Terekam CCTV, Pria nekat Maling di Warung Senaung Jaluko, Ditangkap Warga dan Pemilik Toko

Perkara295 Dilihat

PolseMUARO JAMBI – Seorang pria berinisial RM (36), warga Perum Aurduri, Kota Jambi, diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) atas dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah toko sembako di Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Kejadian ini terjadi pada Selasa malam, 20 Mei 2025. RM tertangkap basah oleh warga dan pemilik toko setelah aksinya terekam CCTV saat mencuri sembilan bungkus kopi merek “PAMAN” dari Toko Nabil milik Supandi, sang pelapor.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, melalui Kapolsek Jaluko Iptu Yohanes Candra, menyampaikan bahwa aksi pelaku terbongkar setelah pemilik toko mencurigai gerak-geriknya. “Setelah diperiksa lewat rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku juga pernah mencuri pada kunjungan sebelumnya,” jelas Iptu Yohanes.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan oleh warga sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni lima bungkus kopi ukuran 100 gram, empat bungkus kopi ukuran 250 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp195.000.

“Kami mengapresiasi respons cepat masyarakat dalam membantu pengamanan pelaku. Kami juga mengimbau agar warga tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Kapolsek.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jaluko untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *