JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin kedua tahun 2025 sejak pertengahan Juli. Bantuan ini diberikan kepada siswa jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Pencairan dana PIP 2025 tahap 2 ini berlangsung dari Mei hingga September 2025 dan menyasar siswa-siswi yang telah diusulkan oleh pihak sekolah melalui sistem Dapodik. Siswa yang masuk daftar penerima dapat langsung mencairkan bantuan pendidikan tersebut melalui bank penyalur, seperti BRI, BNI, dan Mandiri, tergantung jenjang pendidikan masing-masing.
Besaran Dana PIP 2025
Besaran bantuan yang diterima oleh siswa bervariasi, tergantung jenjang dan tingkat kelas:
SD/Paket A
Kelas 1–5: Rp 450.000 per tahun
Kelas 6: Rp 225.000 per tahun
SMP/Paket B
Kelas 7–8: Rp 750.000 per tahun
Kelas 9: Rp 375.000 per tahun
SMA/SMK/Paket C
Kelas 10–11: Rp 1.800.000 per tahun
Kelas 12: Rp 900.000 per tahun
Syarat Jadi Penerima
Untuk menjadi penerima PIP, siswa tidak perlu mendaftar secara mandiri. Sekolah akan mengusulkan nama-nama siswa yang layak berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kriteria tersebut di antaranya:
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Anak yatim/piatu, terdampak bencana, atau berkebutuhan khusus
Orang tua dan siswa dianjurkan aktif bertanya ke sekolah untuk mengetahui status usulan mereka.
Cara Cek Status Penerima
Siswa atau orang tua dapat mengecek status penerima PIP secara mandiri melalui laman resmi:
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung untuk melihat status pencairan dan nominal bantuan.
Proses Pencairan Dana
Jika nama siswa terdaftar sebagai penerima, pencairan dana dapat dilakukan di bank penyalur sesuai ketentuan. Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
Kartu pelajar atau surat keterangan aktif dari sekolah
Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua/wali
Buku tabungan SimPel atau bukti aktivasi rekening
Surat pengantar dari sekolah
Pencairan bisa dilakukan di teller maupun ATM, tergantung kebijakan bank masing-masing.
Peringatan
Pencairan dilakukan bertahap dan akan diinformasikan oleh sekolah atau bank. Pemerintah mengimbau orang tua tidak percaya kepada calo atau pihak yang meminta imbalan untuk pencairan dana PIP