KEJARI KEPULAUAN SITARO LIMPAHKAN TERSANGKA KASUS PERLINDUNGAN ANAK DAN KDRT KE LAPAS ULU SIAU : TAHAP II

Berita, Nasional, Perkara383 Dilihat

Siau, Kepulauan Sitaro – Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro ( Kepala Kejari Sitaro Bapak Jimmy D Setiawan,SH.MH) melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Ulu Siau pada Senin (05/05/2025).

Penyerahan ini dilakukan oleh Penuntut Umum Angelia Berlian, SH., terhadap dua orang tersangka dalam kasus yang berbeda. Tersangka pertama berinisial NA, yang diduga kuat melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka kedua berinisial JRM, yang diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepala Kejari Kepulauan Sitaro melalui Kasi Pidum menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah lengkap. Dengan diserahkannya tersangka ukti, maka proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus perlindungan anak dan KDRT di wilayah Kepulauan Sitaro,” ujar Fransiscus Juan palempung ,SH

Pihak Kejari Sitaro berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi para korban. Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi dan mendukung proses penegakan hukum di wilayah Kepulauan Sitaro.

#kejaksaanri #puspenkum #kejatisulut #kejaksaannegerikepulauansitaro

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *