Tag: Pemerintah Provinsi Jambi

  • Efisiensi Anggaran: Pemprov Jambi Pangkas Uang Perjalanan Dinas

    Efisiensi Anggaran: Pemprov Jambi Pangkas Uang Perjalanan Dinas

    Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendukung upaya efisiensi anggaran, salah satu yang dipangkas adalah uang perjalanan dinas.

    Gubernur Jambi Al Haris mengatakan dirinya tak ambil pusing mengenai pemangkasan anggaran, lantaran pejabat di lingkup Pemprov Jambi selama ini sudah biasa melakukan konsultasi secara daring.

    “Ya di PMK 29 tahun 2025 ini nantinya ada beberapa dana yang tidak ditransfer ke daerah, ada DAK ada DAU termasuk pemangkasan perjalanan dinas, dan juga ATK dan sebagainya. Saya rasa ya tidak apa-apa kan, saya rasa semua sudah siap loh pejabat kita di Jambi ini soal itu,” kata Al Haris.

    Al Haris mengatakan Pemprov Jambi sudah banyak melakukan efisiensi anggaran seperti soal perjalanan dinas. Rata-rata para pejabat Pemprov Jambi sudah melaksanakan sesuatu hal yang sifatnya konsultasi ataupun ingin studi tiru bisa melalui daring.

    “Hari ini kalau bicara konsultasi dan sebagainya, pejabat pejabat kita juga sudah bisa melalui aplikasi online kan, bisa daring dan sebagainya. Ya kan jadi saya rasa soal pemangkasan perjalanan dinas tak apa lah ya,” ujar Al Haris.

    Apalagi sebelum-sebelumnya hal seperti itu juga sudah pernah dilakukan ketika di masa Covid-19 sebagai bentuk pemulihan kesehatan dan ekonomi.

    “Covid dulu kita juga banyak yang dipotong potong anggarannya kita tak masalahkan. Semuanya kita siap laksanakannya jadi tak apa kalau hari ini ada pemangkasan perjalanan dinas itu,” terang Al Haris.

    Pemangkasan anggaran ini tentunya sudah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025. Perintah itu dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Khusus untuk penghematan perjalanan dinas merupakan instruksi keempat yang disampaikan ke gubernur dan bupati/wali kota. Instruksi keempat ini juga memiliki tujuh poin yang mana membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).

    Al Haris mengaku dalam adanya pemangkasan APBD nanti semua program Jambi tetap berjalan efektif.

    “Sepanjang pemotongan pemotongan anggaran ini buat kepentingan masyarakat lalu buat kepentingan anak anak Indonesia terutama di Jambi sehat hal-hal seperti itu tidak masalah dan kita juga mesti siap,” terang Al Haris.

    Menurut Al Haris, apapun yang sudah dikerjakan oleh pemerintah pusat, maka ditingkat daerah mesti memaksimalkan apapun yang ada. Dia juga memastikan semua akan berjalan lancar dan program kerja tetap berlanjut buat kebaikan daerah Jambi.

    “Intinya bagaimanapun saat ini, tugas kita didaerah harus memaksimalkan yang sudah ada, ya,” ucap Al Haris.

  • Gubernur Al Haris: Pemrov Jambi Tidak Rumahkan Honorer

    Gubernur Al Haris: Pemrov Jambi Tidak Rumahkan Honorer

    Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi sampai saat ini tak menerapkan kebijakan merumahkan honorer. Hal tersebut lantaran menunggu kepastian nasib para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang saat ini disebut sebagai PPPK paruh waktu.

    Gubernur Al Haris menyatakan dalam aturannya yang tak boleh dirumahkan adalah honorer yang telah bekerja dibawah 31 Oktober 2023.

    “Mereka masih bekerja seperti biasa. Dan kami tidak pernah membuat kebijakan terkait honorer di Pemprov,” sebutnya.

    Al Haris melanjutkan, hahkan OPD Pemprov Jambi juga tidak berhak merumahkan honorer tanpa persetujuan Gubernur.

    “Yang berhak merumahkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jambi,” sebutnya.

    Pada pekan lalu, Al Haris yang juga selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) resmi mengirim surat ke Menpan-RB.

    Dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada tanggal 03 Februari 2025.

    Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan.

    Pertama, Keputusan tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia. Memohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tidak membatalkan pengangkatan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023.

