Pj Bupati Merangin Sampaikan Laporan Evaluasi Kinerja Triwulan I Tahun 2024 ke Inspektorat Jenderal Kemendagri RI

Daerah28 Dilihat

Jakarta – Pj Bupati Merangin, Jangcik Mohza mengikuti Penilaian Triwulan I Penjabat Kepala Daerah yang di gelar di Ruang Rapat Utama lantai 8 Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Jakarta pada Rabu, 8 Januari 2024.

Laporan Triwulan pertama tahun 2024 itu, merupakan laporan terhitung mulai Jangcik Mohza dilantik sebagai Penjabat Bupati Merangin, pada 22 Septembar 2024 sampai tiga bulan kedepan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kemendagri.

Pada rapat evaluasi kinerja penjabat kepala daerah tersebut, Jangcik Mohza memaparkan capaian kinerja yang telah dilakukan salama tiga bulan menjabat sebagai Pj Bupati Merangin.

Capaian kinerja yang disampaikan Pj Bupati Merangin dihadapan para pejabat Irjend Kemendagri dan Tim Evaluator Inspektorat Kemendagri tersebut, diantaranya tentang pengendalian inflasi daerah, penanganan stunting, Badan Usaha Milik Daerah.

Selain itu juga dipaparkan Jangcik Mohza, terkait pelayanan publik, penanganan pengangguran, kemajuan bidang kesehatan, serapan anggaran tahun 2024, berbagai macam kegiatan unggulan Kabupaten Merangin, inovasi daerah, dan perizinan.

Tidak hanya itu, Jangcik Mohza secara gamblang juga melaporkan keberhasilan kegiatan bidang Pemerintahan, berbagai hasil pembangunan dan bidang kemasyarakatan.

Tim evaluator menyampaikan bahwa laporan itu harus terus dilakukan setiap tiga bulan sekali, terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang di pimpin oleh penjabat baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

Saat menyampaikan laporan dengan penuh sempurna itu, Pj Bupati Merangin didampingi Sekda Merangin Fajarman, Asisten III Setda Merangin Isnaini, Plt. Kepala Bappeda Merangin Zainal, Inspektur Merangin Defi Martika, Kepala BKAD Mashuri, Kadis Peternakan dan Perkebunan Hendri, Kepala Balitbang Slamet Sudarsono, Kadis Lingkungan Hidup Syafrani, Kabag Pemerintahan Setda Merangin Siahaan, Kabag Organisasi Kiky dan Kabag Umum Iwan. (*)