Bank Jambi Dibobol Rp 7,1 Miliar, Dana Nasabah Mulai Dikembalikan: Ini Penjelasan OJK

Berita, Perkara31 Dilihat

Jambi,  — Kasus pembobolan dana nasabah di Bank Jambi mencuat setelah terungkap adanya penyalahgunaan wewenang oleh mantan pegawai bank tersebut. Total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 7,1 miliar, melibatkan puluhan rekening nasabah yang tersebar di cabang Kerinci.

Pelaku berinisial R, seorang mantan analis kredit Bank Jambi berusia 26 tahun, diduga kuat menjadi otak dari tindak kejahatan tersebut. Ia diduga memanipulasi data pinjaman dan memalsukan dokumen guna mencairkan dana tanpa sepengetahuan nasabah. Salah satu korban menyebutkan bahwa dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta, namun yang dicairkan oleh pihak bank justru mencapai Rp 96 juta. Sisa dana kemudian disalahgunakan oleh pelaku.

Kepolisian menyebut, praktik ini dilakukan pelaku secara bertahap sejak September 2023 hingga 2024, dengan jumlah rekening nasabah yang terdampak mencapai 27 rekening. Tak hanya memanipulasi administrasi, sebagian dana hasil pembobolan dilaporkan digunakan pelaku untuk berjudi online.

Menanggapi kejadian tersebut, Bank Jambi menyatakan telah mengembalikan dana nasabah sebesar Rp 5,43 miliar. Dana ini berasal dari dana internal bank serta hasil penyitaan dari rekening pelaku. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Bank Jambi wajib mengembalikan seluruh dana nasabah yang terdampak.

> “Tidak ada toleransi. Dana nasabah yang hilang akibat kecurangan internal harus dikembalikan sepenuhnya,” ujar perwakilan OJK Wilayah Jambi dalam keterangan pers.

 

Selain itu, manajemen Bank Jambi kini sedang melakukan investigasi internal guna mengidentifikasi celah dalam sistem pengawasan dan prosedur operasional yang bisa dimanfaatkan pelaku. Direksi bank juga memastikan akan memperkuat sistem keamanan dan pengendalian internal agar kasus serupa tidak terulang.

Hingga kini, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara penyidik telah memeriksa sedikitnya 27 saksi guna mengungkap skema lengkap tindak kejahatan ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap dana masyarakat, serta perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja di lembaga perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *