KPK Periksa Suliyanti, Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD

Berita, Perkara218 Dilihat

Jambi — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Kali ini, KPK memeriksa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Suliyanti, yang juga merupakan istri mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanuddin Mahir.

Pemeriksaan terhadap Suliyanti dilakukan pada Rabu, 12 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Juni 2024, bersama sejumlah anggota DPRD Jambi lainnya.

“Penyidik memanggil Suliyanti sebagai tersangka untuk dimintai keterangannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi,” ujar juru bicara KPK dalam keterangannya kepada media.

Puluhan Tersangka dalam Skandal “Ketok Palu”

Kasus ini mencuat sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2017 lalu. Dari penyidikan yang terus berkembang, KPK telah menetapkan sedikitnya 52 orang tersangka, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD, serta pihak swasta.

Modus suap yang dikenal dengan istilah “uang ketok palu” ini dilakukan untuk meloloskan pengesahan RAPBD Jambi. Dana suap diduga mencapai lebih dari Rp2,3 miliar, yang disalurkan kepada anggota DPRD agar menyetujui RAPBD sesuai permintaan eksekutif.

Pemeriksaan Terus Berlanjut

Selain Suliyanti, KPK juga telah memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD lainnya dalam beberapa bulan terakhir, yang sebelumnya juga pernah menjadi terpidana dalam kasus yang sama.

Pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk menguatkan alat bukti, mengungkap alur distribusi uang suap, dan memperluas tanggung jawab pidana terhadap para pelaku yang sebelumnya belum tersentuh hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *