Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengungkap kasus ilegal drilling di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi. Dalam operasi ini, 2 orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan dalam dua hari berturut-turut, pada 24 dan 25 Februari 2025. Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin oleh AKBP Wendi Oktariansyah berhasil mengamankan seorang pemolot atau penambang minyak ilegal berinisial AP dan MW.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas ilegal drilling ini berlangsung hampir 16 jam setiap hari, dengan hasil produksi mencapai 10.000 liter minyak bumi. Para pekerja mendapatkan upah Rp 50.000/drum, sementara sopir yang bertugas mengangkut minyak memperoleh bayaran sebesar Rp 4.250.000/perjalanan.
“Tentunya operasi khusus drilling ini akan tetap diberlakukan dengan baik guna memberantas kegiatan ilegal yang marak di wilayah Kota Jambi ini,” kata AKBP Wendi Oktariansyah saat konferensi pers di Polda Jambi pada Jumat, 28 Februari 2025.
Menurut Wendi, selain untuk menegakkan hukum, operasi ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dari dampak eksploitasi minyak ilegal.
Dia juga menyampaikan bahwa hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam kegiatan ini.
Reporter: Juan Ambarita