Jambi -Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan salah satu kaki tangannya untuk memberi kesaksian yakni Arifani alias Ari Ambok.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dominggus Silaban, Ari Ambok mengaku bergabung dengan jaringan narkoba Helen setelah direkrut oleh Didin alias Diding pada rentang 2012 silam.
Kala itu Diding disebut-sebut meyakinkan Ari bahwa bendera (jejaring) Helen pasti aman. Dalam persidangan Ari mengaku tidak kenal Helen secara langsung. Ia lebih aktif berhubungan dengan Didin.
“Kesepakatan (Komunikasi dengan Diding dan Helen) 4 kilogram dan 2.000 ekstasi,” kata Ari Ambok.
Dengan harga 1 kg sabu-sabu, senilai Rp 400 juta. Adapun duit-duit hasil bisnis gelap narkoba tersebut disetor oleh Ari Ambok Helen lewat Brilink atas nama David Komarudin.
Namun semua keterangan Ari Ambok dibantah oleh Helen. Helen mengkalim bahwa ia tidak tahu menahu soal hal tersebut.
“Masalah dia dengan Diding, saya tidak ikut campur. Saya tidak ada urusan,” ujar Helen, membantah.
Sementara itu, Ketua Majelis Dominggus Silaban menanyakan kembali sikap Ari perihal kesaksiannya. Namun Ambok tetap pada pendiriannya.
“Bagaimana saksi, tetap pada keterangan?” ujar hakim. “Tetap pada keterangan saya.” kata Ambok menjawab.
Udah sidang, Ambok kepada sejumlah awak media tak banyak berkomentar soal kesaksiannya di persidangan. Ia hanya menyebut-nyebut nama Helen.
“Kawal Helen!” ujarnya.