Kemendagri Larang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI/Polri, Satgas Penertiban Dibentuk

Berita, Nasional40 Dilihat

Palangka Raya – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan larangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) mengenakan pakaian yang menyerupai seragam Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, maupun lembaga pemerintahan lain. Kepatuhan atas aturan ini akan diawasi oleh Satuan Tugas Terpadu (Satgas) Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah yang sedang dibentuk pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.

> “Larangannya jelas: tidak boleh menggunakan pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya. Itu harus ditertibkan,” tegas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar saat membuka rapat koordinasi pembentukan Satgas Terpadu di Hotel Best Western, Palangka Raya, Jumat (13/6/2025).

Bahtiar menjelaskan, kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin konstitusi, tetapi dibatasi oleh norma hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 28J UUD 1945 dan diatur rinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal 59 ayat 1 UU Ormas secara eksplisit melarang ormas menggunakan atribut, lambang, atau seragam yang menyerupai institusi negara.

Selain penegakan aturan seragam, pembentukan Satgas Terpadu diharapkan menjadi langkah terkoordinasi untuk:

1. Menertibkan ormas bermasalah yang meresahkan masyarakat atau mengganggu iklim investasi.

2. Memetakan dan menindak praktik premanisme yang kerap berlindung di balik identitas ormas.

3. Memperkuat sinergi pusat-daerah agar penegakan hukum tidak tumpang-tindih.

> “Saatnya kita tertibkan. Satgas ini harus dipastikan terbentuk,” kata Bahtiar, sembari meminta pemerintah daerah aktif melaporkan ormas yang melanggar hukum.

Sanksi bagi Pelanggar

Teguran tertulis hingga pencabutan status badan hukum ormas oleh Kemendagri.

Proses pidana jika pelanggaran disertai tindakan kekerasan, pemerasan, atau penyalahgunaan atribut negara.

Pembubaran melalui mekanisme pengadilan apabila ormas terbukti mengancam kedaulatan negara atau melakukan kegiatan terlarang.

Respons Pemerintah Daerah

Beberapa pemerintah provinsi, khususnya di Kalimantan Tengah, menyambut baik inisiatif ini. Mereka menilai satgas dapat memperkuat tindakan preventif sebelum konflik sosial melebar.

Langkah Selanjutnya

Kemendagri menyiapkan standard operating procedure (SOP) penertiban atribut ormas.

Pelatihan terpadu bagi aparat Satpol PP, TNI, dan Polri untuk memastikan pendekatan persuasif sekaligus tegas.

Sosialisasi aturan seragam kepada seluruh ormas terdaftar melalui Badan Kesbangpol di 38 provinsi.

Kesimpulan

Larangan penggunaan seragam mirip TNI/Polri oleh ormas bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga kewibawaan institusi negara dan mencegah kebingungan publik. Pembentukan Satgas Terpadu menjadi tonggak awal penegakan yang lebih terstruktur dan terukur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *