Tag: Badan Kepegawaian Nasional (BKN)

  • Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dan Rombongan Audensi Dengan BKN RI

    Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dan Rombongan Audensi Dengan BKN RI

    SENGETI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di gedung kantor pusat BKN jl.mayjend sutoyo cililitan jakarta timur pada Rabu, 16 April 2025

    Rombongan Pemkab Muaro Jambi dipimpin oleh Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno,SP,MM,M.Si, Sekda Budhi Hartono, Asisten II M.Nazman dan kepala dinas kesehatan Afif udin

    Kepala BKN RI , Prof. Zudan Arif menyambut baik kehadiran Bupati Muaro Jambi,Prof Zudan menyampaikan bahwa audiensi ini menjadi wadah bagi BKN untuk berbagi informasi, Beberapa topik yang dibahas antara lain tindak lanjut pegawai non ASN yang tidak lulus seleksi administrasi tidak memenuhi syarat (TMS),serta yang telah ikut ujian namun tidak mendapatkan formasi seleksi PPPK tahap II.

    Diskusi berlangsung secara interaktif dan penuh keakraban. Kedua belah pihak terlihat antusias dalam membahas berbagai isu terkait PPPK. Audiensi ini menunjukkan komitmen Pemkab Muaro Jambi untuk terus memperjuangkan kepastian pengangkatan para calon ASN dan PPPK agar segera bisa bertugas sesuai bidang nya masing-masing.

    kami akan terus memantau perkembangan informasi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pelantikan CPNS dan PPPK tahap I dan seleksi PPPK tahap II,kami akan mengupayakan yang terbaik,ucap bupati BBS.(*)

    Redaksi

  • Gubernur Al Haris: Pemrov Jambi Tidak Rumahkan Honorer

    Gubernur Al Haris: Pemrov Jambi Tidak Rumahkan Honorer

    Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi sampai saat ini tak menerapkan kebijakan merumahkan honorer. Hal tersebut lantaran menunggu kepastian nasib para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang saat ini disebut sebagai PPPK paruh waktu.

    Gubernur Al Haris menyatakan dalam aturannya yang tak boleh dirumahkan adalah honorer yang telah bekerja dibawah 31 Oktober 2023.

    “Mereka masih bekerja seperti biasa. Dan kami tidak pernah membuat kebijakan terkait honorer di Pemprov,” sebutnya.

    Al Haris melanjutkan, hahkan OPD Pemprov Jambi juga tidak berhak merumahkan honorer tanpa persetujuan Gubernur.

    “Yang berhak merumahkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jambi,” sebutnya.

    Pada pekan lalu, Al Haris yang juga selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) resmi mengirim surat ke Menpan-RB.

    Dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada tanggal 03 Februari 2025.

    Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan.

    Pertama, Keputusan tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia. Memohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tidak membatalkan pengangkatan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023.

    Lalu kedua, Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023 agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan
    Perjanjian Kerja (PPPKS).

    Kemudian ketiga, Jumlah Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024 totalnya mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di daerah tidak kondusif.