TANJAB BARAT, – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Jambi. Pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, petugas BNN RI menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 125 kilogram di Tanjung Jabung Barat.
Informasi yang dihimpun pada Minggu, 4 Mei 2025, menyebutkan bahwa dalam operasi penggerebekan ini, BNN RI berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam sindikat narkoba tersebut. Penangkapan para tersangka dilakukan di tiga lokasi berbeda, yang mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisir.
Awalnya, petugas BNN RI mengamankan sebuah truk fuso berwarna merah di Jalan Lintas Timur, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Tanjab Barat. Truk tersebut diduga digunakan untuk mengangkut 125 kilogram sabu yang disembunyikan.
Pengembangan lebih lanjut dari penangkapan ini mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya di lokasi yang berbeda, yaitu di Bekasi dan Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki keterkaitan antar provinsi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak BNN, narkotika jenis sabu ini diduga akan diedarkan di Pulau Jawa. Saat ini, BNN RI masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan sabu dalam jumlah fantastis ini.
Keberhasilan BNN RI dalam menggagalkan penyelundupan 125 kilogram sabu ini merupakan komitmen nyata dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.