Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan pelaksanaan pembekalan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/V/2025.
Pengumuman ini berisi tentang Pembekalan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024
BKN secara resmi mengumumkan hal ini melalui website resminya bkn.go.id pada 10 Mei 2025.
Pengangkatan CPNS
Dasar penetapan pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2024 tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
Surat ini berisi tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa:
* Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat disampaikan pada 1 Mei 2025
* Tanggal Mulai Tugas (TMT) pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul NIP masuk ke BKN
* Jika usul NIP disampaikan paling lambat akhir Februari 2025 namun belum terbit pertimbangan teknis, maka TMT tetap ditetapkan pada 1 Maret 2025
Surat ini sekaligus mencabut Surat Kepala BKN Nomor: 2739/KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi ASN Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan tidak berlaku.
Syarat Pengangkatan CPNS
Sebelum CPNS dan PPPK resmi diangkat, instansi harus memenuhi syarat diantaranya:
* Proses seleksi telah tuntas dan peserta dinyatakan lulus
* Penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN
* Surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah instansi
* Telah tersedia anggaran, sarana, dan prasarana
Jadwal Pembekalan Peserta CPNS 2024 dan Ketentuannya
Pelaksanaan kegiatan pembekalan dan penyerahan simbolis Keputusan Pengangkatan CPNS BKN akan digelar secara hybrid (luring dan daring) dengan rincian sebagai berikut:
Hari, tanggal: Selasa, 20 Mei 2025
Waktu: Pukul 09.00 sampai 12.30 WIB (WITA dan WIT menyesuaikan
Tempat:
1. Luring: Aula Lantai 5 Gedung I Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara, Jakarta
2. Daring: Melalui Zoom Meeting dari lokasi masing-masing (tautan akan diinformasikan lebih lanjut)
Ketentuan Kehadiran:
Seluruh CPNS BKN Tahun Anggaran 2024 diwajibkan hadir dan mengikuti kegiatan pembekalan hingga selesai dengan ketentuan:
* Hadir paling lambat 30 menit sebelum acara dimulai
* Mengenakan pakaian formal sebagai berikut:
* Atasan: Kemeja putih polos tanpa corak
* Bawahan: Celana panjang atau rok kain berwarna hitam (bukan berbahan kaos dan jeans)
*Jilbab: Warna hitam bagi yang berjilbab
* Sepatu: Pantofel hitam (khusus peserta luring)
Biaya transportasi dan akomodasi menuju Kantor BKN ditanggung oleh masing-masing CPNS
Mulai Tugas:
CPNS BKN Tahun Anggaran 2024 akan mulai menjalankan tugas pada unit kerja masing-masing terhitung mulai 2 Juni 2025.
Informasi Tambahan
* CPNS wajib memantau informasi lanjutan terkait teknis pembekalan
* Kelalaian dalam membaca dan memahami isi pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing peserta
* Keputusan ini bersifat final dan mengikat
Dengan penetapan resmi jadwal pembekalan ini, para CPNS diharapkan segera mempersiapkan diri dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. .
BKN juga menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan ASN, termasuk pembekalan, harus dilakukan tepat waktu dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.* (Sumber :https://www.klikpendidikan.id/news/35815132313/breaking-news-bkn-resmi-umumkan-jadwal-pembekalan-peserta-cpns-2024-ini-ketentuannya?page=4)