Dua Mantan Polisi di Muaro Jambi Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kematian Tahanan

Berita, Perkara346 Dilihat

MUARO JAMBI – Dua mantan anggota Polsek Kumpeh Ilir, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, dituntut masing-masing 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Sengeti, Jumat (18/7/2025). Keduanya didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang tahanan bernama Ragil Alfarizi.

Ragil sebelumnya ditahan di sel Polsek Kumpeh Ilir karena diduga mencuri. Namun, hanya beberapa jam setelah ditahan, ia ditemukan tewas tergantung menggunakan ikat pinggang. Awalnya dikira bunuh diri, namun hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami pendarahan hebat di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.

Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa telah mencoreng institusi kepolisian dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Terlebih, terdakwa Yuyun diketahui pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, yang menjadi alasan pemberatan hukuman.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada masing-masing terdakwa, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ucap jaksa dalam tuntutannya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum kedua terdakwa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *