PTPN VI Dilaporkan ke KEJATI JAMBI Atas Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai dan CSR

Berita, Lingkungan424 Dilihat

JAMBI – Gerakan Bersama Rakyat Jambi (GBRK), Jambi Eksekutif Community (JEK), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nurdin Hamzah (BEM UNH) secara serentak melaporkan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu, 7 Mei 2024. Laporan ini didasari atas dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan tersebut.
PTPN IV diduga telah melangkahi hukum dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 dan 38 Tahun 2011 yang mengatur tentang sempadan sungai. Pelanggaran ini terlihat jelas dengan adanya aktivitas penanaman di area sempadan sungai di Desa Muarakading, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 dan 38 Tahun 2011, garis sempadan sungai ditetapkan 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil. Selain itu, PP tersebut juga mengatur berbagai aspek terkait sungai, termasuk definisi ruang sungai, pengelolaan dan konservasi sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat.
Menurut Yan Kurnain, perwakilan dari pelapor, PP Nomor 36 dan 38 Tahun 2011 wajib dipatuhi oleh seluruh pihak. “PP tersebut masih berlaku dan wajib dipatuhi, tetapi PTPN IV benar-benar tidak mengindahkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yan Kurnain menyatakan “Seharusnya perusahaan pelat merah menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan swasta lainnya, PTPN IV tunduk dan patuh terhadap peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini,” ucapnya dengan nada tegas.
sebelum melaporkan ke Kejati Jambi, pihaknya telah menempuh berbagai tahapan, termasuk melaporkan kepada Ombudsman dan melakukan mediasi. “Saya bersama Ombudsman sudah turun langsung ke lokasi dan itu jelas (pelanggaran), tetapi karena ini perusahaan negara, ya.. sama-sama tau lah,” ujarnya,

mengindikasikan adanya kesulitan dalam proses mediasi. Dalam mediasi tersebut, pihak PTPN IV menyatakan tidak adanya pelanggaran, namun Yan Kurnain menunjukkan bukti berupa peta yang memperlihatkan keberadaan sungai di area penanaman.
Selain Ombudsman, Yan Kurnain juga telah mendatangi Komisi Informasi (KI) untuk mendapatkan informasi terkait perusahaan PTPN IV. Dari informasi yang diperoleh, terungkap dugaan bahwa perusahaan negara tersebut juga tidak mematuhi peraturan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). “Tidak cukup di Ombudsman dan KI, yan kurnain juga datang ke instansi terkait lainnya, namun tidak menyelesaikan permasalahan,” imbuhnya.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, tegakkan hukum dan peraturan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Terkait laporan ini, saat dikonfirmasi kepada pihak PTPN VI , bernama Bpk Ahmedi (eks Sekper )mengarahkan untuk menghubungi Humas Corcom Novalindo dan sekper perusahaan  PTPN VI pak Hariman S . Namun Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Humas Novalindo dan sekper perusahaan Hariman S belum mendapatkan respons.

Wahyudi ,Ketua DPW Laskar Ahlussunah Wal Jamaah (Laskar Aswaja) Jambi

Di kesempatan lain, Wahyudi, Ketua Laskar Aswaja yang juga merupakan tokoh pemuda Muaro Jambi, turut memberikan pernyataan. “Kita berharap agar PTPN VI dapat segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut. Karena PTPN VI ini BUMN yang diharapkan dapat membawa manfaat ke masyarakat sekitarnya melalui CSR. Apalagi saat ini PTPN VI masih terngiang di masyarakat kasus DIRUT PTPN VI yang terkena kasus korupsi,” ujarnya, menyoroti pentingnya penyelesaian masalah ini demi citra perusahaan dan manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *