Awasi Penegakan Hukum, Kejagung Gandeng Dewan Pers Teken MoU

Berita, Nasional339 Dilihat

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Pers melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan mendukung kemerdekaan pers, keterbukaan informasi, serta kolaborasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa kejaksaan sebagai institusi negara tidak dapat berjalan secara tertutup atau bekerja sendirian. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan dan evaluasi diri, salah satunya melalui kontrol sosial yang dilakukan oleh insan pers.

“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers adalah unsur pengawasan,” ujar Burhanuddin dalam acara penandatanganan MoU di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, peran media sangat vital untuk menyampaikan kerja-kerja kejaksaan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi, kata dia, menjadi sarana penting untuk meningkatkan kepercayaan publik.

“Yang tadinya kita sedikit tertutup, sekarang kita buka selebar-lebarnya. Meski begitu, tetap ada ekses, dan karena itu kerja sama dengan Dewan Pers sangat penting,” jelasnya.

Burhanuddin juga menyebutkan, kerja media membantu Kejaksaan memantau kinerja jajarannya di daerah-daerah terpencil, yang kadang tak terjangkau oleh pengawasan internal.

“Dengan adanya pers, misalnya ada kejadian di Sabang, dalam beberapa menit kami sudah mengetahuinya. Kami ucapkan terima kasih pada teman-teman media yang telah mendukung dan mengkritik. Tanpa kritik, kami tidak akan bisa memperbaiki diri,” tambahnya.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyambut baik kerja sama ini. Ia menyebut peran media sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap kinerja Kejagung, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.

“Jangkauan Kejagung sangat luas, tapi tidak bisa menjangkau semua daerah. Dengan bantuan pers, kejadian di daerah bisa cepat diketahui pusat. Ini penting untuk respons cepat,” ujarnya.

Namun Komaruddin juga menekankan pentingnya etika, profesionalisme, dan objektivitas dalam praktik jurnalistik. Ia menegaskan bahwa independensi pers harus disertai dengan integritas agar tetap dipercaya masyarakat.

Adapun ruang lingkup kerja sama dalam MoU ini meliputi:

1. Dukungan penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;

2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers;

3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

4. Peningkatan sumber daya manusia.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret sinergi antara Kejaksaan Agung dan insan pers dalam membangun sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *