Kejari Ambon Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Saparua

Berita, Perkara338 Dilihat

AMBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (16/7/2025).

Kedua tersangka yakni Raymond Sopamena, mantan Kepala Puskesmas Saparua, dan Akila Ferdiana Pangalo, mantan bendahara, ditahan usai pelimpahan tahap II perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Raymond dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon, sedangkan Akila ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

Kasi Intelijen Kejari Ambon, Denny Keytimu, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Dalam proses ini, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti serta uang tunai senilai Rp 68.943.000 yang telah disita dan diamankan di rekening penampungan Kejari Ambon.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 403.413.500.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni memalsukan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas dan kegiatan fiktif. Dalam praktiknya, para tersangka mencatatkan kegiatan pelayanan kesehatan dan perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, termasuk menggunakan ambulans puskesmas sebagai alat transportasi untuk memanipulasi laporan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Penahanan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Ambon dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik seperti kesehatan yang menyangkut langsung kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *