonesia Emas 2045.

    Gubernur Jambi juga menambahkan bahwa selama ini BPK RI telah mengawal pembangunan Indonesia dan keuangan negara dengan menunjukkan sinergitas yang luar biasa.

    Kinerja BPK sangat signifikan sehingga proses pembangunan Indonesia dapat berjalan dengan baik, aman, dan kondusif, serta memastikan pembangunan yang berkelanjutan tanpa kerugian.

  • Gubernur Jambi Lepas Ekspor Komoditas Unggulan Provinsi Jambi Senilai Rp 7,2 Miliar

    Gubernur Jambi Lepas Ekspor Komoditas Unggulan Provinsi Jambi Senilai Rp 7,2 Miliar

    Jambi – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, melepas ekspor komoditas unggulan Provinsi Jambi, seperti pinang biji, karet lempengan, dan kayu meranti, dengan nilai total mencapai Rp 7,2 miliar pada 23 Januari 2025.

    Acara ini berlangsung di CV. Indokara, Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

    Dalam kata sambutannya, Gubernur Al Haris mengatakan bahwa ekspor ini menandai perbaikan ekonomi Jambi.

    Ia juga menekankan pentingnya tata kelola perdagangan yang lebih baik, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengatasi stagnasi ekonomi yang telah berlangsung selama beberapa dekade.

    Gubernur juga menyoroti pentingnya pencatatan komoditas Jambi dengan benar, terutama terkait ekspor pinang dan CPO yang sering tercatat dari daerah lain.

    Kerja sama dengan Balai Karantina Jambi akan memastikan kontribusi Jambi tercatat secara akurat dalam data nasional.

    Ekspor senilai Rp 7,2 miliar ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam memperkuat daya saing komoditas Jambi di pasar global.

  • BKPSDM Natuna Lakukan Upaya Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN

    BKPSDM Natuna Lakukan Upaya Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN

    Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melaksanakan proses verifikasi tenaga non-ASN yang masuk dalam database sudah dilakukan secara menyeluruh.

    Hal ini disampaikan Alim Sanjaya selaku Kepala BKPSDM Natuna, saat dihubungi pewarta Diskominfo melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 23 Januari 2025.

    “Bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi tahap pertama, mereka tidak diperkenankan mengikuti tahap kedua. Mereka yang lolos akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan formasi yang diajukan oleh instansi sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

    Selanjutnya penetapan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu ditargetkan selesai pada 2025, dengan pengajuan NIP dilakukan setelah seleksi tahap kedua selesai, yaitu sekitar bulan April atau Mei 2025. Setelah itu, penempatan tenaga PPPK akan dipetakan kembali agar sesuai kebutuhan di masing-masing OPD.

    Kendala yang kini dihadapi contohnya ada beberapa tenaga non-ASN belum terdaftar dalam database dan masih ditemukan tenaga yang belum mengikuti seleksi tahap kedua karena belum ada aturan yang jelas apakah mereka akan menjadi PPPK paruh waktu atau tidak. Selain itu, tenaga non-ASN yang sudah dua kali mengikuti tes CPNS juga statusnya masih belum ditentukan.

    Berkenaan dengan hal ini, Pemda terus berkoordinasi dengan BKN, KemenpanRB, dan Kemendagri untuk memastikan kebijakan yang dinamis dapat segera disesuaikan sehingga tahun 2025 tenaga non-ASN sudah lebih tertata, dan pada 2026 seluruh pengaturan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tenaga non-ASN dapat bekerja sesuai kebutuhan instansi

    Alim juga menjelaskan terkait pengisian data tenaga non-ASN 2 tahun terus menerus (belum masuk database) Tidak Lulus CPNS/merupakan tenaga non-ASN (harlep/kontrak/nama lainnya) minimal SK bulan Januari 2023 ikut ujian CPNS tahun 2024 tapi tidak lulus ini masih bisa diperpanjang SKnya sampai ada kejelasan keputusan dari pusat.

    Terakhir bagi tenaga non-ASN yang belum 2 tahun per-Januari 2025/ merupakan tenaga non-ASN (harlep/kontrak/nama lainnya) yang belum genap 2 tahun per-Januari 2025, kemungkinan memang rawan untuk dilanjutkan SK nya lagi.

    Reporter: Saipul Bahari

  • RSUD Kota Pariaman Resmi Berganti Nama Menjadi RSUD Prof H Muhammad Yamin

    RSUD Kota Pariaman Resmi Berganti Nama Menjadi RSUD Prof H Muhammad Yamin

    Sumatera Barat – Gubernur Sumatera Barat meresmikan pergantian nama RSUD Kota Pariaman menjadi RSUD Prof. H. Muhammad Yamin pada Kamis, 23 Januari 2025.

    Pergantian nama ini sejatinya sudah berlaku sejak November 2024 lalu, melalui surat keputusan Gubernur Sumbar.

    Namun, secara resmi pergantian nama ini baru terealisasi hari ini (Kamis) dengan dihadiri oleh Gubernur Sumbar beserta jajaran, serta anggota DPRD Sumbar, Pemko Pariaman dan Pemkab Padang Pariaman.

    Direktur RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, Mutiara Islami mengatakan, pergantian nama ini sudah direncanakan pihaknya sejak jauh-jauh hari.

    “Bahkan beberapa nama yang hendak akan kami gunakan sudah dulu digunakan oleh RSUD lain,” ujarnya.

    Alhasil pihaknya memilih nama Prof. H. Muhammad Yamin sebagai nama baru dengan berkoordinasi dengan pihak keluarga atau ahli waris Muhammad Yamin.

    Ia menyebut pergantian nama dan pemilihan nama ini guna memudahkan instansi pemerintahan mulai tingkat provinsi hingga pusat untuk menghafalkannya.

    Mengingat nama Muhammad Yamin, merupakan nama yang turut dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, melalui tenaga dan gilirannya.

    “Sebenarnya ada beberapa nama tokoh nasional lain, tapi nama ini sangat cocok karena nama ini sesuai juga dengan nama jalan tempat rumah sakit berdiri,” katanya.

    Alasan ini turut dibenarkan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang mengaku sempat salah dalam melakukan pengiriman surat atau mendatangi kegiatan karena nama RSUD sebelumnya sama.

    Ia menyebut pergantian nama ini sudah langkah yang tepat, agar tidak ada lagi kesalahan dalam proses administrasi dan lainnya.

    Reporter: Diona