    Lalu kedua, Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023 agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan
    Perjanjian Kerja (PPPKS).

    Kemudian ketiga, Jumlah Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024 totalnya mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di daerah tidak kondusif.

  • Pemprov Jambi dan Hiswana Migas Dukung Pembenahan Distribusi Gas Elpiji

    Pemprov Jambi dan Hiswana Migas Dukung Pembenahan Distribusi Gas Elpiji

    Jambi – Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi bersama Hiswana Migas setempat mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam membenahi sistem distribusi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram.

    “Kami dari pemerintah provinsi bersama Hiswana Migas mendukung upaya pemerintah untuk membenahi distribusi gas elpiji 3 kg sehingga bisa sampai ke masyarakat dengan tepat sasaran dan harga terjangkau,” kata Gubernur Jambi Al Haris, Selasa (04/02/2025).

    Hasil temuan dilapangan bahwa yang terjadi saat ini di Provinsi Jambi terhadap terjadinya kelangkaan gas elpiji 3 kg tersebut dikarenakan jumlah tabung yang beredar disatu daerah banyak yang disalahgunakan seperti untuk Kabupaten Tebo ada yang dijual ke Bungo.

    “Yang terjadi saat ini kelangkaan akibatkan jumlah tabung banyak yang dijual dari jalur distribusinya, sehingga ditemukan kelangkaan gas elpiji 3 kg disatu daerah, maka dari itu kita perlu duduk bersama dengan pihak terkait untuk membenahinya,” tegas Al Haris.

    Sementara itu Ketua Hiswana Migas Jambi Hafiz Fattah yang juga Ketua DPRD Provinsi Jambi itu mengatakan kami juga mendukung penuh apa yang akan dilakukan pemerintah pusat terkait pembenahan jalur distribusi gas elpiji 3 kg yang sedang dilakukan pemerintah pusat.

    “Kita perlu duduk bersama dengan pemerintah baik daerah dan provinsi untuk membahas apa yang menjadi temuan dilapangan yang bisa menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg tersebut, dan mencari solusi terbaik,” katanya.

    Kemudian Hiswana Migas juga akan menjamin stok memasuki bulan suci Ramadhan atau puasa nanti kuota gas elpiji 3 kg di Provinsi Jambi bisa terjamin dan tidak terjadi kelangkaan sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan mudah dan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di masing-masing kabupaten dan kota.

    “Yang jelas untuk di Jambi HET gas elpiji 3 kg dijual para pangkalan senilai Rp18 ribu per tabung 3 kg,” kata Hafiz.

    Untuk Provinsi Jambi saat ini data dari pihak Pertamina setempat bahawa jumlah pangkalan resmi penyalur elpiji 3 kg ada sebanyak 3.247 dan untuk realisasi penyaluran LPG 3 kg di wilayah Jambi per 21 Januari 2025 sekitar 5.067 Metrik Ton.

  • Disaksikan Al Haris: Kepala OPD Pemprov Jambi Tandatangani Perjanjian Kinerja 2025

    Disaksikan Al Haris: Kepala OPD Pemprov Jambi Tandatangani Perjanjian Kinerja 2025

    Jambi – Gubernur Jambi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, dan seluruh Kepala OPD di lingkup pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2025.

    Penandatanganan ini merupakan komitmen mereka untuk melaksanakan pekerjaan di tahun 2025 ini sesuai dengan SOP dan berlangsung di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (31/01/2025).

    “Saya bersama pak Sekda, staff ahli dan OPD lingkup Pemprov Jambi menandatangani perjanjian kinerja tahun 2025. Mereka bekerja harus sesuai dengan standard dan target yang sudah kita siapkan, Hal ini bertujuan untuk mengukur kinerja mereka,” kata Gubernur Al Haris.

    Al Haris juga menegaskan bahwa ia akan terus memonitoring pekerjaan dari seluruh OPD di lingkup Pemprov Jambi untuk mewujudkan Jambi Mantap jilid ll.

    “Setiap tiga bulan mereka harus melaporkan pekerjaannya apa saja, jadi saya mudah untuk memonitor kinerja mereka seperti apa,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Al Haris memberikan penghargaan kepada pejabat eselon ll lingkup Pemprov Jambi yang susah masuk masa pensiun.

    “Tadi kami juga mengundang para pejabat eselon ll yang sudah masuk dalam purna bakti, kita berikan mereka penghargaan,” pungkas Al Haris.