Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di 114 Desa Tanjung Jabung Barat, Rampung 100 Persen

Berita, Daerah568 Dilihat

KUALA TUNGKAL – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, telah rampung 100 persen. Sebanyak 114 desa yang ada di kabupaten tersebut telah resmi memiliki kepengurusan koperasi desa sebagai bagian dari program nasional yang diinisiasi Kementerian Koperasi dan UKM.

Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Gustaf Wiranata AS, menyampaikan bahwa seluruh proses pembentukan koperasi telah diselesaikan per 29 Mei 2025.

“Alhamdulillah, per 29 Mei lalu dari 114 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah terbentuk semua kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Gustaf saat dikonfirmasi di Kuala Tungkal.

Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis nasional yang akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, dengan target pembentukan 80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia.

Program ini dirancang sebagai komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa, memperluas akses usaha bagi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan berbasis komunitas.

Musdes Khusus Jadi Wadah Kesepakatan Warga

Gustaf menjelaskan bahwa sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan yang tercantum dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025, setiap koperasi didirikan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Forum ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk bermusyawarah menentukan nama koperasi, struktur pengurus, dan arah usaha yang akan dijalankan ke depan.

“Melalui forum Musdes Khusus, masyarakat secara bersama-sama menyepakati pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari proses pemberdayaan,” jelasnya.

Pendamping Desa Kerja Siang Malam

Keberhasilan pembentukan koperasi di seluruh desa Tanjab Barat ini tak lepas dari peran besar para pendamping desa. Gustaf mengungkapkan, seluruh tenaga pendamping telah bekerja keras selama 15 hari terakhir, turun langsung ke lapangan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan.

> “Lima belas hari terakhir ini kita di lapangan berjibaku siang malam agar Koperasi Desa Merah Putih dapat terbentuk di 114 desa,” ujarnya.

Gustaf menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, seluruh pendamping desa diwajibkan mengawal proses dari awal hingga akhir. Termasuk tahap pra-Musdes, pelaksanaan Musdes, rapat pendirian, hingga penerbitan badan hukum koperasi.

“Jajaran pendamping desa akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan mimpi Presiden Prabowo, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kita kawal penuh sejak awal komunikasi di tingkat kabupaten sampai semua tahapan selesai,” katanya.

Instrumen Ekonomi dan Pemberdayaan

Koperasi Desa Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi sarana kegiatan ekonomi di desa, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan. Melalui koperasi, masyarakat desa akan didorong untuk lebih produktif dan mampu mengelola potensi ekonomi secara mandiri.

“Kami berharap seluruh koperasi yang telah terbentuk dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” tutup Gustaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *