Bareskrim Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan, Tiga Produsen Terlibat

Berita, Nasional76 Dilihat

Jakarta – Satgas Pangan Bareskrim Polri mengungkap kasus besar penyimpangan mutu pangan dengan menyita sebanyak 201 ton beras oplosan dari beberapa produsen yang diduga melanggar standar kualitas dan takaran kemasan.

Penyitaan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam menyusul laporan dari Menteri Pertanian pada Juni 2025, terkait banyaknya beras bermerek yang dijual sebagai kualitas premium namun tak sesuai isi sebenarnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menjelaskan bahwa pihaknya menguji 212 merek beras dari pasar tradisional hingga modern. Hasilnya, tiga produsen diketahui mengoplos beras dan menjualnya di bawah standar:

PT PIM (dengan merek Sania)

Toko SY (Jelita dan Anak Kembar)

PT FS (Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen)

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk gudang di Jakarta Timur, Subang (Jawa Barat), Serang (Banten), dan Pasar Induk Beras Cipinang. Dari sana, petugas menyita:

39.036 kemasan beras 5 kg

2.304 kemasan beras 2,5 kg

Total barang bukti mencapai sekitar 201 ton beras, yang seluruhnya dinyatakan tidak sesuai dengan mutu yang tertera dalam label kemasan.

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mencampur beras kualitas rendah namun dikemas dalam kemasan bertuliskan “premium”. Proses pengemasan dilakukan secara modern dengan mesin dan juga secara manual.

Saat ini, Bareskrim tengah melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penetapan tersangka pun dikabarkan akan segera diumumkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *