Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Diperiksa Kejaksaan dalam Kasus Korupsi Kebocoran PAD, Apa Perannya?

Berita37 Dilihat

Jakarta – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/7/2025). Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu.

Pemeriksaan ini dilakukan lantaran Helmi Hasan sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu selama dua periode, yakni 2013–2023. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta atas pertimbangan efisiensi, mengingat yang bersangkutan sedang berada di Ibu Kota.

“Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus Mega Mall dan PTM di Bengkulu. Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Agung untuk memudahkan koordinasi karena Helmi Hasan sedang di Jakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa lahan yang digunakan untuk pembangunan Mega Mall dan PTM. Aset tersebut diduga dialihkan statusnya dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), lalu diagunkan oleh pihak ketiga ke bank. Kredit yang diajukan kemudian bermasalah dan memicu potensi kerugian negara hingga Rp250 miliar.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mantan wali kota sebelumnya, pejabat pemerintah, hingga pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan proyek dan pemanfaatan aset.

Hingga saat ini, Helmi Hasan masih berstatus sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka terhadapnya. Kejaksaan menyatakan pemeriksaan terhadap Helmi bertujuan memperjelas peran masing-masing pihak dalam pengalihan aset dan kebijakan yang diambil selama ia menjabat sebagai Wali Kota.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Kejaksaan menyatakan akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam alur penyimpangan kebijakan aset daerah tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *