Kejari Tebo Sita Aset Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Mobil hingga Motor Diamankan

Berita, Perkara72 Dilihat

TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur. Tim penyidik kini bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik para tersangka.

Pada Senin (7/7/2025), Kejari Tebo menyita rumah milik Harmunis—kontraktor pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera perusahaan—yang berada di Desa Tanjung Aur Seberang, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo. Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita satu unit mobil Toyota Raize warna kuning serta sejumlah dokumen penting.

Tak berhenti di situ, keesokan harinya, Selasa (8/7/2025), penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka lain, Edy Sofyan, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan dan merupakan pejabat penandatangan PTSPN. Dari kediamannya di Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, tim kejaksaan menyita satu unit smartphone dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-03/L.5.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 55/Pid.B-Geledah/2025/PN Mrb.

Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhyaksa Soesono, mengatakan bahwa total ada dua lokasi yang digeledah dan tiga aset yang berhasil disita dari dua tersangka tersebut.

“Penggeledahan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib. Prosesnya turut dikawal ketat oleh personel TNI,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *