Satgas PKH Segel Ribuan Hektare Kebun Sawit Ilegal di TNTN, PLN Diminta Putus Aliran Listrik ke Lokasi

Berita, Nasional33 Dilihat

Pelalawan, Riau – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama sejumlah instansi melakukan tindakan tegas terhadap perusakan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Ribuan hektare kawasan hutan yang telah beralih fungsi menjadi kebun sawit ilegal disegel oleh petugas. Bahkan, Satgas meminta PT PLN untuk segera memutus pasokan listrik ke wilayah tersebut sebagai langkah lanjutan penertiban.

Penyegelan dilakukan sejak 10 Juni 2025, dan ditandai dengan pemasangan plang peringatan di sejumlah titik. Lokasi yang disegel mencakup kebun sawit ilegal, pemukiman liar, hingga lahan pembukaan baru. Total lahan yang tercatat telah digarap secara ilegal mencapai sekitar 81.793 hektare.

“Kami tidak main-main. Ini kawasan konservasi negara. Bukan tempat bercocok tanam atau membangun permukiman ilegal,” tegas Brigjen TNI Syafrial, Komandan Satgas PKH.

Dalam penertiban ini, Satgas didampingi oleh Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, Polri, serta Balai TNTN. Seluruh aktivitas warga yang menduduki kawasan tersebut diberi tenggat waktu hingga 22 Agustus 2025 untuk meninggalkan lokasi secara mandiri.

“Kita sudah kasih waktu 3 bulan. Kalau tidak juga ditinggalkan, kita akan lanjutkan ke tahap penyitaan dan tindakan hukum tegas,” ujar Syafrial.

Selain itu, Satgas PKH meminta PT PLN untuk segera memutus aliran listrik ke kawasan yang ditengarai menjadi pusat aktivitas ilegal, termasuk lokasi pengolahan sawit. Tujuannya, agar aktivitas ilegal benar-benar terhenti dan tidak mendapatkan kemudahan infrastruktur dari negara.

Satgas juga menyoroti potensi pelanggaran hukum lain, termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam alih fungsi hutan yang seharusnya dilindungi. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat akan menjadi bagian dari tahap lanjutan.

Kawasan TNTN merupakan habitat penting bagi satwa langka seperti harimau dan gajah Sumatra. Kerusakan massif akibat ekspansi perkebunan sawit ilegal tak hanya mengancam kelestarian ekosistem, tetapi juga meningkatkan konflik satwa-manusia di daerah sekitar.

“Kalau hutan habis, jangan salahkan gajah atau harimau masuk ke kampung. Habitat mereka yang rusak, mereka tidak punya tempat lagi,” tambah Syafrial.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi pelaku perusakan hutan dan menjadi awal pemulihan fungsi ekologis kawasan TNTN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *