Mangkir dari Sanksi Adat (Cuci Kampung), BPD dan LAM laporkan Kades Kota Karang ke Camat : Mundur dari jabatan

Berita, Perkara171 Dilihat

Muaro Jambi -Kepala Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Abdul Gofur, tengah menjadi sorotan warga setelah tidak hadir dalam pelaksanaan sanksi adat berupa “cuci kampung” yang digelar pada Senin malam (26/5).

Ketidakhadiran tersebut memicu kemarahan masyarakat yang menilai sang kades tidak menghormati keputusan lembaga adat. Hal itu dikarenakan Abdul Gofur lah yang dikenakan sanksi adat tersebut terkait chat mesum dirinya ke istri orang beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti hal itu, pada hari ini Selasa (27/5), Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Karang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah perwakilan warga mendatangi kantor Camat Kumpeh Ulu. Mereka melaporkan kasus ini dan menyampaikan tuntutan masyarakat agar Abdul Gofur segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa.

“Kami merasa kepala desa telah melecehkan marwah adat yang berlaku di masyarakat. Kami meminta beliau untuk mundur demi menjaga keharmonisan di desa,” ujar Ketua LAM Kota Karang.

Hal senada disampaikan Ketua BPD Kota Karang, yang menegaskan bahwa mereka akan segera melaporkan kasus ini secara resmi kepada Bupati Muaro Jambi. Pihaknya berharap bupati dapat mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Abdul Gofur dari jabatannya.

Hingga berita ini ditulis, Abdul Gofur belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam prosesi adat yang telah disepakati bersama tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *