Banding Berujung Petaka, Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Jakarta – Upaya banding yang diajukan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ternyata berujung pahit. Alih-alih mendapat keringanan hukuman, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat vonis Zarof dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Putusan banding ini dijatuhkan pada 24 Juli 2025 dan diumumkan ke publik pada Jumat (25/7/2025). Selain pidana badan, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Albertina Ho menilai, perbuatan Zarof telah mencoreng martabat lembaga peradilan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan suap dan gratifikasi yang dilakukan Zarof dalam mengurus vonis bebas untuk terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur merusak kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan.

> “Perbuatan terdakwa bukan hanya melawan hukum, tetapi juga menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Selain hukuman penjara dan denda, status penyitaan aset tetap dipertahankan. Negara akan merampas uang senilai Rp921 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram yang telah disita sebelumnya.

Latar Belakang Kasus

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 18 Juni 2025, Zarof divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 20 tahun penjara. Salah satu alasan keringanan saat itu adalah faktor usia terdakwa yang sudah 63 tahun.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai hukuman sebelumnya belum mencerminkan rasa keadilan dan efek jera, sehingga memutuskan menambah dua tahun masa hukuman.

Langkah Kejaksaan

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih menunggu salinan resmi putusan banding untuk menentukan langkah selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *