KOTA JAMBI – Menanggapi protes warga RT 03 Kelurahan Aur Kenali terhadap aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Dr. Ardi, menegaskan bahwa dokumen lingkungan milik perusahaan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.
Hal ini, kata Ardi, disebabkan oleh cakupan proyek PT SAS yang bersifat lintas kabupaten/kota. Dokumen lingkungan perusahaan mencakup seluruh rencana pembangunan, mulai dari jalan khusus batu bara dari Sarolangun hingga dermaga (stockpile) di kawasan Kota Jambi.
“Ini lintas wilayah, dari Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi hingga Kota Jambi. Karena itu, kewenangan dokumen lingkungan berada di tangan Pemerintah Provinsi,” ujar Ardi, Kamis (3/7/2025).
Meski tidak memiliki kewenangan terhadap dokumen lingkungan proyek, DLH Kota Jambi tetap menegaskan sikap Pemerintah Kota yang konsisten sejak awal, yakni menuntut seluruh aktivitas PT SAS harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.
“Pak Wali Kota, dr. Maulana, sudah menyampaikan dengan tegas bahwa Pemkot Jambi meminta semua aktivitas PT SAS harus sesuai RTRW. Sikap ini sudah ditegaskan sejak era Penjabat Wali Kota sebelumnya dan tetap kita pertahankan hingga kini,” tambahnya.
Pernyataan ini menyusul kekhawatiran warga atas aktivitas land clearing di Aur Kenali yang diduga sebagai bagian dari proyek jalan dan dermaga batu bara milik PT SAS. Warga menilai proyek ini berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kawasan pemukiman.
Meskipun tidak memiliki kendali atas dokumen lingkungan proyek, DLH Kota Jambi menyatakan kesiapannya mendampingi warga untuk memastikan bahwa seluruh tahapan kegiatan tetap mematuhi aturan dan prinsip perlindungan lingkungan hidup.