Cik Bur Digugat Partai Demokrat Jambi, Ini Perkaranya

Berita, Perkara87 Dilihat

JAMBI–Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Burhanudin Mahir, digugat partainya ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi atas perbuatan melawan hukum.

Anggota DPRD Provinsi Jambi yang akrab disapa Cik Bur ini digugat terkait kerjasama dengan PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) dalam pemasangan tower bersama di atas kantor DPD Demokrat.

Dalam perkara Nomor 1117/Pdt.G/2025/PN Jambi ini, Cik Bur selaku tergugat I, Ritas Mairiyanto selaku tergugat II, PT Tower Bersama Infrastrukture tergugat III.

Kemudian, Hermawan Budisusilo dan Roy Hamonangan Aritonang R selaku tergugat IV dan V. Perkara yang didaftarkan pada 18 Juni 2025 lalu itu akan disidang hari ini, Rabu (9/7/2025).

Gugatan ini dilayangkan karena tergugat Burhanudin Mahir pada tahun 2020 memberikan kuasa kepada Ritas Mairiyanto untuk berkontrak dengan PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) pemasangan tower bersama di atas kantor Demokrat.

Namun perpanjangan kontrak tersebut dinilai janggal. Sebab masa kontrak pertama belum habis, kemudian diperpajang lagi 15 tahun ke depan terhitung 2024-2039 dengan nilai sewa Rp 330 juta.

“Pada saat perpanjangan atau perubahan kontrak, Burhanudin Mahir tidak lagi menjabat sebagai ketua DPD Demokrat Jambi, karena sudah dijawab oleh Pak Mashuri,” ujar Endang Kuswardani, kuasa hukum DPD Demokrat.

Sementara uang sewa tower tidak disetor ke kas DPD Demokrat. Endang mengatakan, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada tergugat namun tidak ada tanggapan.

“Karena tidak ada itikad baik dan somasi tidak ditanggapi maka kita lakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *