Idul Adha Jatuh di Hari Jumat, Apakah Masih Wajib Shalat Jumat? Ini Penjelasan Para Ulama

Berita, Nusantara116 Dilihat

Jambi, — Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada hari Jumat, 7 Juni 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah masih wajib menunaikan shalat Jumat setelah melaksanakan shalat Idul Adha di pagi harinya?

Pertanyaan ini bukan hal baru, dan telah dibahas oleh para ulama dari berbagai mazhab. Pandangan mereka pun beragam, bergantung pada pendekatan fiqih dan kondisi umat.

Shalat Jumat Tetap Wajib Menurut Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Maliki menyatakan bahwa kewajiban shalat Jumat tetap berlaku, meskipun seseorang telah mengikuti shalat Id di pagi hari. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mendukung pandangan ini, terutama dalam konteks masyarakat modern yang memiliki akses mudah ke masjid.

“Tidak ada uzur bagi mereka yang tinggal di daerah dengan fasilitas keagamaan yang baik. Shalat Jumat tetap wajib,” ujar salah satu perwakilan MUI.

Ada Keringanan Menurut Mazhab Hanbali

Berbeda dengan mayoritas mazhab, mazhab Hanbali — yang pendapatnya juga diamini oleh beberapa sahabat Nabi seperti Utsman bin Affan — memberikan keringanan. Mereka yang telah menunaikan shalat Id diperbolehkan untuk tidak menunaikan shalat Jumat, terutama jika mereka tinggal jauh dari masjid atau memiliki kesulitan akses. Namun, mereka tetap diwajibkan menunaikan shalat Zuhur sebagai gantinya.

Buya Yahya: Dalam Konteks Indonesia, Shalat Jumat Tetap Dijalankan

Ulama Indonesia, Buya Yahya, juga memberikan pandangannya. Menurutnya, meskipun ada hadits yang memperbolehkan tidak ikut shalat Jumat setelah shalat Id, hal itu berlaku dalam kondisi tertentu. Di Indonesia, dengan kemudahan akses ke masjid, umat tetap dianjurkan melaksanakan shalat Jumat sebagaimana biasa.

“Shalat Jumat adalah kewajiban mingguan. Maka tetap harus dijalankan selama tidak ada halangan syar’i,” tegas Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya.

Kesimpulan

Secara umum, umat Islam yang tidak memiliki uzur dan memiliki kemudahan untuk pergi ke masjid, tetap diwajibkan menjalankan shalat Jumat meskipun telah menunaikan shalat Id di pagi hari. Namun, bagi yang memiliki uzur atau kendala tertentu, terdapat keringanan untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur, sesuai pandangan mazhab Hanbali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *