ASN dan Guru PPPK Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PJU Rp 2,7 Miliar oleh Kejari Sungai Penuh

Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Dua tersangka tersebut berinisial HA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kerinci, dan REF alias T, seorang guru berstatus PPPK di SMP Negeri 43 Kayu Aro.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 17 Juli 2025, karena diduga berperan sebagai peminjam perusahaan dalam proyek pengadaan PJU yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Kerinci tahun 2023. Peran mereka digunakan untuk memuluskan proses penunjukan langsung tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kerinci, Kepala Bidang Lalu Lintas, dan lima rekanan penyedia jasa.

Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa proyek pengadaan PJU yang dibagi menjadi 41 paket pekerjaan senilai Rp 5,5 miliar itu dilakukan tanpa mekanisme lelang dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,72 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan bahwa seluruh tersangka, termasuk HA dan REF, dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Sungai Penuh untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *