Muaro Jambi – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi, Alias, angkat bicara terkait isu selisih kas daerah sebesar Rp30 miliar yang menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa tidak ada dana yang hilang dan kondisi keuangan daerah tetap aman.
Menurut Alias, selisih tersebut bukan karena kesalahan pencatatan atau penyimpangan, melainkan berasal dari dana deposito Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di Bank Jambi tahun 2024 yang tidak tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) karena tidak melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Dana sebesar Rp30 miliar itu memang tidak ada di BKU karena merupakan deposito. Tapi uangnya ada dan tercatat di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” jelasnya, Selasa (22/7/2025).
Sementara itu, sisa selisih sebesar Rp147 juta lebih merupakan potongan pihak ketiga dan koreksi mutasi rekening yang telah diperhitungkan dalam proses akuntansi keuangan daerah.
Alias juga menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan rekonsiliasi setiap bulan bersama Bank Jambi untuk memastikan kesesuaian data keuangan. Seluruh pencatatan dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI), yang dinilai cukup transparan dan akuntabel.
“Jangankan Rp30 miliar, selisih Rp10 ribu pun bisa mempengaruhi status opini WTP kita. Jadi kami pastikan semuanya dicatat dengan benar,” tegas Alias.
Menutup penjelasannya, ia menyampaikan bahwa Pemkab Muaro Jambi akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.