KLHK Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat, Diduga Sebabkan Pencemaran Laut

Berita, Lingkungan36 Dilihat

Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi menyegel area pertambangan milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang nikel perusahaan tersebut.

Langkah penyegelan dilakukan setelah tim pengawas KLHK menemukan indikasi kuat pencemaran laut yang berasal dari kolam limbah (settling pond) milik PT ASP yang diduga jebol. Akibatnya, terjadi peningkatan sedimentasi dan kekeruhan tinggi di perairan pesisir Raja Ampat yang dikenal sebagai kawasan konservasi dan wisata bahari dunia.

“Kami menemukan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah tambang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada pencemaran lingkungan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Hanif Faisol Nurofiq.

Pemerintah melalui KLHK menegaskan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap perusahaan. Selain itu, Menteri Hanif juga meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk meninjau kembali izin lingkungan yang diberikan kepada PT ASP.

PT ASP diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlaku sejak Januari 2024 hingga 2034. Namun, KLHK menyatakan belum menerima salinan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan UKL-UPL perusahaan tersebut, sehingga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan pelaksanaan pengelolaan lingkungannya.

Dalam inspeksi lapangan, tim KLHK juga menemukan bahwa sistem pengelolaan limbah PT ASP dinilai tidak memadai dan tidak sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.

KLHK saat ini juga memantau tiga perusahaan tambang lain yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel, PT KSM, dan PT MRP. Keempat perusahaan ini tengah dievaluasi izin dan dampak lingkungannya, mengingat wilayah operasi mereka berada di kawasan pesisir dan hutan lindung.

Langkah penyegelan ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi lingkungan, termasuk Greenpeace Indonesia, yang sebelumnya telah mengkritisi aktivitas pertambangan di Raja Ampat.

“Ini adalah langkah penting untuk menyelamatkan ekosistem laut Raja Ampat yang sangat rentan. Pemerintah harus tegas terhadap perusak lingkungan,” ujar perwakilan Greenpeace dalam keterangan tertulis.

Penyegelan tambang PT ASP diharapkan menjadi titik balik dalam penegakan hukum lingkungan dan perlindungan kawasan konservasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *