KPK Telusuri Alur Perintah Kadis PUPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Berita82 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Salah satu fokus penyidikan adalah menelusuri alur perintah dari Kepala Dinas PUPR kepada anak buahnya dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa penyidik saat ini memeriksa sejumlah saksi untuk mengklarifikasi siapa yang memberikan perintah dan bagaimana mekanisme perintah tersebut dilaksanakan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas adanya dugaan perintah dari atasan kepada anak buahnya dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/7/2025).

Penyidik KPK juga mengklarifikasi alur teknis pengerjaan proyek dan proses penunjukan pihak pelaksana yang diduga diwarnai praktik korupsi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP), yang diduga menjadi aktor utama dalam pengaturan proyek.

Salah satu poin penting dalam penyidikan adalah dugaan adanya pengaturan pemenang tender, pemberian fee proyek, hingga intervensi dalam proses lelang. Nilai proyek yang menjadi sorotan KPK disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini pada akhir Juni 2025 lalu. Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dokumen proyek dan alat komunikasi.

“Kami menelusuri siapa saja yang mengetahui dan melaksanakan perintah, termasuk potensi aliran dana haram dari proyek tersebut,” tambah Ali Fikri.

Sampai saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tergantung dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti yang diperoleh.

KPK memastikan akan menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga integritas pengelolaan anggaran pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *