HEBOH! KADES KOTA KARANG (KUMPEH ULU) CHAT TAK SENONOH WARGA: SIDANG ADAT : KENA HUKUMAN CUCI KAMPUNG DAN 2 EKOR KAMBING

Berita, Perkara248 Dilihat

SENGETI, JAMBI – Sebuah skandal mengguncang ketenangan Desa Kota Karang! Kepala Desa (Kades) berinisial AG kini menjadi buah bibir setelah dilaporkan warganya sendiri atas dugaan perbuatan tidak senonoh melalui pesan WhatsApp. Tangkapan layar (screenshot) percakapan yang diduga melibatkan oknum Kades dan seorang wanita (yang diketahui merupakan istri orang lain) dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memicu kemarahan dan perdebatan sengit di kalangan warganet.

Sidang Adat Kontroversial dan Sanksi “Ringan”?

Bak petir di siang bolong, Sidang Adat langsung digelar di Kantor Camat Kumpeh Ulu. Namun, hasil sidang yang menjatuhkan sanksi berupa teguran keras, ritual “cuci kampung”, dan denda dua ekor kambing dinilai sebagian masyarakat terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dugaan perbuatan yang dianggap mencoreng nama baik desa.

“Ini Bukan Sekadar Pesan Biasa!” – Amarah Warga Memuncak

Gelombang kekecewaan warga terus membesar. Kabarnya, sebuah gerakan pengumpulan 1000 tanda tangan sedang diinisiasi sebagai bentuk petisi kepada Bupati Muaro Jambi dan Dinas PMD. Tuntutan mereka jelas: oknum Kades AG harus diberhentikan secara tidak hormat! Mereka beranggapan bahwa seorang pemimpin desa seharusnya menjadi contoh moral, bukan malah melakukan tindakan yang meresahkan dan melanggar norma kesusilaan.

Jeratan Hukum Menanti? UU ITE Bisa Bicara!

Tak hanya sanksi adat, potensi jeratan hukum pidana dan UU ITE juga mengintai oknum Kades. Pengiriman pesan bernada tidak senonoh kepada istri orang lain bisa dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Lebih jauh lagi, jika isi pesan mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat (3) UU ITE siap menjerat pelaku dengan ancaman hukuman yang lebih serius.

Nasib Sang Kades di Ujung Tanduk: Bupati Diminta Bertindak!

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Undang-Undang Desa jelas melarang kepala desa melakukan perbuatan yang meresahkan dan melanggar norma. (Yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *