13 Santri Ponpes Ora Aji Sleman Jadi Tersangka Penganiayaan, Gus Miftah Minta Maaf

Berita, Perkara848 Dilihat

Sleman,  – Sebanyak 13 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, yang dipimpin oleh dai ternama Gus Miftah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial KDR (23), asal Kalimantan Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Februari 2025 dan saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Ricko Nanda Irwanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum terhadap korban.

“Kami menetapkan 13 orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup,” ujar Kombes Ricko dalam konferensi pers, Sabtu (31/5/2025).

Korban Diduga Disekap dan Dianiaya

KDR melaporkan bahwa ia dianiaya dan disekap oleh rekan-rekannya di lingkungan pesantren. Dugaan penganiayaan bermula dari tuduhan bahwa KDR menyalahgunakan dana hasil penjualan air galon pondok sebesar Rp700.000.

Menurut keterangan kuasa hukum KDR, kliennya mengalami luka fisik akibat pemukulan dan tindakan intimidatif dari sesama santri.

“Klien kami mengalami kekerasan yang menyebabkan luka-luka dan trauma,” kata kuasa hukum KDR.

Pihak Ponpes Bantah Ada Kekerasan Terstruktur

Kuasa hukum Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, membantah bahwa kejadian tersebut merupakan penganiayaan sistematis. Ia menyatakan bahwa insiden itu merupakan aksi spontan beberapa santri yang kecewa terhadap dugaan tindakan KDR.

“Ini bukan penganiayaan, tapi reaksi spontan dari teman-temannya. Tidak ada instruksi dari pengasuh atau pengurus pondok,” jelas Adi.

Gus Miftah Sampaikan Permintaan Maaf

Menanggapi kasus tersebut, pimpinan Ponpes Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan keluarga korban.

“Kami menyesalkan kejadian ini dan mohon maaf atas apa yang terjadi. Kami serahkan proses hukum kepada pihak berwenang,” ucap Gus Miftah dalam pernyataan tertulisnya.

Laporan Balik Terhadap KDR

Selain menjadi korban penganiayaan, KDR juga dilaporkan balik oleh salah satu tersangka atas dugaan pencurian. Laporan ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Polresta Sleman menyatakan akan memprosesnya secara objektif dan profesional demi keadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *