Eks Kadis Kesehatan Tapteng Divonis 16 Bulan Penjara karena Korupsi Dana BOK dan Jaspel

Berita, Perkara364 Dilihat

Tapanuli Tengah – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Nursyam, dijatuhi hukuman 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (11/7/2025).

Selain hukuman penjara, Nursyam juga dikenai denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.

Kasus ini bermula dari praktik korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) yang dilakukan di lingkungan Dinas Kesehatan Tapteng tahun anggaran 2023. Nursyam bersama dua anak buahnya, Henny Nopriani Gultom selaku mantan Kasi Pelayanan Rujukan, dan Herlismart Habayahan, mantan Kabid Pelayanan, terbukti menerima setoran dari hasil pemotongan dana BOK dan Jaspel dari 25 Puskesmas se-Tapanuli Tengah.

Modus operandi mereka ialah memotong dana BOK sekitar 50 persen setiap bulan yang kemudian dikumpulkan oleh kepala puskesmas dan bendahara. Uang itu diserahkan kepada Henny dan Herlismart, lalu disetorkan kepada Nursyam.

Tujuannya disebut untuk mempertahankan jabatan para kepala puskesmas dan menghindari mutasi. Praktik ini berlangsung sejak Januari hingga Oktober 2023, sebelum akhirnya dihentikan oleh Pj Bupati Tapteng pada Desember 2023.

Dalam sidang yang sama, Henny dan Herlismart juga divonis 16 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun, mereka tidak dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikan dana yang mereka terima: Henny sebesar Rp21 juta dan Herlismart sebesar Rp20 juta.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Hakim memberi waktu tujuh hari bagi para pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *