Kinerja Tim Terpadu dan Satpol PP Kota Jambi MANDUL : Tajam ke PKL, Tumpul ke Pengusaha Nakal — Perda Kota Jambi Sekadar Formalitas?

Berita, Perkara1569 Dilihat

Jambi – Ketegasan Satpol PP Kota Jambi selama ini dikenal keras terhadap pedagang kaki lima (PKL), namun ironisnya berubah lunak ketika berhadapan dengan pengusaha besar. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan pembiaran terhadap pabrik galon milik Edi ( CV Absolute Sejahtera) yang berdiri di kawasan peternakan babi tepatnya kawasan sijenjang —lokasi yang jelas jelas pernah disegel pemkot kota Jambi.

Fakta Terbongkar, Pelanggaran Perda Dibiarkan?

Tim Terpadu Kota Jambi telah menyatakan bahwa lokasi usaha milik Edi—pabrik galon , tutup galon dan peternakan babi—telah melanggar aturan, menurut redaksi yaitu Perda No. 7 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, sanksi administratif seharusnya dijatuhkan, termasuk:

Penutupan sementara atau permanen (Pasal 27 Perda No. 5/2015)

Pencabutan izin usaha

Penyegelan lokasi usaha

Namun hingga hari ini, usaha tersebut tetap beroperasi seperti biasa. Bahkan, pada 4 Juni 2025, Edi justru diundang secara “istimewa” ke kantor Satpol PP, bukannya ditindak tegas.

Feriyadi “Pasang Badan”? Dugaan Kongkalikong Tercium

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriyadi, justru menjadi figur sentral dalam kontroversi ini. Bukannya menjadi garda terdepan dalam menegakkan perda, Feriyadi malah terlihat memberikan opsi solusi kepada Edi—pengusaha yang telah dinyatakan melanggar aturan. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan tajam:

Ada apa antara Feriyadi dan Edi? Mengapa begitu lunak terhadap pengusaha yang jelas-jelas bersalah?

Ketimpangan Hukum: PKL Digusur, Pengusaha Diberi Ruang Negosiasi!!

Fenomena ini menguatkan persepsi publik bahwa perda hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat kecil, seperti pedagang kaki lima, kerap menjadi korban razia atas dalih penegakan ketertiban. Namun saat pelanggaran dilakukan oleh pengusaha bermodal besar, pendekatan yang dipakai berubah menjadi kompromistis dan penuh negosiasi.

Masyarakat Desak Evaluasi Feriyadi

Dalam berbagai forum masyarakat dan media sosial, muncul desakan agar Wali Kota Jambi Maulana segera memanggil dan mengevaluasi Feriyadi. Bahkan sebagian menyuarakan agar Feriyadi diganti karena mencoreng wajah Pemkot Jambi, yang selama ini menggembar-gemborkan penegakan regulasi tanpa pandang bulu.

Pelanggaran Berat, tapi Perlakuan Istimewa

Seharusnya, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Satpol PP adalah penegak kebijakan daerah dan bertanggung jawab atas tegaknya marwah kepala daerah. Namun dalam kasus ini, Feriyadi justru terlihat sebagai perisai bagi pelanggar hukum.

Publik Bertanya: Siapa Sebenarnya Edi?

Banyak warga mempertanyakan: Siapa sebenarnya Edi?

Mengapa seorang pengusaha galon dan ternak babi bisa mendapat perlakuan bak “tamu kehormatan”? Apakah benar ada kedekatan personal atau bahkan kepentingan ekonomi-politik yang membuat Feriyadi rela mengabaikan aturan?

Tuntutan Rakyat Jelas: Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

Kini harapan warga Jambi hanya satu: jangan biarkan hukum dipermainkan. Jika Perda hanya berlaku untuk rakyat kecil, maka Kota Jambi sedang berada di ujung tanduk krisis moral birokrasi.

Jika tidak bisa menegakkan keadilan secara adil, lebih baik turun dari jabatan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *