MK Tolak Gugatan, ASN Tetap Bisa Dipecat Tidak Hormat Setelah Dipenjara

Berita, Nasional148 Dilihat

Jakarta, — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Lucky Permana, seorang mantan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam permohonannya, Lucky meminta agar ASN yang telah menjalani hukuman pidana tidak secara otomatis diberhentikan secara tidak hormat.

Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua MK Suhartoyo Kamis, 5 Juni 2025, MK menegaskan bahwa ketentuan pemberhentian tidak hormat terhadap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana merupakan hal yang sah dan konstitusional. MK menilai bahwa ASN yang telah menjalani hukuman pidana, terutama yang terkait dengan jabatan atau tindak pidana kejahatan berat, telah melanggar nilai integritas yang melekat pada profesi tersebut.

Bukan Sanksi Ganda

MK menolak anggapan bahwa pemberhentian ASN setelah menjalani pidana adalah bentuk sanksi ganda (double jeopardy). Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pidana penjara adalah sanksi pidana, sedangkan pemberhentian tidak hormat adalah sanksi administratif yang ditujukan untuk menjaga integritas layanan publik.

“Negara berkewajiban menjamin bahwa ASN adalah sosok yang dapat dipercaya masyarakat. Jika seorang ASN terbukti secara hukum melakukan tindak pidana, terutama yang menyangkut jabatan publik, maka pemberhentian tidak dengan hormat adalah konsekuensi logis,” ujar hakim konstitusi dalam putusan tersebut.

Dalil Pemohon Ditolak

Lucky Permana menggugat Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) UU ASN yang mengatur pemberhentian tidak hormat terhadap ASN yang dijatuhi pidana penjara. Ia menganggap aturan tersebut melanggar hak konstitusional ASN untuk mendapatkan pekerjaan dan memperbaiki diri setelah menjalani hukuman.

Namun, Mahkamah menilai norma tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia. Menurut MK, ketentuan itu penting untuk mempertahankan profesionalisme, netralitas, dan kepercayaan publik terhadap ASN.

Dukungan dari Pemerintah dan Publik

Putusan MK tersebut disambut baik oleh sebagian kalangan pemerintahan dan pengamat kebijakan publik. Mereka menilai bahwa ASN merupakan representasi negara dan memiliki tanggung jawab moral yang lebih tinggi dalam menjalankan tugasnya.

“ASN tidak sekadar bekerja, tapi juga mengemban amanah publik. Ketika amanah itu dikhianati dengan tindak pidana, maka sanksi tegas seperti pemberhentian tidak hormat adalah wajar,” kata seorang pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *