SOROTAN TAJAM: Diduga Abaikan INPRES Efisiensi, Kades Se-Muaro Jambi Gelar Study Banding Kontroversial ke Bandung

Daerah700 Dilihat

Muarojambi – Sejumlah Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, baru-baru ini melakukan perjalanan ke Bandung dengan dalih studi banding. Kegiatan ini menuai sorotan tajam di tengah gencarnya pemerintah pusat menggaungkan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (INPRES) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025.

Sumber terpercaya mengindikasikan bahwa rombongan yang terdiri dari para Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini melakukan perjalanan yang dinilai tidak substansial dan berpotensi melanggar prinsip efisiensi penggunaan anggaran negara dan daerah. Kegiatan seremonial yang diikuti selama “study banding” tersebut dipertanyakan relevansinya dengan kebutuhan pembangunan desa di Kabupaten Muaro Jambi.

Praktik studi banding oleh kepala desa di Muaro Jambi memang bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Beberapa laporan sebelumnya menyoroti dugaan penyimpangan dana desa yang dialokasikan untuk kegiatan serupa, yang dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan desa. Perjalanan ke luar daerah seperti Bandung, Bali, Lampung, dan Yogyakarta seringkali dianggap sebagai pemborosan anggaran tanpa tolok ukur keberhasilan yang jelas.

Analisis Penggunaan Anggaran:

Penggunaan dana desa, yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, seharusnya mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas. Perjalanan studi banding ke luar daerah memerlukan justifikasi yang kuat terkait manfaatnya bagi pembangunan desa. Beberapa poin krusial yang perlu dipertimbangkan:

* Efisiensi Anggaran: Apakah alokasi dana desa untuk studi banding ini merupakan prioritas yang mendesak dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, atau pemberdayaan masyarakat di tingkat desa?

* Tujuan Terukur: Apakah tujuan studi banding ini jelas dan dapat diukur dampaknya terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa, inovasi program pembangunan, atau peningkatan kesejahteraan masyarakat?

* Relevansi Lokasi: Apakah pemilihan Bandung sebagai lokasi studi banding relevan dengan konteks dan kebutuhan spesifik desa-desa di Kumpeh Ulu? Apakah ada alternatif yang lebih hemat biaya dan memiliki relevansi yang sama atau lebih tinggi?

* Akuntabilitas dan Transparansi: Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana desa untuk studi banding ini? Apakah laporan kegiatan dan dampaknya akan dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat?

Implikasi Hukum dan Etika:

Diduga kuat, praktik studi banding yang tidak efisien dan tidak terukur ini berpotensi melanggar INPRES No. 1 Tahun 2025 yang secara tegas menginstruksikan efisiensi belanja negara dan daerah. Selain implikasi hukum terkait penggunaan anggaran, tindakan ini juga menimbulkan pertanyaan etis terkait prioritas penggunaan dana publik oleh para pemimpin di tingkat desa.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi diharapkan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap praktik studi banding yang menggunakan dana desa. Langkah ini penting untuk memastikan akuntabilitas, mencegah potensi penyalahgunaan anggaran, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. Masyarakat sipil dan lembaga pengawas juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa demi terwujudnya pembangunan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *