Polda Jambi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Warga Suku Anak Dalam di Tebo

Berita, Jambi, Perkara122 Dilihat

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus pengeroyokan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) yang terjadi di Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Polda Jambi secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menegaskan bahwa tidak ada perintah resmi dari perusahaan kepada para pelaku. “Aksi kekerasan ini murni karena karyawan menduga korban mencuri. Tapi apapun alasannya, pengeroyokan adalah tindak pidana. Terlebih lagi, korban sampai kehilangan nyawa,” tegas Manang, Jumat (2/5/2025).

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama, masing-masing berinisial NK (60) dan HD (43), yang merupakan warga sekitar perusahaan sawit PT PHK Makin Grup, Desa Betung Bedarah, Kecamatan Tebo Ilir

“Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap warga Suku Anak Dalam di Tebo,” pungkas Kombes Pol Manang Soebeti dalam keterangannya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari kerja keras tim gabungan dari Polres Tebo dan Polda Jambi yang telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan bukti-bukti lainnya.

Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *