Produksi Tutup Galon Wajib Berizin, Pelaku Usaha Diminta Patuhi Regulasi

Berita, Perkara98 Dilihat

Jakarta, — Pemerintah melalui berbagai instansi terkait menegaskan bahwa pelaku usaha di bidang produksi tutup galon air minum wajib memiliki izin usaha resmi dan memenuhi standar kualitas tertentu.

Hal ini untuk menjamin keamanan produk yang bersentuhan langsung dengan air minum, sekaligus melindungi konsumen dari bahaya produk tidak layak.

Izin yang Wajib Dimiliki

Menurut Kementerian Investasi/BKPM, setiap usaha yang memproduksi barang untuk kebutuhan masyarakat luas wajib terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB menjadi syarat dasar untuk mengurus perizinan lain seperti:

Izin Operasional dan Komersial

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Izin Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), tergantung skala usaha

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan

Sertifikasi SNI dari Badan Standardisasi Nasional (BSN)

Izin Edar dari BPOM, jika produk dikategorikan sebagai bagian dari kemasan pangan

Menurut Direktur Industri Barang Konsumsi Kementerian Perindustrian, tutup galon yang diproduksi tanpa memenuhi standar dapat berpotensi menimbulkan bahaya jika bahan yang digunakan tidak layak untuk kontak dengan air minum. Oleh karena itu, sertifikasi dan pengawasan produk menjadi hal wajib.

Bahaya Produk Tidak Berizin

Ahli kesehatan lingkungan dari Universitas Indonesia, Dr. Endah Kartika, mengingatkan bahwa tutup galon yang tidak memenuhi standar bisa mengandung bahan kimia berbahaya seperti BPA (Bisphenol-A), yang dapat mencemari air minum dan membahayakan kesehatan konsumen dalam jangka panjang.

“Produk yang bersentuhan langsung dengan air minum harus diuji kelayakannya. Jika tidak, konsumen berisiko terpapar zat kimia yang dapat mengganggu sistem hormon dan kesehatan jangka panjang,” ujarnya.

Sanksi untuk Usaha Ilegal

Bagi pelaku usaha yang nekat beroperasi tanpa izin, pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan pidana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

Penutupan Usaha dan Penyegelan Tempat Produksi

Denda administratif hingga ratusan juta rupiah

Pencabutan izin edar (jika sudah memiliki)

Tuntutan pidana apabila terbukti membahayakan kesehatan masyarakat

 

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk kemasan pangan tanpa izin edar akan langsung ditarik dari peredaran dan dikenai sanksi sesuai UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Upaya Pengawasan dan Edukasi

Pemerintah daerah bekerja sama dengan BPOM, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat-tempat produksi dan distribusi. Selain itu, edukasi kepada pelaku UMKM terus digencarkan melalui sosialisasi OSS dan bantuan pengurusan perizinan usaha.

Kesimpulan

Usaha produksi tutup galon bukanlah usaha kecil yang bisa dijalankan tanpa legalitas. Karena produk ini berhubungan langsung dengan konsumsi masyarakat, perizinan dan standar kualitas wajib dipenuhi. Tanpa itu, pelaku usaha tak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan konsumen.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *